Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita shalat pada dua waktu: saat matahari terbit dan saat matahari terbenam. Larangan ini berlaku untuk shalat sunnah mutlak, bukan shalat fardhu yang sudah diwajibkan. Tujuannya agar kita tidak menyerupai orang-orang musyrik yang menyembah matahari. Hikmahnya adalah menjaga kemurnian ibadah dan menghormati waktu-waktu yang dilarang syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
- Hadits Riwayat: Shahih Al-Bukhari no. 583, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Teks Arab sebagaimana tercantum.
- Ayat Al-Qur’an yang terkait:
(QS. Thaha [20]: 130)
فَاصْبِرْ عَلَىٰ مَا يَقُولُونَ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَاۖ
Artinya: “Maka sabarlah atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum matahari terbit dan sebelum terbenam.”
Ayat ini memerintahkan shalat (tasbih) di waktu pagi dan petang, namun bukan pada saat tepat terbit/terbenam, melainkan setelah atau sebelumnya. Ini dikuatkan oleh hadits.
- Pendapat Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini bersifat umum untuk shalat sunnah, kecuali shalat yang memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid atau shalat fardhu yang luput).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/60-61) menukil ijma’ ulama bahwa shalat yang dilarang adalah shalat sunnah yang tidak memiliki sebab, sedangkan shalat fardhu tetap boleh dikerjakan walau pada waktu terbit/terbenam jika ada alasan.
- Imam Al-Bukhari sendiri meletakkan hadits ini dalam bab “Shalat Setelah Fajar Hingga Matahari Terbit”, menandakan bahwa larangan berlaku untuk shalat sunnah mutlak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung larangan tegas: “Janganlah kalian shalat pada saat terbitnya matahari dan saat terbenamnya.” Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa saat matahari mulai terbit atau tenggelam, setan berada di antara matahari dan manusia (HR. Muslim). Oleh karena itu, syariat melarang shalat pada waktu tersebut agar tidak menyerupai penyembah matahari.
Perincian larangan:
- Waktu terbit: Mulai dari munculnya tepi matahari (hajibu asy-syams) hingga naik setinggi tombak (kira-kira 15-20 menit setelah terbit).
- Waktu terbenam: Mulai saat matahari mulai tenggelam hingga benar-benar terbenam penuh.
- Pengecualian: Shalat fardhu yang luput (qadha), shalat jenazah, sujud tilawah, atau shalat sunnah yang memiliki sebab (seperti shalat gerhana yang terjadi di waktu itu) tetap dibolehkan menurut mayoritas ulama (Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan lainnya dari daftar rujukan). Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad.
Hikmah larangan:
- Menghindari tasyabbuh (menyerupai) orang musyrik yang menyembah matahari.
- Menjaga kemurnian arah ibadah hanya kepada Allah semata.
- Waktu tersebut adalah saat setan bercampur dengan panasnya matahari, sebagaimana dijelaskan dalam hadits (HR. Muslim).
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma – perawi hadits ini – beliau sangat ketat dalam menjaga waktu shalat. Suatu ketika, beliau melihat seorang laki-laki shalat sunnah pada saat matahari terbit. Maka Ibnu Umar menegurnya: “Janganlah engkau shalat pada waktu ini, karena Rasulullah ﷺ melarang kami shalat saat terbit dan terbenamnya matahari.” (Sumber: Musannaf Ibnu Abi Syaibah dengan sanad shahih). Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat langsung memahami larangan ini secara praktis dan mengamalkannya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa (10/392) menegaskan bahwa pengamalan hadits ini adalah dengan tidak sengaja memilih waktu terbit/terbenam untuk shalat sunnah, namun jika shalat fardhu terlewat, maka qadha boleh dilakukan walau di waktu tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Jangan shalat sunnah mutlak pada saat matahari terbit hingga naik, dan saat tenggelam hingga benar-benar terbenam.
- Shalat fardhu yang tertinggal (qadha) boleh dikerjakan pada waktu tersebut.
- Shalat sunnah yang memiliki sebab (seperti tahiyatul masjid, shalat gerhana, atau shalat setelah wudhu) tidak termasuk larangan jika dilakukan setelah matahari naik atau sebelum tenggelam.
- Hendaknya kita mengatur waktu shalat sunnah di luar waktu-waktu tersebut agar ibadah lebih utama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.