Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang anjuran mengakhirkan makan sahur hingga mendekati waktu Subuh. Jarak antara selesai sahur dan masuknya waktu shalat Subuh (atau iqamah) adalah sekitar waktu membaca 50 hingga 60 ayat Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa sahur yang paling utama adalah yang diakhirkan, selama masih yakin waktu fajar belum terbit. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa makan sahur adalah sunnah yang penuh berkah, dan umat Islam dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan perbaikan harakat sesuai kaidah):
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ، قَالَ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ، حَدَّثَهُ أَنَّهُمْ تَسَحَّرُوا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ ثُمَّ قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ. قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا؟ قَالَ: قَدْرُ خَمْسِينَ أَوْ سِتِّينَ — يَعْنِي آيَةً —
Terjemahan: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu menceritakan kepadanya, "Kami makan sahur bersama Nabi ﷺ, kemudian kami berdiri untuk melaksanakan shalat (Subuh)." Aku (Anas) bertanya kepada Zaid, "Berapa lama jarak antara keduanya?" Zaid menjawab, "Sekitar membaca lima puluh atau enam puluh ayat." (HR. Al-Bukhari, Kitab Waktu Shalat, Bab Waktu Subuh, no. 575)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Ayat ini menjadi dasar bahwa waktu makan sahur dibolehkan hingga terbit fajar shadiq (fajar kedua yang menandakan masuknya waktu Subuh).
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Waktu Shalat untuk menunjukkan bahwa jarak antara sahur dan shalat Subuh tidaklah lama, dan ini adalah bentuk kesunnahan mengakhirkan sahur.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maksud "lima puluh atau enam puluh ayat" adalah ukuran waktu membaca Al-Qur'an dengan tartil (perlahan), bukan sekadar membaca cepat. Ini menunjukkan jarak yang singkat namun cukup untuk beristirahat sejenak setelah makan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan sahur, dan para ulama sepakat (ijma') bahwa sahur tetap disunnahkan meskipun hanya seteguk air.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf memahami hadits ini sebagai dalil utama tentang kesunnahan mengakhirkan makan sahur. Berikut beberapa poin penting:
- Makna "berdiri untuk shalat": Para ulama berbeda pendapat apakah yang dimaksud adalah shalat Subuh berjamaah atau sekadar bersiap menuju masjid. Namun yang jelas, jarak yang disebutkan (50-60 ayat) menunjukkan bahwa setelah sahur, mereka langsung bersiap untuk shalat, tidak ada waktu yang terbuang lama.
- Ukuran 50-60 ayat: Ini adalah ukuran waktu yang relatif singkat. Jika seseorang membaca Al-Qur'an dengan tartil, 50-60 ayat bisa selesai dalam waktu sekitar 15-20 menit. Ini menunjukkan bahwa sahur dilakukan di akhir waktu malam, mendekati terbit fajar.
- Hikmah mengakhirkan sahur:
- Lebih kuat menahan lapar dan haus di siang hari puasa.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang selalu mengakhirkan sahur.
- Memberikan energi yang cukup untuk memulai aktivitas ibadah di pagi hari.
- Pendapat ulama tentang batas waktu sahur:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa mengakhirkan sahur adalah sunnah, selama masih yakin fajar belum terbit.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sepakat bahwa sahur yang utama adalah yang diakhirkan, namun mereka menekankan kehati-hatian agar tidak sampai terbit fajar.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa jika seseorang ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka lebih aman untuk berhenti makan, karena kehati-hatian dalam ibadah lebih utama.
- Peringatan dari sikap berlebihan: Para ulama juga mengingatkan agar tidak terlalu ragu-ragu hingga meninggalkan sahur sama sekali. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang orang yang meninggalkan sahur karena takut kesiangan, beliau menjawab bahwa sahur adalah sunnah yang dianjurkan, dan seseorang tidak boleh meninggalkannya kecuali karena uzur yang jelas.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> "Nabi ﷺ dan Zaid bin Tsabit pernah makan sahur bersama. Setelah selesai, Nabi ﷺ berdiri untuk melaksanakan shalat, lalu beliau shalat." (HR. Al-Bukhari no. 576)
Dalam riwayat lain, Zaid bin Tsabit berkata:
> "Kami makan sahur bersama Nabi ﷺ, kemudian beliau berdiri untuk shalat. Aku bertanya, 'Berapa lama jarak antara keduanya?' Beliau menjawab, 'Sekitar membaca lima puluh ayat.'" (HR. Al-Bukhari)
Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ. Mereka tidak hanya sekadar ikut makan sahur, tetapi juga memperhatikan waktu, jarak, dan tata caranya. Ini mengajarkan kita untuk menuntut ilmu agama dengan teliti, tidak asal-asalan dalam beribadah, dan selalu berusaha meniru Nabi ﷺ dalam setiap detail kehidupan, termasuk dalam hal makan sahur.
Kesimpulan Praktis
- Makan sahur adalah sunnah yang sangat dianjurkan, meskipun hanya seteguk air, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Bersahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat berkah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Sunnah mengakhirkan sahur hingga mendekati waktu Subuh, selama masih yakin fajar belum terbit.
- Jarak antara sahur dan shalat Subuh adalah sekitar waktu membaca 50-60 ayat Al-Qur'an, yang menunjukkan bahwa kita tidak boleh berlama-lama setelah sahur, tetapi segera bersiap untuk shalat.
- Hindari keraguan berlebihan yang membuat kita meninggalkan sahur, karena yang terpenting adalah berhenti makan sebelum terbit fajar dengan yakin.
- Perbanyak ibadah di waktu sahur, seperti membaca Al-Qur'an, berdoa, dan beristighfar, karena waktu tersebut adalah waktu yang mustajab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.