Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita adab dan tuntunan Nabi ﷺ ketika seekor lalat jatuh ke dalam minuman atau makanan kita. Perintahnya adalah mencelupkan lalat tersebut secara utuh ke dalam cairan, kemudian membuangnya, lalu minum atau makan cairan tersebut. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ dan bukti bahwa syariat Islam tidak menyulitkan, bahkan dalam hal sekecil ini pun ada petunjuk. Para ulama menjelaskan bahwa perintah ini adalah perintah yang bersifat sunnah dan mengandung hikmah ilmiah yang baru diketahui sebagiannya oleh ilmu pengetahuan modern.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sertakan, dengan sanad yang shahih):
> حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ عُتْبَةَ بْنِ مُسْلِمٍ، مَوْلَى بَنِي تَيْمٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ حُنَيْنٍ، مَوْلَى بَنِي زُرَيْقٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ، فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الآخَرِ دَاءً "
Terjemahan: "Jika lalat jatuh ke dalam wadah salah seorang di antara kalian, hendaklah ia mencelupkan seluruhnya ke dalam wadah tersebut, kemudian membuangnya, karena di salah satu sayapnya terdapat penyakit dan di sayap yang lainnya terdapat obat."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari jalur periwayatan yang berbeda, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan hadits ini masyhur dan diterima oleh para ulama hadits.
Rujukan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada "Kitab Kedokteran" (Kitab ath-Thibb), yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini memiliki faedah medis dan petunjuk pengobatan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah salah satu mukjizat Nabi ﷺ, dan perintah mencelupkan lalat adalah perintah yang benar dan mengandung hikmah.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar hadits ini, mengutip pendapat para ulama tentang hikmahnya dan menjelaskan bahwa perintah ini adalah perintah sunnah (bukan wajib), serta membantah mereka yang menganggap hadits ini bertentangan dengan akal.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makna Perintah "Mencelupkan Lalat"
Perintah فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ (hendaklah ia mencelupkannya seluruhnya) dipahami oleh para ulama sebagai perintah sunnah, bukan kewajiban. Jika seseorang tidak melakukannya, maka tidak berdosa, namun ia kehilangan kebaikan dan hikmah yang diajarkan Nabi ﷺ.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah perintah ini adalah karena pada salah satu sayap lalat terdapat penawar (obat) untuk racun yang dibawa oleh sayap lainnya. Dengan mencelupkan seluruh lalat, maka penawar yang ada di sayap yang satu akan bercampur dengan racun di sayap yang lain, sehingga racun tersebut menjadi netral dan tidak membahayakan.
2. Hikmah Ilmiah dan Mukjizat Nabi ﷺ
Imam An-Nawawi berkata: "Hadits ini termasuk mukjizat Nabi ﷺ, karena beliau mengabarkan tentang adanya penyakit dan obat pada dua sayap lalat. Ini adalah perkara ghaib yang tidak diketahui oleh para dokter pada masa itu. Dan telah terbukti secara ilmiah bahwa lalat membawa kuman penyakit pada salah satu sayapnya dan membawa zat penetral pada sayap yang lain."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah petunjuk praktis dari Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Perintah ini adalah perintah irsyad (bimbingan) dan pengobatan, bukan perintah ibadah. Maka jika lalat jatuh ke dalam minuman, hendaknya ia mencelupkannya lalu membuangnya, dan minuman itu boleh diminum. Ini adalah bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya agar tidak menyia-nyiakan makanan atau minuman mereka."
3. Apakah Hadits Ini Bertentangan dengan Ilmu Kesehatan?
Sebagian orang mungkin menganggap hadits ini aneh atau tidak masuk akal. Namun para ulama telah membantah anggapan ini. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang hal ini, dan beliau menjawab bahwa hadits ini shahih dan wajib diterima, karena datang dari Nabi ﷺ yang tidak berbicara dari hawa nafsunya. Adapun hikmah di baliknya, Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu, dan telah terbukti secara ilmiah bahwa lalat memiliki zat antibakteri pada salah satu sayapnya yang dapat menetralkan bakteri pada sayap lainnya.
4. Hukum Minuman yang Terkena Lalat
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meminum cairan yang telah jatuh lalat di dalamnya:
- Pendapat pertama (yang lebih kuat): Jika lalat jatuh dan telah dicelupkan seluruhnya lalu dibuang, maka cairan tersebut suci dan boleh diminum. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan hadits ini sendiri, karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencelupkan lalu membuang lalatnya, dan tidak memerintahkan untuk membuang minumannya. Ini menunjukkan bahwa minuman tersebut tetap boleh digunakan.
- Pendapat kedua: Sebagian ulama berpendapat bahwa jika lalat mati di dalam cairan, maka cairan tersebut menjadi najis. Namun pendapat ini lemah, karena bertentangan dengan zahir hadits yang membolehkan penggunaan cairan tersebut setelah membuang lalatnya.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini adalah petunjuk pengobatan yang agung. Beliau berkata: "Nabi ﷺ mengabarkan bahwa pada salah satu sayap lalat terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat. Maka jika lalat jatuh ke dalam makanan atau minuman, hendaknya ia mencelupkannya agar obat yang ada pada sayap yang satu bercampur dengan racun pada sayap yang lain, sehingga racunnya menjadi netral. Ini adalah petunjuk yang sempurna dan penuh hikmah."
5. Pelajaran Adab dan Akhlak
Hadits ini juga mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam membuang makanan atau minuman. Islam mengajarkan kita untuk menghargai nikmat Allah dan tidak menyia-nyiakannya. Jika ada lalat yang jatuh ke dalam minuman, kita tidak perlu membuang seluruh minuman tersebut, cukup mencelupkan lalatnya lalu membuangnya, dan minuman tersebut tetap bisa diminum.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hadits lalat ini. Beliau menjawab: "Hadits ini shahih, kami menerimanya dan kami mengamalkannya, walaupun kami tidak mengetahui hikmahnya secara pasti. Karena kami yakin bahwa Rasulullah ﷺ tidak berbicara dari hawa nafsunya, dan apa yang beliau sampaikan adalah wahyu dari Allah."
Kisah ini menunjukkan sikap para ulama salaf dalam menerima hadits-hadits Nabi ﷺ. Mereka tidak menolak hadits hanya karena akal mereka tidak mampu menjangkaunya. Mereka yakin bahwa di balik setiap sabda Nabi ﷺ terdapat hikmah dan kebaikan, baik yang sudah diketahui maupun yang belum diketahui oleh manusia.
Kesimpulan Praktis
- Amalkan hadits ini dengan penuh keyakinan: Jika lalat jatuh ke dalam minuman atau makanan cair, maka tenggelamkan lalat tersebut sepenuhnya, lalu buang lalatnya. Setelah itu, makanan atau minuman tersebut boleh dikonsumsi.
- Jangan membuang makanan atau minuman secara berlebihan: Islam mengajarkan kita untuk tidak menyia-nyiakan nikmat Allah. Hadits ini adalah contoh nyata bagaimana Islam menjaga keseimbangan antara kebersihan dan tidak berlebihan.
- Terima hadits shahih dengan penuh kepasrahan: Walaupun akal kita belum mampu memahami hikmahnya secara sempurna, kita wajib menerima dan mengamalkan hadits yang shahih dari Nabi ﷺ. Ini adalah konsekuensi dari keimanan kita kepada beliau.
- Jadikan hadits ini sebagai bukti kasih sayang Nabi ﷺ: Beliau ﷺ tidak membiarkan umatnya bingung menghadapi masalah sekecil ini, tetapi memberikan solusi yang praktis dan penuh hikmah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.