Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa membaca Surat Al-Fatihah untuk meruqyah (menyembuhkan dengan bacaan Al-Qur'an) adalah boleh dan sah, bahkan para sahabat melakukannya dan mendapat imbalan. Nabi ﷺ membenarkan perbuatan mereka dan bahkan ikut meminta bagian dari imbalan tersebut. Ini menjadi dalil bahwa ruqyah dengan Al-Qur'an, khususnya Al-Fatihah, adalah syariat yang benar dan boleh mengambil upah atasnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Isra' [17]: 82
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ ۙ وَلَا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلَّا خَسَارًا
"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar (penyembuh) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, sedangkan bagi orang-orang yang zalim (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian."
Hadits:
Hadits riwayat Shahih Al-Bukhari no. 5736, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, sebagaimana teks di atas.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Al-Bukhari (w. 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an. Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim juga membahas hukum ini dan menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya ruqyah dengan Al-Qur'an dan dzikir-dzikir yang ma'tsur.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menceritakan kisah sekelompok sahabat Nabi ﷺ yang dalam perjalanan singgah di suatu perkampungan Arab. Penduduk kampung tersebut tidak mau menjamu mereka (tidak menghormati tamu). Kemudian, pemimpin kampung itu tersengat binatang berbisa (ular atau kalajengking). Penduduk kampung meminta bantuan para sahabat yang dikenal memiliki ilmu pengobatan. Para sahabat pun meminta imbalan berupa sekawanan kambing. Setelah disepakati, salah seorang sahabat membacakan Surat Al-Fatihah, mengumpulkan ludahnya, lalu meludahkannya ke tempat sengatan. Pemimpin itu pun sembuh.
Para sahabat kemudian ragu untuk mengambil imbalan tersebut sebelum bertanya kepada Nabi ﷺ. Ketika ditanya, Nabi ﷺ tersenyum dan berkata, "Bagaimana kalian tahu bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah?" Beliau membenarkan tindakan mereka dan memerintahkan untuk mengambil imbalan itu serta memberikan bagian untuk beliau.
Poin-poin penting dari penjelasan ulama:
- Ruqyah dengan Al-Fatihah adalah Syariat: Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Surat Al-Fatihah sebagai penyembuh (syifa'). Beliau menukil perkataan Imam Al-Khattabi bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah yang paling utama karena mengandung pujian kepada Allah dan permohonan hanya kepada-Nya.
- Boleh Mengambil Upah atas Ruqyah: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang bolehnya mengambil upah (ujrah) atas ruqyah dengan Al-Qur'an. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik. Meskipun ada sebagian ulama yang memakruhkannya, pendapat yang kuat adalah boleh, sebagaimana diamalkan oleh para sahabat dan disetujui oleh Nabi ﷺ.
- Tidak Ada Unsur Sihir atau Syirik: Ruqyah yang diajarkan dalam Islam adalah dengan bacaan Al-Qur'an, doa-doa yang ma'tsur (dari Nabi), dan dzikir. Ini berbeda dengan jampi-jampi atau mantra yang mengandung kesyirikan. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan secara panjang lebar tentang ruqyah syar'iyyah dan membedakannya dengan ruqyah syirkiyyah.
- Adab Para Sahabat: Para sahabat tidak langsung mengambil imbalan, tetapi mereka bertanya terlebih dahulu kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan sikap wara' (hati-hati) dan keinginan untuk memastikan kehalalan sesuatu. Sikap ini patut diteladani.
Story Telling
Dari kisah ini, kita bisa mengambil hikmah tentang keutamaan Al-Qur'an. Surat Al-Fatihah yang kita baca setiap hari dalam shalat ternyata memiliki kekuatan penyembuh yang dahsyat. Para sahabat tidak ragu menggunakannya karena mereka yakin akan firman Allah bahwa Al-Qur'an adalah syifa' (penyembuh).
Kisah ini juga mengajarkan tentang etika dalam mencari nafkah. Para sahabat tidak meminta imbalan di awal, tetapi ketika diminta, mereka pun memintanya dengan cara yang baik. Dan setelah mendapatkannya, mereka tidak langsung memakannya sebelum memastikan hukumnya dari Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran berharga tentang kejujuran dan kehati-hatian dalam urusan harta.
Kesimpulan Praktis
- Yakinilah bahwa Al-Qur'an adalah penyembuh bagi penyakit fisik maupun hati. Bacalah Al-Qur'an, khususnya Surat Al-Fatihah, dengan penuh keyakinan dan keikhlasan untuk memohon kesembuhan kepada Allah.
- Ruqyah syar'iyyah adalah amalan yang dibolehkan dan dianjurkan, selama dilakukan dengan bacaan Al-Qur'an, doa-doa yang shahih, dan tidak mengandung unsur kesyirikan.
- Boleh mengambil upah atas ruqyah, asalkan dengan kesepakatan kedua belah pihak dan tidak memberatkan. Ini adalah salah satu bentuk usaha yang halal.
- Teladani sikap wara' para sahabat dengan selalu bertanya kepada ulama atau orang yang lebih berilmu jika ragu tentang kehalalan suatu perkara.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.