Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5758 tentang Hukum diyat janin yang gugur karena pukulan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menetapkan bahwa jika seorang wanita hamil dibunuh bayinya karena perbuatan orang lain, maka pelaku wajib membayar ghurrah (tebusan) berupa satu budak laki-laki atau perempuan. Ini adalah hukum syariat yang ditetapkan Nabi ﷺ. Sabda beliau "Ini adalah salah satu dari saudara-saudara dukun" adalah teguran keras kepada orang yang menolak hukum Allah dengan alasan yang dibuat-buat, karena perkataannya menyerupai cara bicara dukun yang meramal dan menolak takdir Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kedokteran, Bab Ramalan, no. 5758.

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata."

(QS. Al-Ahzab [33]: 36)

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dari kalangan yang kami rujuk, di antaranya:

  1. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Beliau menjelaskan makna sabda Nabi ﷺ "Ini adalah dari saudara-saudara dukun" dan hukum ghurrah secara rinci.
  2. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits ini dan menjelaskan hukumnya.
  3. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad dan At-Turuq al-Hukmiyyah membahas tentang hukum pidana dalam Islam dan menjelaskan hikmah dari hadits ini.

Penjelasan Rinci

1. Hukum Membunuh Janin (Al-Ghurrah)

Para ulama dari kalangan yang kami rujuk sepakat bahwa hadits ini menjadi dasar hukum wajibnya membayar ghurrah bagi orang yang menyebabkan keguguran janin, baik disengaja maupun tidak. Ghurrah adalah tebusan berupa satu budak laki-laki atau budak perempuan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa ghurrah ini adalah diyat untuk janin yang gugur, baik janin itu sudah berbentuk atau belum, selama sudah ada kehidupan. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

2. Makna Sabda Nabi ﷺ "Ini adalah dari saudara-saudara dukun"

Ini adalah bagian terpenting dari hadits ini. Ketika wali wanita yang didenda berkata dengan nada menolak, "Bagaimana saya harus membayar untuk makhluk yang tidak minum, tidak makan, tidak berbicara, dan tidak menangis? Kasus seperti ini seharusnya dibatalkan," maka Nabi ﷺ menjawab dengan tegas.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perkataan wali tersebut menyerupai perkataan dukun. Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui hal-hal gaib dan sering berbicara dengan teka-teki atau perkataan yang tidak jelas. Perkataan wali tersebut, "Tidak minum, tidak makan, tidak berbicara, tidak menangis," adalah cara bicara yang dibuat-buat untuk menolak hukum Allah. Ini mirip dengan gaya bicara dukun yang suka berbicara dengan kalimat-kalimat bersajak dan penuh teka-teki.

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa teguran Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa menolak hukum syariat dengan alasan yang dibuat-buat adalah perbuatan yang sangat tercela. Seorang mukmin wajib menerima dan tunduk kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, meskipun akalnya tidak mampu menjangkau hikmahnya secara sempurna.

3. Hikmah Hukum Ini

Hukum ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai kehidupan, bahkan kehidupan janin yang masih di dalam kandungan. Janin yang belum lahir pun memiliki hak untuk dilindungi. Jika ada orang yang menyebabkan kematiannya, maka ia harus membayar tebusan sebagai bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap nyawa.

4. Pelajaran dari Teguran Nabi ﷺ

Teguran Nabi ﷺ kepada wali tersebut adalah pelajaran bagi kita semua. Janganlah kita menolak hukum Allah dengan alasan yang kita buat-buat sendiri. Terkadang ada hikmah yang tidak kita ketahui di balik suatu hukum. Tugas kita adalah mendengar dan taat, bukan mempertanyakan dengan cara yang tidak sopan.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan tentang Imam Ahmad bin Hanbal yang menunjukkan sikap seorang mukmin terhadap hukum Allah. Suatu ketika, beliau ditanya tentang suatu masalah fiqih yang sulit. Beliau menjawab dengan sederhana, "Ini adalah hukum Allah dan Rasul-Nya, kita mendengar dan taat." Beliau tidak memperbanyak alasan atau membuat-buat penafsiran yang menyimpang. Sikap ini adalah warisan para ulama Ahlus Sunnah dalam menyikapi dalil-dalil syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib membayar ghurrah (satu budak laki-laki atau perempuan) bagi orang yang menyebabkan keguguran janin, sebagai bentuk tanggung jawab atas hilangnya nyawa.
  2. Hendaknya seorang mukmin menerima hukum Allah dengan penuh ketundukan, meskipun akalnya tidak mampu menjangkau hikmahnya secara sempurna.
  3. Jauhilah sikap menolak hukum syariat dengan alasan yang dibuat-buat, karena ini menyerupai perbuatan dukun dan orang-orang yang sesat.
  4. Hargai setiap kehidupan, termasuk kehidupan janin yang masih di dalam kandungan, karena Islam sangat memuliakan nyawa manusia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi