Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5704 tentang Bekam adalah pengobatan yang disukai, kauterisasi tidak disukai

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa bekam (hijamah) adalah salah satu pengobatan yang bermanfaat dan dianjurkan, bahkan disebut sebagai salah satu obat terbaik. Adapun pengobatan dengan cara membakar bagian tubuh yang sakit (kayy/kauterisasi), Nabi ﷺ menyebutnya sebagai obat, tetapi beliau tidak menyukainya untuk diri beliau sendiri. Para ulama menjelaskan bahwa larangan atau ketidaksukaan ini karena pengobatan dengan api itu menyakitkan, dan kesembuhan sejatinya datang dari Allah, bukan dari alat atau cara pengobatan itu sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ الْغَسِيلِ، حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ، قَالَ سَمِعْتُ جَابِرًا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " إِنْ كَانَ فِي شَىْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ شِفَاءٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَارٍ، وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ "

Terjemahan: Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ bersabda: "Jika ada kesembuhan dalam obat-obatan kalian, maka itu terdapat pada sayatan bekam, atau sundutan api (kauterisasi), dan aku tidak suka untuk dibakar (dikauter)."

Hadits pendukung dari Shahih Muslim:

Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَارٍ

"Jika ada kebaikan dalam obat-obatan kalian, maka itu terdapat pada sayatan bekam, atau minuman madu, atau sundutan api." (HR. Muslim, no. 2205)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nahl [16]: 69 tentang madu sebagai obat:

ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا ۚ يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Kemudian makanlah dari segala (macam) buah-buahan lalu tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir."

Penjelasan ulama:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya bekam dan bahwa bekam termasuk pengobatan yang bermanfaat. Beliau menukil perkataan ulama bahwa bekam adalah obat yang paling utama untuk penyakit yang disebabkan oleh banyaknya darah.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berobat dengan bekam, dan bahwa bekam termasuk sebab kesembuhan yang Allah tetapkan. Adapun kayy (kauterisasi), para ulama berbeda pendapat: sebagian membolehkannya karena Nabi ﷺ menyebutnya sebagai obat, dan sebagian lain memakruhkannya karena Nabi ﷺ bersabda "aku tidak suka" — dan ini yang lebih kuat menurut jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Bekam adalah pengobatan yang dianjurkan

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda dalam hadits lain: "Sebaik-baik pengobatan yang kalian gunakan adalah bekam" (HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh para ulama). Bekam bekerja dengan cara mengeluarkan darah kotor dari tubuh melalui sayatan ringan pada kulit dengan alat khusus. Ini adalah metode pengobatan yang telah dikenal sejak zaman dahulu dan tetap relevan hingga kini.

2. Kauterisasi (pengobatan dengan api) — boleh tapi tidak disukai

Nabi ﷺ menyebutkan "لَذْعَةٍ بِنَارٍ" (sundutan api) sebagai salah satu obat, tetapi beliau menegaskan "وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ" (dan aku tidak suka untuk dibakar). Para ulama menjelaskan bahwa ketidaksukaan ini karena:

  • Pengobatan dengan api sangat menyakitkan
  • Ada riwayat bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Api adalah azab, maka janganlah kalian mengobati dengan api" (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa kayy (kauterisasi) adalah pengobatan yang digunakan ketika obat-obatan lain tidak berhasil. Beliau menukil bahwa sebagian salaf memakruhkannya secara mutlak, dan sebagian lain membolehkannya dalam keadaan darurat. Pendapat yang lebih hati-hati adalah membolehkannya hanya jika tidak ada alternatif lain, karena Nabi ﷺ sendiri tidak menyukainya untuk diri beliau.

3. Kesembuhan datang dari Allah

Hadits ini juga mengajarkan bahwa obat hanyalah sebab, sedangkan yang menyembuhkan adalah Allah. Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah menciptakan obat-obatan sebagai rahmat bagi hamba-Nya, dan manusia diperintahkan untuk berikhtiar dengan sebab-sebab yang dibolehkan, sambil tetap bertawakal kepada Allah.

4. Perbedaan pendapat ulama tentang kayy

  • Mayoritas ulama (jumhur) memakruhkan kayy berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan larangan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Sebagian ulama membolehkannya secara mutlak karena Nabi ﷺ menyebutnya sebagai obat.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa kayy dibolehkan jika memang diperlukan dan tidak ada pengobatan lain yang lebih baik, tetapi yang lebih utama adalah meninggalkannya karena Nabi ﷺ tidak menyukainya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu pernah ditanya: "Apakah kalian memakruhkan bekam?" Beliau menjawab: "Tidak, kecuali jika itu menyebabkan lemahnya badan." (HR. Al-Bukhari secara mu'allaq)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bekam sebagai pengobatan yang baik, tetapi mereka tetap memperhatikan kondisi tubuh. Bekam tidak dilakukan ketika tubuh sedang lemah atau dalam keadaan yang membahayakan.

Ada juga kisah bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah berbekam dan membayar tukang bekam tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh para ulama dalam biografi beliau. Ini menunjukkan bahwa berbekam adalah amalan yang dicontohkan oleh para ulama salaf.

Kesimpulan Praktis

  1. Bekam adalah pengobatan yang dianjurkan dan termasuk sunnah Nabi ﷺ. Kita boleh menggunakannya sebagai ikhtiar pengobatan.
  2. Kauterisasi (pengobatan dengan api) sebaiknya dihindari kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada alternatif lain, karena Nabi ﷺ tidak menyukainya.
  3. Obat hanyalah sebab, kesembuhan sejati datang dari Allah. Maka kita berikhtiar dengan sebab yang dibolehkan sambil bertawakal kepada Allah.
  4. Jangan berlebihan dalam berobat — gunakan pengobatan yang paling ringan terlebih dahulu, dan konsultasikan dengan ahlinya.
  5. Niatkan pengobatan sebagai ibadah — karena menjaga kesehatan adalah bagian dari syariat agar kita mampu beribadah dengan baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.