Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa air kencing unta boleh digunakan sebagai obat berdasarkan perintah Nabi ﷺ, namun hukum asalnya adalah najis dan tidak boleh diminum dalam keadaan normal. Hukuman berat yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan (membunuh penggembala dan mencuri unta) adalah bentuk qishash dan hukuman bagi perampok (hirabah), bukan karena mereka minum air kencing unta. Hukuman ini kemudian di-nasakh (dihapus) dengan turunnya ayat hudud tentang hirabah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 33
<blockquote>
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
</blockquote>
Artinya: "Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar."
Hadits:
Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 5686 dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, sebagaimana yang disebutkan.
Kaitan dengan Ulama:
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (tabi'in) meriwayatkan hadits ini dari Anas.
- Muhammad bin Sirin (tabi'in) menjelaskan bahwa hukuman tersebut terjadi sebelum turunnya ayat hudud (hukuman tetap).
- Imam Al-Bukhari (ulama abad ke-3 H) membukukan hadits ini dalam kitab kedokteran, menunjukkan bahwa beliau memahami adanya faedah pengobatan dari air kencing unta.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang kenajisan air kencing unta, namun mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa air kencing unta adalah najis, dan keringanan minumnya hanya dalam kondisi darurat pengobatan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah membolehkan pengobatan dengan air kencing unta, namun Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa air kencing unta tetap najis dan tidak boleh diminum kecuali dalam keadaan darurat yang lebih berat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Tentang Pengobatan dengan Air Kencing Unta
Para sahabat yang mengalami penyakit karena tidak cocok dengan iklim Madinah (al-istijwa') diperintahkan Nabi ﷺ untuk minum susu dan air kencing unta. Ini menunjukkan bahwa air kencing unta memiliki khasiat pengobatan yang diakui secara medis pada masa itu. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa air kencing unta mengandung unsur-unsur yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu karena unta adalah hewan yang memakan tumbuhan padang pasir yang berkhasiat obat.
Namun, para ulama berbeda pendapat tentang status kenajisan air kencing unta:
- Jumhur ulama (termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa air kencing unta adalah najis, sama seperti air kencing hewan lainnya. Keringanan minumnya hanya dalam kondisi darurat pengobatan, sebagaimana kaidah "darurat membolehkan yang dilarang".
- Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama Hanbali berpendapat bahwa air kencing unta tidak najis berdasarkan hadits ini, karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk meminumnya.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, bahwa air kencing unta tetap najis, namun boleh diminum untuk pengobatan karena darurat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa hukum asal air kencing adalah najis, dan hadits ini adalah rukhshah (keringanan) dalam kondisi tertentu.
2. Tentang Hukuman bagi Para Pelaku Kejahatan
Setelah sembuh, para sahabat tersebut justru membunuh penggembala unta dan mencuri unta-unta Nabi ﷺ. Maka Nabi ﷺ menjatuhkan hukuman potong tangan dan kaki serta mencongkel mata mereka. Hukuman ini adalah hukuman bagi perampok (hirabah) yang membunuh dan merampas harta, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 33.
Muhammad bin Sirin menjelaskan bahwa hukuman ini terjadi sebelum turunnya ayat hudud (hukuman tetap). Setelah ayat hudud turun, hukuman bagi perampok disesuaikan dengan ayat tersebut, yaitu dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki secara bersilang, atau dibuang dari negeri. Hukuman mencongkel mata tidak lagi diterapkan setelah turunnya ayat tersebut.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk qishash dan hukuman bagi pelaku hirabah, bukan karena mereka minum air kencing unta.
Story Telling
Diriwayatkan dari Qatadah dan Muhammad bin Sirin bahwa para sahabat yang diutus Nabi ﷺ untuk mengikuti penggembala unta adalah orang-orang yang datang dari daerah pedalaman (Badui) dan tidak cocok dengan iklim Madinah. Mereka menderita demam dan penyakit. Nabi ﷺ yang sangat penyayang kepada umatnya memerintahkan mereka untuk minum susu dan air kencing unta sebagai obat.
Setelah sembuh total, setan memperdaya mereka. Mereka lupa akan kebaikan Nabi ﷺ dan justru membunuh penggembala yang tidak bersalah serta mencuri unta-unta. Ketika mereka ditangkap dan dijatuhi hukuman, mereka menyesali perbuatan mereka. Namun, hukuman tetap ditegakkan sebagai pelajaran bagi umat Islam bahwa kejahatan tidak boleh dibiarkan.
Kisah ini mengajarkan kita dua hal: pertama, ketaatan kepada Nabi ﷺ dalam hal pengobatan membawa kesembuhan; kedua, kejahatan dan pengkhianatan akan mendapatkan balasan yang setimpal.
Kesimpulan Praktis
- Air kencing unta boleh digunakan sebagai obat dalam kondisi darurat berdasarkan petunjuk Nabi ﷺ, namun hukum asalnya adalah najis dan tidak boleh diminum dalam keadaan normal.
- Hukuman berat yang dijatuhkan kepada para pelaku adalah karena kejahatan mereka (membunuh dan merampok), bukan karena minum air kencing unta.
- Hukuman mencongkel mata telah di-nasakh (dihapus) dengan turunnya ayat hudud tentang hirabah.
- Kita harus berhati-hati dalam menggunakan pengobatan yang tidak lazim, dan tetap mengutamakan pengobatan yang halal dan thayyib.
- Kisah ini mengajarkan bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ membawa kebaikan, namun kejahatan dan pengkhianatan akan mendapatkan balasan yang setimpal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.