Penjelasan Hadits Bukhari No. 5719 tentang Ruqyah dan pengobatan pleurisi dengan besi panas

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, pengobatan dengan cara kayy (menempelkan besi panas pada kulit) pernah dilakukan, termasuk oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu ketika menderita dzatul janb (pleurisi/radang selaput dada). Nabi ﷺ juga mengizinkan sebagian keluarga Anshar untuk meruqyah penyakit racun dan telinga. Ini menunjukkan bahwa berobat itu dibolehkan dalam Islam, dengan tetap meyakini bahwa kesembuhan hanya dari Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Kedokteran (Kitab Ath-Thibb), Bab Pleurisi (Bab Dzatil Janb), nomor 5719. Perawi sahabat: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang relevan:

<p>عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ أَذِنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لأَهْلِ بَيْتٍ مِنَ الأَنْصَارِ أَنْ يَرْقُوا مِنَ الْحُمَةِ وَالأُذُنِ‏.‏ قَالَ أَنَسٌ كُوِيتُ مِنْ ذَاتِ الْجَنْبِ وَرَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَىٌّ، وَشَهِدَنِي أَبُو طَلْحَةَ وَأَنَسُ بْنُ النَّضْرِ وَزَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ، وَأَبُو طَلْحَةَ كَوَانِي‏.‏</p>

Terjemahan: "Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah ﷺ mengizinkan sebuah keluarga dari Anshar untuk meruqyah (mengobati dengan bacaan) penyakit racun dan penyakit telinga. Anas berkata: Aku pernah di-kayy (diobati dengan besi panas) karena penyakit dzatul janb, sedangkan Rasulullah ﷺ masih hidup, dan yang menyaksikanku adalah Abu Thalhah, Anas bin An-Nadhr, dan Zaid bin Tsabit, dan Abu Thalhah yang men-kayy-ku."

Ayat yang menjadi landasan umum tentang berobat dan tawakal:

<p>وَقُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ</p>

QS. Al-Mu'minun [23]: 97 — "Dan katakanlah: 'Wahai Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan setan.'"

Dan firman Allah:

<p>وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ</p>

QS. Asy-Syu'ara' [26]: 80 — "Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkanku."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menyentuh beberapa perkara penting:

Pertama: Bolehnya berobat dan mencari kesembuhan.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa berobat adalah sesuatu yang disyariatkan, dan tidak bertentangan dengan tawakal. Nabi ﷺ sendiri pernah memerintahkan berobat, dan para sahabat pun melakukannya.

Kedua: Pengobatan kayy (besi panas).

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ia pernah di-kayy karena penyakit dzatul janb (pleurisi, yakni radang pada selaput paru-paru). Yang men-kayy-nya adalah Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu, dan disaksikan oleh Anas bin An-Nadhr dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhuma. Ini terjadi ketika Rasulullah ﷺ masih hidup, dan beliau tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa kayy pernah dipraktikkan di masa itu.

Namun, dalam hadits lain yang juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, Nabi ﷺ bersabda:

<p>إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ تُصِيبُ الْأَلَمَ، وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ</p>

Maknanya: "Jika ada kebaikan pada obat-obat kalian, maka itu ada pada sayatan bekam, atau minuman madu, atau kayy yang mengenai penyakit. Namun aku tidak suka ber-kayy."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak menyukai kayy karena mengandung unsur penyiksaan terhadap tubuh dan meninggalkan tawakal yang sempurna. Tetapi beliau tidak mengharamkannya, bahkan mengizinkan bagi yang membutuhkan.

Ketiga: Ruqyah untuk penyakit racun dan telinga.

Nabi ﷺ mengizinkan keluarga Anshar untuk meruqyah penyakit humah (racun/sengatan) dan penyakit telinga. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ruqyah yang dibolehkan adalah yang mengandung kalimat-kalimat yang jelas maknanya, tidak mengandung kesyirikan, dan tidak meminta pertolongan selain kepada Allah.

Keempat: Kesembuhan hanya dari Allah.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa segala sebab (obat, ruqyah, kayy) hanyalah perantara. Yang menyembuhkan hakiki adalah Allah. Karena itu, hati seorang mukmin harus bergantung kepada Allah, bukan kepada obat atau cara pengobatan itu sendiri.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi membolehkan kayy ketika dibutuhkan, dengan syarat tidak menjadikannya sebagai kebiasaan dan tetap bertawakal kepada Allah.
  • Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa kayy memiliki manfaat tertentu, tetapi beliau lebih mengutamakan pengobatan yang lebih lembut seperti bekam dan madu, sesuai petunjuk Nabi ﷺ.

Yang paling kuat: kayy dibolehkan dalam keadaan darurat atau ketika pengobatan lain tidak berhasil, dengan tetap meyakini bahwa Allah-lah yang menyembuhkan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu pernah menderita penyakit dzatul janb yang cukup berat. Pada masa itu, pengobatan yang dikenal adalah dengan kayy, yaitu menempelkan besi yang dipanaskan pada bagian tubuh tertentu. Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu — yang merupakan suami ibunda Anas, yaitu Ummu Sulaim — yang langsung men-kayy Anas dengan tangannya sendiri. Hadir menyaksikan saat itu Anas bin An-Nadhr (paman Anas) dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat mulia yang dikenal sebagai penulis wahyu.

Peristiwa ini terjadi ketika Rasulullah ﷺ masih hidup. Artinya, Nabi ﷺ mengetahui hal ini dan tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa berobat adalah bagian dari usaha, sementara hasilnya diserahkan kepada Allah. Mereka tidak meninggalkan pengobatan karena tawakal, dan tidak pula menggantungkan hati pada pengobatan. Inilah keseimbangan yang diajarkan Islam.

Imam Al-Bukhari sengaja mencantumkan hadits ini dalam Kitab Ath-Thibb untuk menunjukkan bahwa pengobatan fisik adalah sesuatu yang dikenal dan dipraktikkan di kalangan sahabat, dan Islam tidak menolaknya selama tidak mengandung kesyirikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Berobat itu dibolehkan bahkan dianjurkan, selama tidak melanggar syariat.
  2. Ruqyah syar'iyyah dibolehkan untuk penyakit tertentu, dengan syarat menggunakan kalimat yang jelas, tidak mengandung kesyirikan, dan meyakini bahwa Allah yang menyembuhkan.
  3. Pengobatan kayy dibolehkan dalam keadaan darurat atau ketika diperlukan, tetapi tidak dijadikan kebiasaan, dan lebih baik mengutamakan pengobatan yang lebih lembut seperti bekam dan madu.
  4. Tawakal tidak berarti meninggalkan usaha. Kita berusaha dengan cara yang halal, lalu menyerahkan hasilnya kepada Allah.
  5. Hati harus bergantung kepada Allah, bukan kepada obat, dokter, atau metode pengobatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?