Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kisah keputusan besar Khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu ketika terjadi wabah di negeri Syam. Hadits ini mengajarkan dua hal penting: pertama, kita dilarang masuk ke daerah yang sedang terkena wabah; kedua, jika kita sudah berada di daerah tersebut, kita dilarang keluar untuk melarikan diri darinya. Keputusan Umar untuk kembali ke Madinah bukanlah lari dari takdir Allah, tetapi justru berpindah dari satu takdir Allah kepada takdir Allah yang lain, sesuai dengan petunjuk Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Hadits nomor 5729, dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, tentang kisah Umar bin Al-Khattab dan wabak di Syam. Lafadz haditsnya adalah sebagai berikut (potongan inti):
> قَالَ فَجَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ ... فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي فِي هَذَا عِلْمًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: "إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ"
Terjemahan: "Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika wabah itu terjadi di negeri yang sedang kalian tempati, maka janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya."
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. At-Taubah [9]: 51:
> قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا ۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
"Katakanlah (Muhammad), 'Tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah bagi kami. Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah bertawakallah orang-orang yang beriman.'"
Penjelasan Ulama:
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum syariat dalam menghadapi wabah penyakit menular.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran yang sangat agung tentang adab dan fiqih dalam menghadapi wabah. Mari kita rinci:
- Larangan Masuk ke Daerah Wabah: Sabda Nabi ﷺ, "Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya." Ini adalah perintah untuk tidak memasuki daerah yang sedang tertimpa wabah. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan yang bersifat tahrim (haram) menurut sebagian ulama, atau tanziih (makruh) menurut sebagian lainnya. Namun, yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa hal ini adalah bentuk kepatuhan kepada perintah Nabi ﷺ dan upaya menjaga jiwa dari kebinasaan, yang merupakan salah satu tujuan utama syariat Islam (hifzhun nafs).
- Larangan Keluar dari Daerah Wabah: Sabda Nabi ﷺ, "Dan jika wabah itu terjadi di negeri yang sedang kalian tempati, maka janganlah kalian keluar untuk melarikan diri darinya." Ini untuk mencegah penyebaran wabah lebih luas dan juga sebagai bentuk kepasrahan kepada takdir Allah. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar orang yang sakit tidak membawa penyakitnya ke tempat lain dan menulari orang lain. Ini adalah bentuk adab dan tanggung jawab sosial dalam Islam.
- Kisah Umar dan Abu Ubaidah: Ketika Abu Ubaidah bin Al-Jarrah bertanya, "Apakah engkau melarikan diri dari takdir Allah?" Umar menjawab dengan jawaban yang sangat dalam, "Kami berlari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain." Ini adalah penjelasan yang sangat penting dari sahabat Nabi ﷺ. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa semua yang terjadi adalah takdir Allah, tetapi Allah memerintahkan kita untuk mengambil sebab. Berlari dari wabah adalah mengambil sebab untuk menyelamatkan diri, dan itu juga adalah takdir Allah. Sebagaimana unta yang digembalakan di tempat subur atau kering, semuanya terjadi dengan takdir Allah. Jadi, tidak ada kontradiksi antara berikhtiar (berusaha) dan bertawakal kepada Allah.
- Konsultasi (Syura): Kisah ini juga menunjukkan bahwa Umar bin Al-Khattab tidak memutuskan sendiri, tetapi bermusyawarah dengan para sahabat. Ini adalah contoh penerapan prinsip syura dalam kepemimpinan Islam. Beliau mendengarkan pendapat Muhajirin, Anshar, dan kemudian tokoh-tokoh Quraisy. Ini menunjukkan kebijaksanaan seorang pemimpin.
Story Telling
Kisah ini adalah salah satu kisah terbaik tentang kepemimpinan dan kepatuhan kepada sunnah. Perhatikan bagaimana Umar bin Al-Khattab, seorang khalifah yang tegas dan berwibawa, ketika dihadapkan pada musibah wabah, tidak gegabah. Beliau mengumpulkan para sahabat dan bermusyawarah. Ketika pendapat mereka berbeda, beliau tidak memaksakan kehendak, tetapi terus mencari pendapat yang paling tepat.
Kemudian, ketika Abdurrahman bin Auf datang membawa hadits Nabi ﷺ, Umar langsung menerimanya dengan penuh ketundukan. Beliau memuji Allah dan segera memerintahkan untuk kembali ke Madinah. Ini adalah pelajaran tentang keutamaan ilmu. Umar tidak merasa malu untuk mengubah keputusannya ketika datang dalil yang lebih kuat dari Nabi ﷺ. Beliau lebih memilih kebenaran daripada gengsi kepemimpinan.
Hikmah lainnya adalah jawaban Umar kepada Abu Ubaidah. Jawaban ini menunjukkan pemahaman yang benar tentang takdir. Takdir Allah tidak menghalangi kita untuk berusaha. Justru, usaha kita adalah bagian dari takdir itu sendiri. Ini adalah akidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang lurus, yang dipahami oleh para sahabat dan dijelaskan oleh ulama-ulama besar seperti Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya tentang takdir.
Kesimpulan Praktis
Dari hadits ini, kita dapat mengambil pelajaran untuk diamalkan:
- Taat kepada Petunjuk Nabi ﷺ: Dalam kondisi wabah, kita harus mengikuti petunjuk Nabi ﷺ, yaitu tidak keluar masuk daerah wabah tanpa keperluan yang dibenarkan syariat.
- Mengambil Sebab dengan Tawakal: Kita harus berusaha menjaga kesehatan dan keselamatan diri (seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan) sambil tetap bertawakal kepada Allah, karena semua usaha itu adalah bagian dari takdir Allah.
- Menjaga Adab dan Tanggung Jawab Sosial: Jika kita berada di daerah wabah, kita tidak boleh keluar untuk menyebarkan penyakit ke tempat lain. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada sesama.
- Menerima Kebenaran: Seperti Umar yang langsung menerima hadits Nabi ﷺ dari Abdurrahman bin Auf, kita pun harus siap menerima kebenaran dari siapa pun, meskipun itu berbeda dari pendapat kita.
- Bermusyawarah: Dalam urusan penting, kita dianjurkan untuk bermusyawarah dengan orang-orang yang berilmu dan bijak, sebagaimana dicontohkan oleh Umar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.