Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah keluar dengan mengenakan jubah (hullah) yang lengan bajunya disingsingkan, lalu shalat dua rakaat menghadap tongkat (anazah) yang ditancapkan Bilal sebagai sutrah (pembatas). Hadits ini menjadi dalil bahwa menyingsingkan lengan pakaian ketika shalat atau dalam keadaan tertentu adalah perkara yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, dan bahwa sutrah melindungi orang yang shalat dari orang/hewan yang lewat di depannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Pakaian (Kitab al-Libas), Bab Menyingsingkan Lengan Pakaian, no. 5786, dari sahabat Abu Juhaifah (Wahb bin Abdullah) رضي الله عنه.
Teks hadits yang disebutkan:
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ، أَخْبَرَنَا ابْنُ شُمَيْلٍ، أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي زَائِدَةَ، أَخْبَرَنَا عَوْنُ بْنُ أَبِي جُحَيْفَةَ، عَنْ أَبِيهِ أَبِي جُحَيْفَةَ، قَالَ فَرَأَيْتُ بِلاَلاً جَاءَ بِعَنَزَةٍ فَرَكَزَهَا، ثُمَّ أَقَامَ الصَّلاَةَ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ خَرَجَ فِي حُلَّةٍ مُشَمِّرًا، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ إِلَى الْعَنَزَةِ، وَرَأَيْتُ النَّاسَ وَالدَّوَابَّ يَمُرُّونَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِنْ وَرَاءِ الْعَنَزَةِ
Terjemahan ringkas: Abu Juhaifah berkata: "Aku melihat Bilal datang membawa sebuah tongkat pendek (anazah) lalu menancapkannya, kemudian ia mengumandangkan iqamah. Aku melihat Rasulullah ﷺ keluar dengan mengenakan jubah yang lengan bajunya disingsingkan, lalu beliau shalat dua rakaat menghadap tongkat itu. Dan aku melihat orang-orang serta hewan-hewan melintas di depan beliau, namun di belakang tongkat tersebut."
Ayat yang berkaitan dengan adab berpakaian dan shalat, di antaranya:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
QS. Al-A'raf [7]: 31
"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini menunjukkan kebolehan menyingsingkan lengan pakaian, dan bahwa itu bukan termasuk isbal (memperpanjang pakaian melebihi mata kaki) yang dilarang. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya sutrah dan bahwa lewat di belakang sutrah tidak mengapa.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
Pertama: Menyingsingkan lengan pakaian (tasymir). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kata "مُشَمِّرًا" berarti lengan bajunya disingsingkan/terangkat, bukan menjulur menutupi tangan. Ini menunjukkan bahwa menyingsingkan pakaian ketika shalat atau ketika beraktivitas adalah sunnah dan bukan celaan. Bahkan ini lebih dekat kepada kerapian dan kesiapan beribadah. Imam Al-Bukhari sengaja membuat bab khusus tentang ini untuk membantah anggapan bahwa menyingsingkan pakaian itu terlarang.
Kedua: Sutrah (pembatas shalat). Bilal menancapkan anazah (tongkat pendek berujung besi) sebagai sutrah. Nabi ﷺ shalat menghadapnya. Ini dalil disyariatkannya sutrah. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa sutrah berfungsi mencegah orang lewat tepat di depan orang shalat, dan bahwa lewat di belakang sutrah tidak membatalkan shalat.
Ketiga: Orang dan hewan lewat di belakang sutrah. Ini menunjukkan bahwa shalat tetap sah meskipun ada yang melintas di belakang sutrah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa yang membatalkan adalah lewat di antara orang shalat dan sutrahnya, bukan di belakang sutrah.
Keempat: Pakaian Nabi ﷺ (hullah). Hullah adalah pakaian lengkap berupa izar dan rida' (atau jubah). Ini menunjukkan kebolehan memakai pakaian bagus untuk shalat, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A'raf [7]: 31. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "zīnah" di ayat itu mencakup pakaian yang menutup aurat dan memperindah penampilan ketika shalat.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah menyingsingkan lengan saat shalat lebih utama atau menjulurkannya. Namun yang jelas dari hadits ini, Nabi ﷺ pernah melakukannya, sehingga hukumnya boleh dan bahkan dianjurkan dalam kondisi tertentu. Imam Ibnu Hajar menguatkan bahwa ini adalah sunnah yang tidak bertentangan dengan larangan isbal, karena isbal berkaitan dengan panjang pakaian hingga melebihi mata kaki, bukan dengan lengan.
Story Telling
Abu Juhaifah رضي الله عنه adalah sahabat yang masih muda ketika melihat peristiwa ini. Ia menyaksikan langsung bagaimana Bilal رضي الله عنه, muazin Nabi ﷺ, dengan penuh kesungguhan menancapkan tongkat kecil di tanah lapang, lalu mengumandangkan iqamah. Tidak lama kemudian, Nabi ﷺ keluar dari rumahnya dengan jubah yang rapi, lengan bajunya disingsingkan, menunjukkan kesiapan dan kerapian beliau dalam menghadap Allah.
Abu Juhaifah memperhatikan dengan saksama: orang-orang dan hewan-hewan melintas di kejauhan, namun mereka lewat di belakang tongkat yang ditancapkan Bilal. Nabi ﷺ tetap khusyuk shalat dua rakaat. Peristiwa ini mengajarkan kepada kita bahwa shalat bukanlah sekadar gerakan, tetapi kesiapan lahir dan batin: pakaian yang rapi, tempat yang jelas, dan hati yang menghadap Allah.
Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini termasuk di antara riwayat yang menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap detail ibadah, bahkan dalam hal pakaian dan sutrah. Semoga kita bisa meneladani kerapian dan kekhusyukan beliau.
Kesimpulan Praktis
- Menyingsingkan lengan pakaian ketika shalat atau beraktivitas adalah perkara yang pernah dilakukan Nabi ﷺ dan bukan celaan.
- Gunakan sutrah ketika shalat, terutama di tempat terbuka atau tempat yang memungkinkan orang lewat.
- Berpakaian rapi dan bersih ketika shalat, karena itu bagian dari zīnah yang diperintahkan Allah.
- Shalat tetap sah meskipun ada orang atau hewan lewat di belakang sutrah.
- Teladani kerapian dan kekhusyukan Nabi ﷺ dalam setiap ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.