Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang larangan mengenakan sutra bagi kaum pria. Intinya, orang yang memakai sutra murni di dunia karena sombong dan angkuh, maka ia tidak akan mendapatkan bagian (kebaikan) di akhirat. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa memakai sutra bagi laki-laki, karena ia adalah pakaian yang secara khusus diperbolehkan bagi wanita.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Mengenakan Sutra dan Memakainya bagi Pria serta Batasan yang Diperbolehkan, no. 5835, dari sahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu.
Teks Hadits (bagian inti):
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : " إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِي الآخِرَةِ "
Makna: "Sesungguhnya yang mengenakan sutra di dunia adalah orang yang tidak memiliki bagian (kebaikan) di akhirat."
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman tentang pakaian penghuni surga yang merupakan kebalikan dari sutra di dunia:
وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ
Wa libāsuhum fīhā ḥarīr
"Dan pakaian mereka di dalamnya (surga) adalah sutera." (QS. Fathir [35]: 33)
Ayat ini menunjukkan bahwa sutra adalah kemuliaan di akhirat, namun justru menjadi kehinaan bagi pria yang memakainya di dunia dengan sombong.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya sutra bagi laki-laki, dan ancaman tersebut khusus bagi yang memakainya karena sombong dan angkuh.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum bagi seluruh pria, dan ancaman "tidak memiliki bagian di akhirat" adalah bentuk peringatan keras agar menjauhi perbuatan tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah memahami larangan ini dengan sangat tegas. Dalam riwayat ini, kita melihat bagaimana para sahabat saling merujuk satu sama lain untuk mendapatkan jawaban yang tepat. Aisyah radhiyallahu 'anha merujuk kepada Ibnu Abbas, lalu Ibnu Abbas merujuk kepada Ibnu Umar, dan akhirnya Ibnu Umar merujuk kepada ayahnya, Umar bin Al-Khattab, yang langsung mendengar dari Nabi ﷺ.
Pemahaman Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sutra murni haram bagi laki-laki secara mutlak, baik tua maupun muda, baik untuk dipakai maupun untuk dijadikan alas duduk atau tempat tidur.
- Imam Abu Hanifah membolehkan memakai sutra dalam keadaan darurat seperti gatal-gatal atau penyakit kulit, berdasarkan hadits riwayat Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan kepada Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair untuk memakai sutra karena gatal.
- Imam Malik berpendapat bahwa yang diharamkan adalah memakai sutra dengan tujuan sombong dan angkuh. Namun pendapat ini dipandang lemah oleh jumhur (mayoritas) ulama karena keumuman larangan Nabi ﷺ.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas), yaitu haramnya sutra bagi laki-laki secara mutlak, karena larangan Nabi ﷺ bersifat umum dan tegas. Adapun keringanan hanya diberikan dalam keadaan darurat seperti penyakit kulit, dan itu pun dengan batasan tertentu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan memakai sutra bagi laki-laki adalah untuk menjaga sifat kejantanan dan keperkasaan yang menjadi ciri khas laki-laki, serta mencegah sikap sombong dan bermegah-megahan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya dosa memakai sutra bagi laki-laki, karena ancamannya sangat berat yaitu tidak mendapatkan bagian di akhirat. Ini adalah bentuk peringatan yang sangat keras.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu sangat tegas dalam masalah ini. Suatu ketika, ia melihat seorang anak kecil memakai pakaian sutra, maka ia langsung melarangnya. Ketika anak itu bertanya mengapa ia dilarang, Umar menjawab dengan tegas bahwa itu adalah pakaian orang-orang kafir dan orang-orang yang sombong.
Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum memakai sutra bagi laki-laki. Beliau menjawab dengan tegas bahwa itu haram, dan ketika ditanya tentang orang yang memakainya karena sombong, beliau berkata: "Itu lebih berat dosanya." Ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga kemurnian ajaran Nabi ﷺ dalam masalah ini.
Hikmah: Para sahabat dan ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah yang tampak sepele seperti pakaian, karena mereka memahami bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah kunci keselamatan. Mereka tidak meremehkan larangan sekecil apapun.
Kesimpulan Praktis
- Haram bagi laki-laki memakai sutra murni, baik sebagai pakaian, peci, dasi, atau alas.
- Diperbolehkan bagi wanita memakai sutra karena ini adalah kemuliaan khusus bagi mereka.
- Keringanan hanya dalam keadaan darurat, seperti penyakit kulit yang membutuhkan sutra, dengan syarat tidak berlebihan.
- Hindari pakaian yang menyerupai sutra jika mengandung campuran sutra dalam jumlah besar, karena kehati-hatian adalah sikap yang lebih utama.
- Jaga sikap sederhana dalam berpakaian, karena kesombongan adalah penyebab utama ancaman dalam hadits ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.