Penjelasan Hadits Bukhari No. 5862 tentang Larangan memakai pakaian sutra berhias emas bagi lelaki

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan akhlak Nabi ﷺ yang sangat mulia: beliau tetap lembut, rendah hati, dan memuliakan sahabat, bahkan menyimpan hadiah khusus untuk Makhramah. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa emas haram dipakai oleh laki-laki, karena Nabi ﷺ memberikan jubah berhias emas itu sebagai hadiah, bukan untuk dipakai beliau. Para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibn Qayyim menjelaskan bahwa larangan emas bagi laki-laki adalah hukum yang tetap, sedangkan bagi perempuan diperbolehkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama tentang haramnya emas bagi laki-laki:

Rasulullah ﷺ bersabda:

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي، وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

"Diharamkan pakaian sutra dan emas bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi perempuan mereka."

(HR. At-Tirmidzi dari Abu Musa al-Asy'ari, dan dishahihkan oleh para ulama; disebutkan pula oleh An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim)

Dalil Al-Qur'an tentang keindahan dan larangan berlebihan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Pakaian, Bab Pakaian yang Dihiasi Emas — menunjukkan beliau ingin menegaskan hukum emas bagi laki-laki.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya menerima hadiah dari orang yang memberi, dan bahwa Nabi ﷺ tidak memakai jubah berhias emas itu karena larangan bagi laki-laki.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan ijma' (kesepakatan) ulama tentang haramnya emas dan sutra bagi laki-laki.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah dan membagikannya, namun tidak memakai yang diharamkan bagi beliau.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

1. Akhlak Nabi ﷺ yang lembut dan rendah hati

Perhatikan ucapan Makhramah: "Dia bukan seorang yang zalim (jabbar)." Maksudnya, Nabi ﷺ bukanlah orang yang sombong, keras, atau sulit ditemui. Justru beliau datang sendiri ketika dipanggil. Al-Miswar bin Makhramah merasa berat memanggil Rasulullah ﷺ karena penghormatan yang mendalam, namun ayahnya menenangkan bahwa Nabi ﷺ adalah pribadi yang mudah dan penuh kasih.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini menunjukkan tawadhu' Nabi ﷺ, dan bahwa memanggil beliau dengan penuh adab bukanlah bentuk kekurangan.

2. Hukum emas bagi laki-laki

Nabi ﷺ keluar mengenakan jubah dibaj (sejenis kain sutra tebal) yang berhias emas. Namun perlu dipahami: beliau memakainya untuk menunjukkan bahwa itu adalah pakaian yang beliau simpan untuk diberikan, bukan untuk dipakai secara permanen. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang memakai sesuatu yang kemudian beliau tinggalkan atau berikan, untuk menunjukkan hukumnya.

Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadits ini dan hadits-hadits lain menjadi dalil kuat haramnya emas bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan, Imam An-Nawawi dan Ibn Qayyim menyatakan boleh berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.

3. Bolehnya menerima dan memberi hadiah

Nabi ﷺ menyimpan jubah itu khusus untuk Makhramah dan berkata: "Aku menyimpan ini untukmu." Ini menunjukkan sunnahnya saling memberi hadiah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

"Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencintai."

(HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, dan dihasankan oleh sebagian ulama)

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan memberi hadiah dan memuliakan tamu.

4. Perbedaan pendapat tentang memakai emas sedikit bagi laki-laki

Sebagian ulama membahas apakah emas sedikit (seperti cincin) boleh bagi laki-laki. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa pendapat yang kuat adalah haram secara mutlak bagi laki-laki, kecuali dalam keadaan darurat (seperti pengobatan). Ibnu Hajar juga menguatkan pendapat ini. Adapun Ibn Qayyim menambahkan bahwa hikmahnya adalah menjaga kejantanan dan menjauhi sifat berlebihan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Makhramah bin Naufal, seorang sahabat yang mulia, mendengar kabar bahwa Nabi ﷺ kedatangan beberapa jubah dan sedang membagikannya. Ia pun mengajak anaknya, Al-Miswar, untuk menemui Rasulullah ﷺ.

Sesampainya di rumah Nabi ﷺ, Makhramah berkata kepada anaknya: "Wahai anakku, panggillah Nabi ﷺ untukku." Al-Miswar terkejut dan merasa berat, karena bagaimana mungkin ia memanggil Rasulullah ﷺ seperti memanggil orang biasa? Ia berkata: "Haruskah aku memanggil Rasulullah ﷺ untukmu?"

Makhramah tersenyum dan menenangkan anaknya: "Wahai anakku, sesungguhnya beliau bukanlah seorang yang zalim (jabbar)." Maksudnya, Nabi ﷺ adalah orang yang lembut, tidak sombong, dan tidak keberatan dipanggil.

Al-Miswar pun memanggil Nabi ﷺ. Beliau keluar dengan mengenakan jubah dibaj berhias emas — pakaian yang indah, yang beliau kenakan untuk menunjukkan bahwa beliau memiliki pakaian itu, namun beliau tidak memakainya sebagai kebiasaan karena larangan bagi laki-laki.

Nabi ﷺ berkata dengan penuh kasih: "Wahai Makhramah, ini aku simpan untukmu." Beliau memberikan jubah itu kepada Makhramah.

Hikmah: Nabi ﷺ adalah teladan dalam akhlak, tawadhu', dan kemuliaan. Beliau tidak hanya membagikan pakaian, tetapi juga menyimpan yang terbaik untuk sahabat yang datang. Ini mengajarkan kita untuk memuliakan orang lain, terutama tamu dan sahabat.

Kesimpulan Praktis

  1. Haramnya emas bagi laki-laki — berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih, laki-laki tidak boleh memakai emas, baik sedikit maupun banyak, kecuali darurat.
  2. Bolehnya emas bagi perempuan — sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dan Ibn Qayyim, perempuan boleh memakai emas sebagai perhiasan.
  3. Sunnahnya memberi hadiah — Nabi ﷺ menyimpan jubah untuk Makhramah dan memberikannya, menunjukkan keutamaan memberi hadiah untuk mempererat cinta.
  4. Tawadhu' dan lembutnya Nabi ﷺ — beliau tidak sombong, mudah dipanggil, dan memuliakan sahabat.
  5. Menjauhi berlebihan dalam berpakaian — sesuai QS. Al-A'raf [7]: 31, kita dianjurkan berpakaian indah namun tidak berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?