Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5873 tentang Cincin perak Rasulullah dan ukiran namanya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin dari perak sebagai stempel untuk urusan surat-menyurat, bukan untuk berhias atau berbangga. Cincin itu kemudian diwarisi oleh Abu Bakar, Umar, lalu Utsman radhiyallahu 'anhum. Akhirnya cincin tersebut jatuh ke dalam sumur Aris dan tidak ditemukan lagi. Ini menunjukkan bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki itu dibolehkan, dan yang terpenting adalah niat serta fungsinya, bukan sekadar perhiasan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits di atas adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Tentang perhiasan dan larangan berlebih-lebihan, Allah berfirman:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari Kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.'" (QS. Al-A'raf [7]: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa perhiasan yang baik pada dasarnya halal, namun tetap ada batasan syariatnya.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai cincin perak bagi laki-laki. Beliau juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memakainya untuk keperluan stempel surat, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Cincin Nabi ﷺ Terbuat dari Perak

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki itu dibolehkan. Adapun cincin emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya. Ini adalah pemahaman yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama.

2. Fungsi Cincin sebagai Stempel

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa tujuan Nabi ﷺ memakai cincin adalah untuk stempel surat-surat beliau kepada para raja dan pembesar. Ini menunjukkan bahwa memakai cincin untuk kepentingan yang dibutuhkan itu lebih utama daripada sekadar perhiasan. Beliau juga menyebutkan bahwa memakai cincin di tangan kanan atau kiri sama-sama boleh, namun yang lebih utama adalah di tangan kanan karena sesuai dengan kesunnahan mendahulukan yang kanan.

3. Pelajaran dari Jatuhnya Cincin ke Sumur Aris

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa jatuhnya cincin ini ke dalam sumur Aris adalah bagian dari takdir Allah. Ini mengajarkan bahwa dunia ini tidak kekal, dan bahwa kekuasaan serta perhiasan dunia akan hilang. Beliau juga menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu.

4. Ukiran pada Cincin

Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ukiran "Muhammad Rasulullah" pada cincin Nabi ﷺ adalah untuk stempel. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang umatnya meniru persis ukiran tersebut agar tidak terjadi pemalsuan.

5. Hukum Memakai Cincin bagi Laki-laki

Para ulama membedakan antara memakai cincin perak untuk kebutuhan (seperti stempel) dan untuk sekadar perhiasan. Memakai cincin perak secara mutlak itu boleh, namun yang lebih utama adalah jika ada kebutuhan. Adapun memakai cincin emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan hadits shahih dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Dihalalkan emas dan sutra bagi perempuan-perempuan dari umatku, dan diharamkan bagi laki-laki dari umatku." (HR. An-Nasa'i dan Tirmidzi, dishahihkan Al-Albani)

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ ingin mengirim surat kepada para raja untuk mengajak mereka masuk Islam, beliau diberitahu bahwa para raja tidak menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka beliau membuat cincin dari perak dengan ukiran "Muhammad Rasulullah" sebagai stempel. (HR. Al-Bukhari dari Anas bin Malik)

Kisah ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam berdakwah. Beliau menggunakan sarana yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat pada zamannya agar dakwah bisa diterima. Ini juga mengajarkan kita untuk menggunakan cara-cara yang baik dan bijaksana dalam menyampaikan kebenaran.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakai cincin perak bagi laki-laki itu dibolehkan, bahkan disunnahkan jika ada kebutuhan seperti untuk stempel atau tanda pengenal.
  2. Cincin emas haram bagi laki-laki, dan ini adalah kesepakatan para ulama.
  3. Niat dan fungsi lebih penting daripada sekadar penampilan. Nabi ﷺ memakai cincin untuk keperluan dakwah, bukan untuk berbangga.
  4. Dunia ini tidak kekal. Cincin Nabi ﷺ yang sangat bersejarah itu pun akhirnya hilang di sumur Aris. Ini mengingatkan kita untuk tidak terlalu terikat pada perhiasan dunia.
  5. Jika memakai cincin, tidak boleh berlebihan atau meniru ukiran khusus milik Nabi ﷺ secara persis.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.