Penjelasan Hadits Bukhari No. 5877 tentang Larangan meniru ukiran cincin Nabi

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan "Muhammad Rasulullah". Beliau kemudian melarang para sahabat membuat ukiran yang sama persis pada cincin mereka. Tujuannya adalah agar ukiran tersebut tetap menjadi ciri khas beliau, sehingga tidak terjadi kebingungan atau penyerupaan yang bisa menimbulkan kerancuan dalam urusan administrasi kenabian, seperti stempel surat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pakaian, Bab Perkataan Nabi ﷺ "Tidak boleh mengukir pada ukiran cincin", dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ، وَنَقَشَ فِيهِ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ. وَقَالَ "إِنِّي اتَّخَذْتُ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ، وَنَقَشْتُ فِيهِ، مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ. فَلاَ يَنْقُشَنَّ أَحَدٌ عَلَى نَقْشِهِ"

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Abdul Aziz bin Shuhaib, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan (tulisan) 'Muhammad Rasulullah'. Dan beliau bersabda: 'Sesungguhnya aku membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan 'Muhammad Rasulullah'. Maka janganlah sekali-kali seseorang mengukir pada ukirannya (yang sama).'"

Hadits ini juga memiliki riwayat lain dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan redaksi yang serupa, yang menegaskan larangan tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan.

Pertama: Bolehnya Memakai Cincin Perak bagi Laki-laki.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya laki-laki memakai cincin perak. Bahkan, para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki adalah sunnah, terutama bagi penguasa, hakim, dan siapa saja yang membutuhkan stempel untuk urusan resmi. Adapun emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.

Kedua: Hikmah Larangan Mengukir dengan Ukiran yang Sama.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang larangan ini:

  1. Larangan ini bersifat khusus, yaitu agar ukiran "Muhammad Rasulullah" tidak digunakan oleh orang lain, karena ukiran itu adalah tanda pengenal resmi Nabi ﷺ dalam surat-surat beliau kepada raja-raja dan para gubernur. Jika orang lain memakainya, dikhawatirkan terjadi pemalsuan surat atau klaim yang tidak benar.
  2. Sebagian ulama memahami larangan ini secara umum, yaitu makruh hukumnya bagi seseorang untuk mengukir cincinnya dengan ukiran yang sama persis dengan ukiran cincin Nabi ﷺ, meskipun tujuannya bukan untuk memalsukan. Ini adalah bentuk penghormatan kepada simbol kenabian.
  3. Pendapat yang paling kuat, sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar, adalah bahwa larangan ini terkait dengan kekhawatiran akan terjadinya tasyabbuh (penyerupaan) yang dapat menimbulkan kerancuan, terutama dalam konteks kenabian dan administrasi negara saat itu. Adapun jika ukirannya berbeda, seperti hanya menulis nama sendiri, maka tidak mengapa.

Ketiga: Kandungan Tauhid dan Pengagungan Nama Nabi ﷺ.

Ukiran "Muhammad Rasulullah" mengandung makna tauhid yang agung, yaitu pengakuan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang secara mutlak menulis nama beliau, tetapi beliau mengatur agar tidak terjadi penyerupaan yang bisa merusak kemurnian risalah. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam kitab tafsirnya Taisir Al-Karim Ar-Rahman (meskipun ini kitab tafsir, beliau juga memiliki karya dalam bidang hadits dan fiqih) menekankan pentingnya menjaga keikhlasan dan menghindari hal-hal yang bisa mengaburkan kebenaran.

Keempat: Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama.

Imam Al-Bukhari sendiri dalam Shahih-nya seolah mengisyaratkan bahwa larangan ini adalah larangan ta'abbudi (ibadah) yang harus diikuti, bukan sekadar larangan karena sebab tertentu. Namun, jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar memahaminya sebagai larangan yang ta'lili (karena sebab), yaitu karena kekhawatiran pemalsuan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena adanya indikasi 'illah (sebab) yang jelas dalam hadits, yaitu untuk membedakan cincin Nabi ﷺ dari yang lain.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ ingin mengirim surat kepada raja-raja Romawi dan Persia. Para sahabat menyarankan agar beliau menggunakan stempel, karena raja-raja tersebut tidak akan membaca surat yang tidak distempel. Maka Nabi ﷺ pun membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan "Muhammad Rasulullah". Cincin itu beliau pakai sebagai stempel resmi. Ketika beliau wafat, cincin itu dipegang oleh Abu Bakar, lalu Umar, lalu Utsman. Hingga suatu ketika, cincin itu jatuh ke dalam sumur milik Utsman bin Affan dan tidak ditemukan lagi. Kisah ini menunjukkan bahwa cincin tersebut memiliki fungsi administratif yang sangat penting, sehingga larangan meniru ukirannya adalah untuk menjaga otoritas dan mencegah penyalahgunaan. (Sumber: Shahih Al-Bukhari, Kitab Pakaian, dan Shahih Muslim, Kitab Pakaian dan Perhiasan).

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh memakai cincin perak bagi laki-laki, dan ini adalah sunnah, terutama jika digunakan untuk keperluan resmi seperti stempel.
  2. Haram memakai cincin emas bagi laki-laki, berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
  3. Tidak boleh meniru ukiran cincin Nabi ﷺ yang bertuliskan "Muhammad Rasulullah" secara persis, karena larangan ini bertujuan menjaga kekhususan dan mencegah kerancuan.
  4. Boleh mengukir cincin dengan nama sendiri atau tulisan lain yang tidak menyerupai ukiran Nabi ﷺ.
  5. Hendaknya seorang Muslim menghormati simbol-simbol Islam dan tidak meremehkannya, serta selalu menjaga niat dalam beribadah dan bermuamalah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?