Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, menceritakan bahwa seorang wanita yang ditinggal mati suaminya mengalami sakit mata, lalu orang-orang menanyakan kepada Nabi ﷺ apakah ia boleh memakai kohl (celak) untuk mengobatinya. Nabi ﷺ tidak mengizinkannya, dan menjelaskan bahwa masa iddah wanita yang ditinggal mati suami adalah empat bulan sepuluh hari — bukan seperti kebiasaan jahiliyah yang mencapai satu tahun penuh. Hadits ini menunjukkan kewajiban menjalani iddah secara syar'i dan larangan berhias bagi wanita yang sedang beriddah wafat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Firman Allah ﷻ:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
QS. Al-Baqarah [2]: 234
Terjemahan: "Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menunggu (beriddah) empat bulan sepuluh hari."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Kedokteran (Kitab Ath-Thibb), Bab Kohl dan Pengobatan Mata, nomor 5706. Perawinya adalah Ummu Salamah radhiyallahu 'anha (istri Nabi ﷺ).
Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Zainab binti Abi Salamah dan Ummu Habibah radhiyallahu 'anhuma, dengan lafaz yang serupa.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, mencakup pembahasan iddah, larangan berhias, dan kebiasaan jahiliyah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits serupa dan menyimpulkan larangan memakai kohl bagi wanita yang beriddah wafat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan hadits ini dalam konteks pembahasan iddah dan hukum-hukumnya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Kewajiban iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari.
Nabi ﷺ menegaskan bahwa masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari, sesuai dengan QS. Al-Baqarah [2]: 234. Ini menggantikan kebiasaan jahiliyah yang mengharuskan wanita beriddah selama satu tahun penuh dan tinggal di rumah yang sempit dan kotor.
Kedua: Larangan berhias bagi wanita yang beriddah wafat.
Ketika ditanya tentang wanita yang sakit matanya dan ingin memakai kohl, Nabi ﷺ tidak mengizinkannya. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa wanita yang beriddah wafat dilarang memakai wangi-wangian, berhias, dan memakai kohl — karena kohl termasuk perhiasan dan memiliki wangi. Larangan ini berlaku meskipun ada kebutuhan pengobatan, menurut pendapat yang kuat, kecuali dalam kondisi darurat yang benar-benar mengancam keselamatan.
Ketiga: Bantahan terhadap kebiasaan jahiliyah.
Nabi ﷺ menyebutkan kebiasaan jahiliyah di mana seorang wanita yang ditinggal mati suaminya harus tinggal di rumah yang buruk, memakai pakaian kotor, tidak mandi dan tidak berhias selama setahun penuh. Bahkan ketika seekor anjing lewat, ia melemparkan kotoran (sebagai simbol bahwa ia baru boleh keluar setelah setahun). Nabi ﷺ membatalkan semua itu dan menetapkan iddah syar'i selama empat bulan sepuluh hari.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa wanita yang beriddah wafat dilarang memakai kohl secara mutlak, baik karena pengobatan maupun tidak, berdasarkan zahir hadits.
- Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa dan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad membolehkan pengobatan yang dibutuhkan jika tidak ada unsur perhiasan, dengan alasan kaidah "adh-dharurah tubihul mahzhurat" (darurat membolehkan yang terlarang). Namun pendapat yang lebih hati-hati dan sesuai zahir hadits adalah tidak memakainya kecuali dalam kondisi yang benar-benar darurat.
Pendapat yang paling kuat: Larangan memakai kohl bagi wanita beriddah wafat adalah pendapat jumhur, dan ini yang sesuai dengan zahir hadits. Jika ada kebutuhan medis mendesak, hendaklah merujuk kepada ulama terpercaya untuk kasus spesifik.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ — menyampaikan kisah ini. Seorang wanita datang mengadu bahwa suaminya telah meninggal dan matanya sakit. Orang-orang pun menyampaikan hal ini kepada Nabi ﷺ dan menyebutkan bahwa matanya bisa celaka jika tidak diobati dengan kohl.
Nabi ﷺ tidak langsung membolehkan, melainkan mengingatkan betapa beratnya kebiasaan jahiliyah yang pernah ada. Dahulu, seorang wanita yang ditinggal mati suaminya harus tinggal di rumah yang sempit dan kotor, memakai pakaian usang, tidak berhias, dan tidak keluar selama setahun penuh. Bahkan ketika ada anjing lewat di depan rumahnya, ia melemparkan kotoran sebagai tanda bahwa ia masih dalam masa berkabung.
Kemudian Nabi ﷺ menegaskan: "Tidak (demikian lagi). (Iddahnya) empat bulan sepuluh hari."
Hikmah: Islam datang untuk memuliakan wanita, bukan menyiksa mereka. Iddah bukan hukuman, melainkan masa berkabung yang terhormat dan terukur, untuk memastikan tidak ada kehamilan dan menjaga kehormatan nasab. Larangan berhias selama iddah adalah bentuk penghormatan terhadap ikatan pernikahan yang baru saja terputus oleh kematian.
Kesimpulan Praktis
- Wajib menjalani iddah wafat selama empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 234 dan hadits ini.
- Dilarang berhias dan memakai kohl bagi wanita yang sedang beriddah wafat, karena kohl termasuk perhiasan dan memiliki wangi, sesuai zahir hadits dan pendapat jumhur ulama.
- Kebiasaan jahiliyah telah dihapus — tidak ada lagi iddah setahun, tidak ada lagi tinggal di rumah kotor, dan tidak ada lagi larangan mandi atau keluar rumah secara mutlak.
- Jika ada kebutuhan medis darurat, hendaklah merujuk kepada ulama terpercaya untuk mendapatkan fatwa yang sesuai dengan kondisi spesifik, karena kaidah darurat memiliki ketentuan tersendiri.
- Hendaklah seorang muslimah menjalani iddah dengan penuh kesabaran dan ketaatan, karena ini adalah perintah Allah ﷻ yang mengandung hikmah besar bagi kehormatan diri, keluarga, dan nasab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.