Penjelasan Hadits Bukhari No. 5872 tentang Pembuatan cincin perak bertuliskan Muhammad Rasulullah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ membuat cincin perak bertuliskan "Muhammad Rasulullah" karena raja-raja non-Arab tidak menerima surat tanpa cap resmi. Cincin ini berfungsi sebagai stempel, bukan sekadar perhiasan. Dari hadits ini para ulama mengambil pelajaran tentang bolehnya memakai cincin perak bagi laki-laki, dan bolehnya menggunakan stempel/cap untuk keperluan resmi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian (Al-Libas), Bab Ukiran Cincin, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه, melalui jalur Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar rujukan).

Teks hadits (sesuai yang disebutkan):

حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى رَهْطٍ أَوْ أُنَاسٍ مِنَ الأَعَاجِمِ، فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلاَّ عَلَيْهِ خَاتَمٌ، فَاتَّخَذَ النَّبِيُّ ﷺ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ فَكَأَنِّي بِوَبِيصِ أَوْ بِبَصِيصِ الْخَاتَمِ فِي إِصْبَعِ النَّبِيِّ ﷺ أَوْ فِي كَفِّهِ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai', telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah, dari Anas bin Malik — semoga Allah meridhainya — bahwa Nabi Allah ﷺ ingin menulis surat kepada sekelompok orang atau beberapa non-Arab. Dikatakan kepada beliau, 'Mereka tidak menerima surat kecuali ada capnya.' Maka Nabi ﷺ membuat cincin dari perak, yang terukir: 'Muhammad, Rasulullah'. Seakan-akan aku melihat kilau cincin di jari (atau di telapak) Nabi ﷺ."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan meneladani Nabi ﷺ:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

QS. Al-Ahzab [33]: 21

" Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

Penjelasan Rinci

1. Konteks hadits — cincin sebagai stempel resmi

Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Pakaian, Bab Ukiran Cincin. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil tentang bolehnya memakai cincin dan mengukirnya. Anas bin Malik رضي الله عنه — yang meriwayatkan hadits ini — adalah pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, sehingga ia sangat mengenal detail kehidupan beliau, termasuk kilau cincin di tangan Nabi ﷺ.

2. Hukum memakai cincin perak bagi laki-laki

Para ulama dari daftar rujukan menjelaskan:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya laki-laki memakai cincin perak. Beliau menegaskan bahwa cincin perak hukumnya boleh (mubah) bagi laki-laki, dan tidak ada perselisihan di antara ulama tentang kebolehannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ memakai cincin di tangan kanan. Beliau juga menyebutkan bahwa ukiran pada cincin Nabi ﷺ adalah tiga kata: "Muhammad", "Rasul", "Allah" — tersusun dari bawah ke atas atau sebaliknya, sehingga jika dibaca menjadi "Muhammad Rasulullah".
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa memakai cincin di tangan kanan lebih utama, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Sedangkan sebagian ulama seperti Imam Malik membolehkan di tangan kiri.

3. Hikmah membuat stempel untuk surat resmi

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membuat cincin tersebut setelah beliau hendak mengirim surat kepada raja-raja non-Arab (seperti Heraklius, Kisra, dan Muqauqis). Karena kebiasaan mereka, surat tanpa cap dianggap tidak resmi. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam membolehkan umatnya mengikuti kebiasaan administratif yang tidak bertentangan dengan agama, untuk kemaslahatan dakwah.

4. Larangan meniru ukiran cincin Nabi ﷺ

Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa para ulama sepakat tidak boleh meniru persis ukiran cincin Nabi ﷺ ("Muhammad Rasulullah") untuk cincin pribadi, karena itu adalah kekhususan beliau. Imam Ahmad bin Hanbal secara tegas melarangnya.

5. Cincin perak, bukan emas

Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memilih perak, bukan emas. Ini sejalan dengan hadits lain yang melarang laki-laki memakai emas. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa laki-laki haram memakai cincin emas, sedangkan perempuan boleh.

Story Telling

Anas bin Malik رضي الله عنه — yang saat itu masih muda dan melayani Nabi ﷺ — menuturkan kisah ini dengan penuh kekaguman. Ia berkata, "Seakan-akan aku masih melihat kilau cincin itu di jari Nabi ﷺ." Ini menunjukkan betapa Anas memperhatikan detail kehidupan Nabi ﷺ, dan betapa cincin itu menjadi kenangan yang membekas di hatinya.

Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — seorang Tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Anas — dikenal sebagai ahli tafsir dan hadits yang sangat teliti. Ia meriwayatkan hadits ini dengan lafaz yang jelas, sehingga sampai kepada kita dengan utuh.

Hikmah: Perhatian para sahabat terhadap detail kehidupan Nabi ﷺ — bahkan sampai kilau cincin — menunjukkan kecintaan mereka yang mendalam. Mereka tidak hanya mencatat ucapan beliau, tetapi juga memperhatikan perbuatan dan penampilan beliau, karena semua itu adalah bagian dari sunnah yang harus diikuti.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak, dan lebih utama di tangan kanan menurut Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.
  2. Tidak boleh meniru persis ukiran cincin Nabi ﷺ ("Muhammad Rasulullah") untuk cincin pribadi, karena itu kekhususan beliau.
  3. Boleh membuat stempel/cap resmi untuk keperluan surat-menyurat atau administrasi, selama tidak melanggar syariat.
  4. Laki-laki haram memakai cincin emas, sedangkan perempuan boleh.
  5. Meneladani Nabi ﷺ tidak hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam cara berinteraksi dengan dunia, termasuk urusan administrasi dan dakwah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?