Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5696 tentang Bekam dan kemenyan sebagai obat terbaik

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa bekam (hijamah) adalah salah satu pengobatan terbaik yang dianjurkan oleh Nabi ﷺ. Rasulullah sendiri berbekam dan memberi upah kepada tukang bekam. Beliau juga melarang metode pengobatan kasar pada anak-anak seperti menekan amandel dengan jari, dan menganjurkan menggunakan kemenyan laut sebagai alternatif. Semua ini mengajarkan kita untuk berobat dengan cara yang sunnah dan penuh kasih sayang.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

Meskipun tidak ada ayat yang secara langsung membahas bekam, prinsip menjaga kesehatan dan berobat terdapat dalam firman Allah:

> وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

> "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

> (QS. Al-Baqarah [2]: 195)

Ayat ini mendorong kita untuk menjaga kesehatan dan tidak membiarkan diri binasa, termasuk dengan berobat secara syar’i.

Hadits

Hadits yang dimaksud diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab ath-Thibb (Kedokteran), Bab al-Hijamah (Bab Bekam), no. 5696. Teks Arab dengan harakat lengkap:

> حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ، عَنْ أَنَسٍ ـ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ـ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَجْرِ الْحَجَّامِ، فَقَالَ: احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ، وَأَعْطَاهُ صَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ، وَكَلَّمَ مَوَالِيَهُ فَخَفَّفُوا عَنْهُ، وَقَالَ: "إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْقُسْطُ الْبَحْرِيُّ". وَقَالَ: "لَا تُعَذِّبُوا صِبْيَانَكُمْ بِالْغَمْزِ مِنَ الْعُذْرَةِ، وَعَلَيْكُمْ بِالْقُسْطِ".

Terjemahan makna ringkas:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia ditanya tentang upah tukang bekam. Ia berkata, “Rasulullah ﷺ berbekam, dibekam oleh Abu Thaibah. Beliau memberinya dua sha’ makanan, dan meminta kepada tuannya agar meringankan (pungutan) darinya. Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah bekam dan kemenyan laut.’ Dan beliau juga bersabda, ‘Janganlah kalian menyiksa anak-anak kalian dengan menekan (amandel) karena penyakit ‘udzrah, dan hendaklah kalian menggunakan kemenyan.’”

Kaitan dengan ulama

  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (10/158) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan bekam dan bolehnya memberikan upah kepada tukang bekam.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (14/187) menerangkan bahwa al-qusṭ al-baḥri (kemenyan laut) adalah sejenis kayu wangi yang berasal dari India, berkhasiat untuk mengobati berbagai penyakit.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad (4/46) merinci manfaat bekam dan metode pengobatan dengan kemenyan.

Penjelasan Rinci

Makna Umum

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Bekam (hijamah) sebagai pengobatan utama.

Sabda Nabi: “Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah bekam.” Para ulama seperti Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa bekam adalah salah satu terapi yang sangat dianjurkan karena mengeluarkan darah kotor dari tubuh, menyegarkan peredaran darah, dan menyembuhkan banyak penyakit. Al-Hasan al-Bashri (dari kalangan tabi’in) meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, “Kesembuhan itu ada pada tiga hal: minum madu, sayatan bekam, dan kay (besi panas), namun aku melarang umatku dari kay.” (HR. al-Bukhari). Bekam lebih utama daripada kay.

  1. Upah tukang bekam.

Rasulullah ﷺ memberi Abu Thaibah dua sha’ makanan sebagai upah. Ini menunjukkan bahwa upah tukang bekam hukumnya halal, tidak termasuk hasil yang haram seperti yang disangka sebagian orang. ‘Atha’ bin Abi Rabah (tabi’in) berpendapat bahwa upah bekam boleh, dan hadits ini menjadi dalilnya. Bahkan Nabi meminta tuannya meringankan pungutan, menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan tukang bekam.

  1. Kemenyan laut (al-qusṭ al-baḥri).

Kemenyan ini adalah tumbuhan yang digunakan sebagai obat. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa kemenyan laut berkhasiat menghangatkan tubuh, mengeluarkan angin, dan mengobati radang tenggorokan. Nabi menganjurkan menggunakannya sebagai alternatif yang lembut.

  1. Larangan menyiksa anak.

Istilah al-ghamz min al-‘udzrah adalah praktik menekan amandel atau langit-langit mulut anak dengan jari untuk mengobati radang. Cara ini sangat menyakitkan. Ibnu Hajar dan Al-Khattabi (meskipun tidak ada dalam daftar, kita fokus pada Ibnu Hajar) mengatakan bahwa Nabi melarang metode kasar ini dan memerintahkan menggunakan kemenyan yang dihirup atau dioleskan, karena lebih aman dan tidak menyiksa.

Pendapat Ulama

  • Imam asy-Syafi’i (dalam kitab al-Umm) membolehkan upah bekam berdasarkan hadits ini, dan menolak anggapan bahwa hasil bekam najis sehingga upahnya haram. Beliau berdalil bahwa darah bekam keluar dengan sengaja, bukan seperti darah najis biasa.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan upah bekam, dan beliau sendiri pernah berbekam dan memberi upah.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (beliau mensyarah Bukhari) menekankan bahwa larangan menyiksa anak menunjukkan perhatian Islam terhadap kelembutan dalam pengobatan.

Tidak ada perbedaan prinsip di antara ulama dalam daftar mengenai keutamaan bekam dan bolehnya upah. Perbedaan hanya pada detail teknis, misalnya apakah bekam boleh dilakukan saat puasa? Namun hadits ini tidak membahasnya.

Story Telling

Kisah Abu Thaibah, tukang bekam yang membekam Nabi ﷺ, memberikan teladan indah. Beliau adalah seorang budak. Setelah membekam Nabi, Rasulullah memberinya dua sha’ makanan—bukan sekadar upah, tetapi bentuk penghargaan. Kemudian beliau meminta tuannya agar meringankan bagian yang biasa diambil dari penghasilan Abu Thaibah. Ini menunjukkan akhlak mulia: Nabi tidak hanya memberi upah, tetapi juga memperhatikan beban pekerja. Ibnu Hajar meriwayatkan dalam Fath al-Bari bahwa peristiwa ini menjadi dasar bahwa seorang budak atau pekerja berhak mendapatkan upah penuh, dan majikan dianjurkan bersikap ringan tangan.

Hikmah: Dalam setiap transaksi dan hubungan kerja, Islam mengajarkan keadilan dan kasih sayang. Bekam bukan sekadar terapi fisik, tetapi juga sarana menumbuhkan ukhuwah dan kepedulian sosial.

Kesimpulan Praktis

  1. Amalkan bekam secara rutin sebagai pengobatan sunnah. Pilih hari yang dianjurkan (Senin, Selasa, Kamis) dan hindari bekam saat perut kenyang atau pada waktu yang tidak tepat (seperti setelah makan besar).
  2. Gunakan kemenyan laut (al-qusṭ al-baḥri) untuk mengobati radang tenggorokan, pilek, atau demam pada anak. Caranya: dihirup uapnya atau dioleskan pada area yang sakit.
  3. Jangan menyiksa anak dengan metode pengobatan kasar yang tidak berdasar. Selalu utamakan cara yang lembut dan sesuai sunnah.
  4. Upah tukang bekam hukumnya halal. Jangan ragu memberikan imbalan yang layak kepada tenaga medis atau terapis bekam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.