Penjelasan Hadits Bukhari No. 5863 tentang Larangan memakai emas dan sutra bagi pria

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tujuh perkara yang berkaitan dengan keindahan dunia dan kehormatan diri, serta perintah tujuh perkara yang berkaitan dengan hak sesama Muslim. Larangan tersebut mencakup cincin emas bagi laki-laki, kain sutra, dan bejana perak. Perintahnya mencakup menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan orang bersin, menjawab salam, memenuhi undangan, membantu yang bersumpah, dan menolong orang teraniaya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pakaian, Bab Cincin Emas, nomor 5863, dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib رضي الله عنه.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا أَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ، قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ سُوَيْدِ بْنِ مُقَرِّنٍ، قَالَ سَمِعْتُ الْبَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ نَهَانَا النَّبِيُّ ﷺ عَنْ سَبْعٍ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ ـ أَوْ قَالَ حَلْقَةِ الذَّهَبِ ـ وَعَنِ الْحَرِيرِ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالْمِيثَرَةِ الْحَمْرَاءِ، وَالْقَسِّيِّ، وَآنِيَةِ الْفِضَّةِ، وَأَمَرَنَا بِسَبْعٍ بِعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ، وَرَدِّ السَّلاَمِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ

Terjemahan: Al-Bara' bin 'Azib berkata: Nabi ﷺ melarang kami tujuh perkara: melarang cincin emas — atau beliau berkata gelang emas — sutra, istabraq, dibaj, mayatsir merah, al-qassiy, dan bejana perak. Dan beliau memerintahkan kami tujuh perkara: menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan orang bersin, menjawab salam, memenuhi undangan, menunaikan sumpah, dan menolong orang yang teraniaya.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan berlebih-lebihan dan keindahan dunia:

وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

QS. Al-A'raf [7]: 31

Terjemahan: "Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Penjelasan Rinci

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua kelompok ajaran: larangan (nahi) dan perintah (amr), masing-masing tujuh perkara. Larangan pertama adalah cincin emas bagi laki-laki. Para ulama seperti Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa emas diharamkan bagi laki-laki, namun dibolehkan bagi perempuan. Ini berdasarkan hadits lain yang menyebutkan bahwa emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan dan diharamkan bagi laki-laki.

Sutra (harir), istabraq, dan dibaj adalah jenis-jenis kain sutra. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menyatakan haramnya laki-laki memakai sutra, kecuali dalam kondisi darurat seperti sakit atau perang. Adapun mayatsir merah adalah pelana atau alas yang diletakkan di atas kendaraan, dilarang karena termasuk kemewahan berlebihan. Al-qassiy adalah kain dari campuran sutra dan katun. Bejana perak dilarang karena termasuk kemewahan dan menyerupai gaya hidup orang kafir yang sombong.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa larangan-larangan ini bertujuan menjaga kesederhanaan, kejantanan, dan menjauhi tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang yang berlebihan dalam dunia.

Adapun tujuh perintah, semuanya berkaitan dengan hak sesama Muslim dan akhlak sosial. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan orang bersin, menjawab salam, memenuhi undangan, membantu yang bersumpah, dan menolong yang teraniaya adalah kewajiban sosial yang memperkuat ikatan umat. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menambahkan bahwa perintah-perintah ini menumbuhkan kasih sayang dan solidaritas dalam masyarakat Muslim.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan laki-laki memakai cincin perak, sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad juga membolehkannya dengan syarat tidak berlebihan. Adapun emas, seluruh ulama daftar sepakat haram bagi laki-laki. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mengharamkan emas bagi laki-laki dan membolehkannya bagi perempuan, berdasarkan dalil-dalil shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Bara' bin 'Azib رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang zuhud dan sederhana. Beliau pernah berkata: "Kami tidak pernah melihat seorang pun yang lebih dicintai oleh para sahabat selain Rasulullah ﷺ." Ketika Nabi ﷺ melarang cincin emas, para sahabat segera melepasnya tanpa membantah. Imam Al-Bukhari menyebutkan dalam kitabnya bahwa para sahabat adalah orang-orang yang paling cepat dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan, karena kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ melebihi kecintaan kepada dunia dan perhiasannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki: Hindari memakai cincin emas, kain sutra, dan bejana perak. Gunakan perak atau bahan lain yang halal.
  2. Bagi perempuan: Dibolehkan memakai emas dan sutra sebagai perhiasan, dengan tetap menjaga kesederhanaan.
  3. Amalkan tujuh perintah: Jenguk orang sakit, antar jenazah, doakan orang bersin, jawab salam, penuhi undangan, bantu yang bersumpah, dan tolong yang teraniaya.
  4. Jauhi kemewahan berlebihan yang menjerumuskan pada kesombongan dan melupakan akhirat.
  5. Perkuat ukhuwah dengan menunaikan hak-hak sesama Muslim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?