Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 579 tentang Keutamaan mendapat satu rakaat shalat Subuh dan Ashar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan batas waktu seseorang dianggap masih mendapatkan shalat Subuh dan Ashar secara berjamaah atau tepat waktu. Jika seseorang mendapatkan satu rakaat shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka shalatnya sah dan ia dianggap telah menunaikan shalat Subuh pada waktunya. Demikian pula untuk shalat Ashar, jika ia mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbenam, maka shalatnya sah dan ia dianggap telah menunaikan shalat Ashar pada waktunya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

QS. Al-Isra' [17]: 78

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menjaga waktu-waktu shalat, termasuk shalat Subuh yang waktunya dimulai dari terbit fajar hingga terbit matahari.

Hadits yang Dimaksud:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 579) dan juga oleh Imam Muslim (no. 608) dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Teks hadits yang Anda berikan sudah tepat.

Penjelasan Ulama:

Hadits ini merupakan dalil utama tentang batas akhir waktu shalat Subuh dan Ashar. Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab telah membahasnya secara mendalam.

  • Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Musnad dan riwayat dari para sahabatnya) berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sempurna (termasuk ruku' dan sujud) sebelum terbit matahari (untuk Subuh) atau sebelum terbenam matahari (untuk Ashar), maka ia telah mendapatkan shalat tersebut pada waktunya. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama.
  • Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa') juga meriwayatkan hadits ini dan beliau memahami bahwa yang dimaksud dengan "mendapatkan satu rakaat" adalah mendapatkan ruku' bersama imam. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) dengan menjelaskan bahwa makna "mendapatkan satu rakaat" dalam konteks shalat berjamaah adalah ikut serta dalam ruku' bersama imam.
  • Imam An-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan dan kelapangan dalam waktu shalat. Seseorang yang tertidur atau lupa hingga mendekati waktu terbit matahari, jika ia sempat shalat satu rakaat, maka shalatnya dianggap tepat waktu, bukan qadha'. Ini adalah rahmat dari Allah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in) menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa waktu shalat Subuh berakhir dengan terbitnya matahari, dan waktu shalat Ashar berakhir dengan terbenamnya matahari. Namun, bagi yang mendapatkan satu rakaat sebelum batas akhir, maka ia dianggap telah menunaikan shalat pada waktunya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan pemahaman penting tentang batas waktu shalat dan kemudahan (rukhshah) dari Allah. Secara umum, waktu shalat Subuh dimulai dari terbit fajar shadiq (fajar kedua) hingga terbit matahari. Waktu shalat Ashar dimulai dari bayangan benda sama panjang dengan bendanya hingga matahari terbenam.

Namun, hadits ini memberikan pengecualian: jika seseorang terlambat dan hanya sempat melakukan satu rakaat (dengan ruku' dan sujud) sebelum matahari terbit (untuk Subuh) atau sebelum matahari terbenam (untuk Ashar), maka shalatnya tetap sah dan dianggap dikerjakan pada waktunya. Ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan, dan memberikan kelonggaran bagi yang memiliki udzur.

Pendapat Ulama tentang Makna "Mendapatkan Satu Rakaat":

  1. Jumhur Ulama (Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya): Yang dimaksud adalah mendapatkan satu rakaat penuh, yaitu mulai dari takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, ruku', i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud, lalu sujud kedua, dan bangun untuk rakaat kedua. Jika seseorang hanya sempat takbiratul ihram lalu matahari terbit, maka ia tidak dianggap mendapatkan shalat Subuh pada waktunya dan harus mengqadha'.
  2. Imam Malik dan sebagian ulama: Cukup dengan mendapatkan ruku' bersama imam. Pendapat ini didasarkan pada kebiasaan para sahabat yang sering kali terlambat dan hanya sempat ruku' bersama imam.

Pendapat yang Lebih Kuat: Pendapat jumhur (mayoritas) ulama adalah yang lebih hati-hati dan sesuai dengan zhahir hadits. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, bahwa kata "rakaat" dalam hadits ini berarti satu rakaat penuh, bukan hanya ruku'. Namun, jika seseorang terlambat karena udzur syar'i (seperti tertidur, lupa, atau perjalanan), maka ia boleh mengikuti pendapat yang lebih longgar (mendapatkan ruku') sebagai bentuk kemudahan.

Hikmah Hadits:

  • Menunjukkan rahmat dan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
  • Mendorong untuk tetap berusaha shalat tepat waktu, meskipun hampir habis waktunya.
  • Memberikan solusi bagi yang memiliki udzur (seperti tertidur atau lupa) agar tidak merasa berat dan putus asa.

Story Telling

Diriwayatkan dari Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in besar) bahwa beliau pernah ditanya tentang seseorang yang bangun tidur setelah matahari hampir terbit. Apakah ia masih bisa shalat Subuh? Al-Hasan menjawab, "Ya, jika ia sempat shalat satu rakaat sebelum matahari terbit, maka shalatnya sah. Jika tidak, maka ia harus mengqadha' setelah matahari terbit." (Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf).

Kisah ini menunjukkan bahwa para salafush shalih sangat memahami hadits ini dan mengamalkannya dengan penuh keyakinan akan rahmat Allah. Mereka tidak menjadikan keterlambatan sebagai alasan untuk meninggalkan shalat, tetapi justru berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan satu rakaat sebelum waktunya habis.

Kesimpulan Praktis

  1. Batas akhir shalat Subuh adalah terbitnya matahari. Jika seseorang mendapatkan satu rakaat penuh (termasuk ruku' dan sujud) sebelum matahari terbit, maka shalatnya sah dan dianggap tepat waktu.
  2. Batas akhir shalat Ashar adalah terbenamnya matahari. Jika seseorang mendapatkan satu rakaat penuh sebelum matahari terbenam, maka shalatnya sah dan dianggap tepat waktu.
  3. Usahakan untuk selalu shalat di awal waktu. Hadits ini bukan alasan untuk menunda-nunda shalat, melainkan rahmat bagi yang memiliki udzur.
  4. Jika terlambat karena udzur syar'i (seperti tertidur atau lupa), segera laksanakan shalat meskipun waktunya hampir habis. Jangan menunda hingga setelah waktunya berlalu.
  5. Bagi yang shalat berjamaah, jika ia mendapati imam sedang ruku' pada rakaat terakhir, maka ia telah mendapatkan satu rakaat dan dianggap mendapatkan shalat berjamaah pada waktunya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk selalu menjaga shalat tepat waktu dan memberikan kemudahan dalam menjalankan perintah-Nya.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.