Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membimbing umatnya kepada pengobatan yang bermanfaat dan melarang cara pengobatan yang menyakiti anak, yaitu menekan tenggorokan/amandel secara paksa (ladud/ghamz). Beliau menganjurkan penggunaan "Ud Al-Hindi" (kayu/dupa India) yang memiliki banyak manfaat penyembuhan, termasuk untuk radang selaput dada (dzatul janb) dan penyakit tenggorokan. Hadits ini juga mengandung pelajaran adab dalam berobat, kelembutan terhadap anak, dan pentingnya menjaga keakuratan riwayat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Kedokteran (Kitab Ath-Thibb), Bab Al-Ladud, no. 5713, dari Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha.
Teks hadits (potongan penting):
عَلَيْكُنَّ بِهَذَا الْعُودِ الْهِنْدِيِّ، فَإِنَّ فِيهِ سَبْعَةَ أَشْفِيَةٍ، مِنْهَا ذَاتُ الْجَنْبِ
Terjemahan: "Hendaklah kalian menggunakan kayu India ini, karena padanya terdapat tujuh penawar, di antaranya (untuk) penyakit dzatul janb (radang selaput dada/pleuritis)."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 2214) dengan lafaz yang semakna, dan disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari serta Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang berobat dan tawakal:
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
QS. Thaha [20]: 114 — "Dan katakanlah, 'Wahai Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.'"
Ayat ini menjadi landasan umum bahwa ilmu—termasuk ilmu pengobatan—adalah karunia yang dianjurkan untuk dicari, dengan tetap bersandar kepada Allah.
Penjelasan Rinci
1. Konteks hadits.
Ummu Qais radhiyallahu 'anha datang kepada Nabi ﷺ membawa anaknya yang sedang sakit tenggorokan/amandel. Ia telah melakukan pengobatan dengan cara menekan langit-langit dan amandel anak menggunakan jari (disebut ghamz atau ladud). Nabi ﷺ menegur cara tersebut karena menyakiti anak, lalu menunjukkan alternatif yang lebih baik.
2. Makna "Al-Ladud".
Al-Ladud adalah pengobatan dengan cara memasukkan obat ke salah satu sisi mulut penderita. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ladud dilakukan pada sisi mulut, sedangkan sa'uth (inhalasi) dilakukan melalui hidung. Dalam hadits ini Nabi ﷺ menyebutkan bahwa Ud Al-Hindi digunakan sebagai sa'uth untuk penyakit tenggorokan dan ladud untuk dzatul janb.
3. Makna "Ud Al-Hindi".
Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Ud Al-Hindi adalah sejenis kayu/dupa yang berasal dari India, dikenal memiliki aroma dan khasiat obat. Sebagian ulama menjelaskan bahwa ia mengandung minyak alami yang bermanfaat untuk saluran pernapasan. Angka "tujuh" dalam hadits tidak harus dipahami sebagai batasan angka mutlak, tetapi menunjukkan banyaknya manfaat, sebagaimana kebiasaan Arab menggunakan angka tujuh untuk makna "banyak".
4. Sikap Nabi ﷺ terhadap pengobatan.
Nabi ﷺ tidak melarang berobat, tetapi membimbing kepada cara yang lebih lembut dan bermanfaat. Ini sejalan dengan hadits lain:
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ
"Setiap penyakit ada obatnya" (diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan:
- Bolehnya berobat dan mencari kesembuhan.
- Larangan menyakiti anak dalam pengobatan.
- Anjuran menggunakan obat yang bermanfaat dan halal.
5. Catatan riwayat Az-Zuhri.
Dalam hadits ini, Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) berkata: "Dijelaskan kepada kami dua (penyakit) dan tidak dijelaskan lima." Artinya, dari tujuh manfaat yang disebutkan, hanya dua yang dijelaskan secara eksplisit: penyakit tenggorokan (dengan sa'uth) dan dzatul janb (dengan ladud). Ini menunjukkan kejujuran ilmiah Az-Zuhri dalam meriwayatkan—tidak menambah apa yang tidak beliau ketahui.
6. Perbedaan riwayat "a'laqtu 'alaihi" dan "a'laqtu 'anhu".
Sufyan bin 'Uyainah (guru Al-Bukhari dalam hadits ini) mengoreksi riwayat Ma'mar yang mengatakan "a'laqtu 'alaihi", sedangkan yang benar menurut hafalan Sufyan dari Az-Zuhri adalah "a'laqtu 'anhu". Ini menunjukkan pentingnya keakuratan dalam meriwayatkan hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini dalam kaidah jarh wa ta'dil.
7. Perbedaan pendapat ulama daftar.
Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan di antara ulama daftar tentang hukum berobat. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik sepakat bahwa berobat adalah boleh (mubah) dan tidak bertentangan dengan tawakal. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ berobat dan menganjurkan berobat, dan ini tidak mengurangi tawakal kepada Allah.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ummu Qais binti Mihshan radhiyallahu 'anha—seorang wanita dari kaum Anshar—membawa anaknya yang masih kecil kepada Rasulullah ﷺ. Anak itu sedang sakit tenggorokan, dan ia telah berusaha mengobatinya dengan menekan langit-langit mulut anaknya menggunakan jari. Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang kepada anak-anak melihat hal itu dan bersabda dengan lembut namun tegas: "Mengapa kalian menyakiti anak-anak kalian dengan cara seperti ini? Gunakanlah kayu India, karena padanya terdapat tujuh penawar..."
Ummu Qais pun menerima bimbingan itu dengan hati yang lapang. Ia menyadari bahwa Nabi ﷺ tidak hanya mengajarkan pengobatan, tetapi juga kelembutan dan kasih sayang kepada anak. Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, dan menjadi pelajaran bagi para orang tua agar tidak memaksakan pengobatan yang menyakitkan bila ada alternatif yang lebih baik.
Hikmah: Islam adalah agama yang penuh rahmat. Bahkan dalam urusan pengobatan, Nabi ﷺ membimbing umatnya kepada cara yang lembut dan bermanfaat, serta menjauhi cara yang menyakiti. Ini juga mengajarkan kita untuk selalu mencari ilmu dan bertanya kepada ahlinya.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berobat, dan itu tidak bertentangan dengan tawakal kepada Allah.
- Jangan menyakiti anak dalam pengobatan; pilih cara yang lembut dan bermanfaat.
- Gunakan obat yang halal dan bermanfaat, seperti yang ditunjukkan Nabi ﷺ.
- Jujur dalam meriwayatkan ilmu—seperti Az-Zuhri yang tidak menambah apa yang tidak beliau ketahui.
- Kembalikan segala urusan kepada Allah setelah berusaha, karena kesembuhan hanya dari-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.