Penjelasan Hadits Bukhari No. 5803 tentang Larangan pakaian tertentu bagi muhrim saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan-larangan pakaian bagi laki-laki yang sedang berihram (haji atau umrah). Intinya, seorang muhrim dilarang mengenakan pakaian yang berjahit atau dirancang khusus untuk anggota tubuh tertentu, seperti baju, sorban, celana, jubah, dan khuf (kaus kaki/sepatu kulit). Ada keringanan (rukhsah) bagi yang tidak memiliki sandal untuk memakai khuf, namun harus dipotong hingga di bawah mata kaki. Selain itu, dilarang pula memakai pakaian yang terkena wewangian seperti za'faran dan wars.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Jubah, no. 5803, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks Arab Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَجُلًا، قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ، وَلَا الْعَمَائِمَ، وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ، وَلَا الْبَرَانِسَ، وَلَا الْخِفَافَ، إِلَّا أَحَدٌ لَا يَجِدُ النَّعْلَيْنِ، فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ، وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ، وَلَا تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ وَلَا الْوَرْسُ "

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang perintah menyempurnakan ibadah haji dan umrah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan kurban), qala'id (hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitulharam mencari karunia dan keridaan Tuhannya..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa larangan-larangan dalam ibadah haji adalah bagian dari syi'ar Allah yang harus dijunjung tinggi oleh seorang mukmin.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan secara luas oleh para ulama, di antaranya:

  • Imam Al-Bukhari sendiri yang memuatnya dalam kitabnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Al-Majmu'.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab hajinya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu hadits utama dalam bab pakaian ihram. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna Larangan dalam Hadits

Rasulullah ﷺ melarang laki-laki yang berihram memakai lima jenis pakaian:

  • Al-Qumush (baju/kemeja): semua pakaian yang menutupi badan bagian atas dan berlengan.
  • Al-'Ama'im (sorban): penutup kepala yang dililitkan.
  • As-Sarawilat (celana): penutup dari pinggang hingga mata kaki.
  • Al-Baransis (jubah bertudung): pakaian yang menutupi seluruh badan beserta kepalanya.
  • Al-Khifaf (khuf): alas kaki yang menutupi mata kaki, baik dari kulit maupun kain tebal.

2. Hikmah Larangan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghilangkan sifat tabarruj (berhias diri) dan menunjukkan keadaan tawadhu' (rendah hati) serta kesetaraan di antara para hamba di hadapan Allah. Semua jamaah haji memakai pakaian yang sama, tidak ada yang kaya atau miskin terlihat dari pakaiannya. Ini adalah simbol persamaan derajat di hadapan Allah ﷻ.

3. Keringanan (Rukhsah) untuk Khuf

Rasulullah ﷺ memberikan keringanan: jika seseorang tidak memiliki sandal, ia boleh memakai khuf, tetapi harus memotongnya hingga di bawah mata kaki. Ini adalah bentuk kemudahan dalam syariat, sebagaimana firman Allah:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

4. Larangan Pakaian yang Terkena Wewangian

Larangan memakai pakaian yang terkena za'faran (kunyit) dan wars (sejenis tumbuhan pewarna kuning) karena keduanya termasuk wewangian. Ini menunjukkan bahwa seorang muhrim dilarang memakai wewangian di badan maupun pakaiannya.

5. Perbedaan Pendapat Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai celana bagi muhrim yang tidak memiliki kain ihram (izar):

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat: boleh memakai celana jika tidak memiliki izar, karena qiyas (analogi) dengan khuf.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat: tidak boleh memakai celana sama sekali, karena tidak disebutkan dalam hadits.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan dengan qiyas kepada khuf, karena illat (alasan hukum)-nya sama, yaitu ketiadaan pakaian yang sejenis. Ini dikuatkan oleh kaidah fiqih: "Setiap yang dilarang karena alasan tertentu, maka larangan itu hilang ketika alasan tersebut hilang."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — sangat bersemangat dalam meneladani Nabi ﷺ dalam ibadah haji. Beliau dikenal sangat teliti dalam urusan ihram. Suatu ketika, beliau ditanya tentang pakaian ihram, lalu beliau menjelaskan hadits ini dengan sangat rinci.

Al-Hasan Al-Bashri — seorang ulama tabi'in yang terkenal zuhud — pernah berkata: "Sesungguhnya Allah menjadikan ihram sebagai ujian bagi hamba-hamba-Nya, agar mereka merasakan bahwa mereka semua sama di hadapan-Nya. Tidak ada kelebihan seorang pun kecuali dengan ketakwaan."

Hikmah yang bisa diambil: ibadah haji mengajarkan kita untuk melepas segala atribut duniawi dan kembali kepada fitrah sebagai hamba Allah yang sederhana.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang akan berhaji/umrah: pelajari dan hafalkan larangan-larangan pakaian ihram ini agar ibadahnya sah dan sempurna.
  2. Bagi yang belum berkesempatan: ambil pelajaran tentang makna kesederhanaan dan persamaan derajat di hadapan Allah.
  3. Jangan memakai wewangian saat berihram, termasuk pada pakaian.
  4. Gunakan keringanan (rukhsah) yang diberikan syariat ketika ada uzur, seperti memakai khuf yang dipotong bagi yang tidak memiliki sandal.
  5. Jadikan ibadah haji sebagai momen untuk melatih diri meninggalkan kemewahan dunia dan fokus kepada akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?