Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang bolehnya mengusap bagian atas khuf (sepatu/kaus kaki tebal) ketika berwudhu, dengan syarat khuf tersebut dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu). Hadits ini juga menunjukkan beberapa pelajaran adab dan fiqih, seperti menutup aurat saat buang hajat, bolehnya memakai pakaian wol, dan tata cara wudhu ketika mengenakan pakaian yang sulit dibuka.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Pakaian, Bab Jubah Wol dalam Perang, no. 5799, dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits yang Anda sertakan sudah benar dan lengkap. Berikut poin penting dalam sanadnya: Imam Al-Bukhari menerima dari Abu Nu'aim, dari Zakariyya (bin Abi Za'idah), dari 'Amir (asy-Sya'bi), dari 'Urwah bin Al-Mughirah, dari ayahnya (Al-Mughirah bin Syu'bah).
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang perintah wudhu dan mengusap khuf:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 286)
Ayat ini menunjukkan prinsip kemudahan dalam syariat, yang menjadi salah satu hikmah diperbolehkannya mengusap khuf.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah menerima dan mengamalkan hadits ini. Di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan hadits ini sebagai dalil utama bolehnya mengusap khuf.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga menjadikan hadits ini sebagai dasar dalam Masail beliau.
- Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam beberapa bab, menunjukkan pentingnya hadits ini.
Penjelasan Rinci
1. Konteks dan Latar Belakang Hadits
Hadits ini terjadi dalam sebuah perjalanan (safar) pada malam hari. Nabi ﷺ meminta air kepada Al-Mughirah, lalu beliau pergi menjauh untuk buang hajat (karena tidak ada tempat tertutup). Setelah kembali, Al-Mughirah menuangkan air untuk wudhu Nabi ﷺ.
2. Pelajaran Fiqih: Mengusap Khuf
Ini adalah inti utama hadits. Nabi ﷺ memakai khuf (sepatu kulit atau kaus kaki tebal) dalam keadaan suci (setelah berwudhu). Ketika berwudhu kembali, beliau tidak melepas khuf tersebut, tetapi cukup mengusap bagian atasnya.
Para ulama menjelaskan syarat-syarat mengusap khuf:
- Khuf dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu).
- Khuf menutupi bagian yang wajib dibasuh (yaitu kaki hingga mata kaki).
- Dilakukan dalam waktu yang dibolehkan (sehari semalam untuk mukim, tiga hari tiga malam untuk musafir).
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mengusap khuf adalah salah satu kekhususan umat Islam dan bentuk kemudahan dari Allah. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang bolehnya mengusap khuf bagi yang memenuhi syarat.
3. Pelajaran Adab dan Akhlak
- Menjaga aurat dan rasa malu: Nabi ﷺ menjauh hingga hilang dari pandangan saat buang hajat, meskipun malam hari dan tidak ada orang. Ini menunjukkan pentingnya menutup diri dan menjaga adab.
- Tolong-menolong dalam kebaikan: Al-Mughirah membantu menuangkan air untuk wudhu Nabi ﷺ. Ini menunjukkan keutamaan melayani dan membantu sesama, terlebih kepada orang yang lebih tua atau lebih berilmu.
4. Pelajaran dari Jubah Wol
Nabi ﷺ mengenakan jubah dari wol. Ini menunjukkan bolehnya memakai pakaian dari bulu hewan yang suci. Jubah tersebut berlengan sempit sehingga beliau mengeluarkan tangannya dari bawah jubah untuk membasuh lengan. Ini menunjukkan bahwa ketika ada kesulitan dalam beribadah, syariat memberikan kelonggaran selama esensi ibadah tetap terjaga.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini (Bab Jubah Wol dalam Perang) menunjukkan bolehnya memakai pakaian wol, dan juga menunjukkan bahwa jika pakaian menyulitkan gerakan, maka boleh mencari cara lain yang tetap menjaga kesucian dan keabsahan ibadah.
5. Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama sepakat tentang bolehnya mengusap khuf, namun berbeda pendapat dalam beberapa detail:
- Apakah mengusap bagian atas saja atau atas dan bawah khuf? Mayoritas ulama (Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad) berpendapat cukup mengusap bagian atas saja, berdasarkan hadits ini. Sebagian ulama lain berpendapat mengusap atas dan bawah, namun pendapat yang kuat adalah yang pertama.
- Batas waktu mengusap: Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat sehari semalam untuk mukim dan tiga hari untuk musafir. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang ragu apakah ia memakai khuf dalam keadaan suci atau tidak. Beliau menjawab, "Hendaknya ia melepas khufnya dan berwudhu, karena keyakinan (bahwa ia suci) tidak bisa dibangun di atas keraguan." Ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam beribadah.
Kisah lain, Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang hikmah mengusap khuf. Beliau menjawab, "Allah Maha Mengetahui hikmahnya. Yang jelas, syariat ini datang dengan kemudahan. Jika setiap kali berwudhu harus melepas sepatu, tentu akan memberatkan, terlebih dalam perjalanan dan cuaca dingin."
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuf adalah ibadah yang disyariatkan dan merupakan bentuk kemudahan dari Allah. Syaratnya: khuf dipakai dalam keadaan suci, menutupi tempat wajib basuhan, dan dalam batas waktu yang ditentukan.
- Menjaga adab dan rasa malu dalam segala keadaan, termasuk saat buang hajat, dengan menjauh dan menutup diri.
- Boleh memakai pakaian wol dan pakaian apa pun yang halal dan suci, selama tidak menyerupai lawan jenis atau pakaian khusus non-muslim.
- Jika ada kesulitan dalam beribadah, carilah cara yang tetap menjaga keabsahan ibadah, sebagaimana Nabi ﷺ mengeluarkan tangan dari bawah jubah.
- Bersemangatlah untuk menuntut ilmu fiqih agar ibadah kita sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, bukan sekadar mengikuti kebiasaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.