Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa di antara obat yang bermanfaat adalah bekam (hijamah), meminum madu, dan cauterization (kayy) dengan api. Namun Nabi ﷺ menyatakan tidak menyukai kayy (membakar dengan api). Hadits ini menunjukkan keutamaan madu dan bekam sebagai wasilah pengobatan, serta sikap tawadhu' Nabi ﷺ yang tidak memerintahkan kayy untuk dirinya. Pengobatan adalah sebab, kesembuhan tetap dari Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait madu:
QS. An-Nahl [16]: 69
ثُمَّ كُلِي مِن كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلًا ۚ يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِّلنَّاسِ ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Kemudian makanlah dari segala (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir."
Hadits terkait:
Hadits Jabir bin Abdullah ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kedokteran, Bab Pengobatan dengan Madu (no. 5683). Sahabat perawi: Jabir bin Abdullah رضي الله عنه.
Hadits lain yang semakna, dari Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Saudaraku sakit perut." Nabi ﷺ bersabda: "Minumkan madu." (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan madu sebagai obat.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bab ini dan menyebut bahwa madu adalah obat yang disebut dalam Al-Qur'an dan sunnah, serta menjelaskan makna "syarbah 'asal" (segelas madu).
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits serupa menjelaskan bahwa kayy (cauterization) dibolehkan saat darurat, tetapi Nabi ﷺ tidak menyukainya karena tawakkal dan menghindari azab api.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas panjang tentang madu, bekam, dan kayy, menjelaskan manfaat dan batasan masing-masing.
- Ibn Katsir dalam tafsir QS. An-Nahl [16]: 69 menjelaskan bahwa madu mengandung syifa' (obat) bagi manusia, dan ini diakui secara syar'i.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ bersabda: "Jika ada sesuatu dari obat-obatan kalian yang mengandung kebaikan, maka itu ada dalam bekam, segelas madu, atau cauterization (kayy) yang sesuai dengan penyakit, tetapi aku tidak suka untuk dicauterization."
Para ulama menjelaskan:
- Bekam (hijamah): Mengeluarkan darah kotor dari tubuh, bermanfaat untuk berbagai penyakit. Ibn Qayyim menyebutkan bahwa bekam membersihkan darah dan mengeluarkan materi berbahaya.
- Segelas madu (syarbah 'asal): Madu adalah minuman obat yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai syifa'. Ibn Qayyim menjelaskan madu memiliki sifat membersihkan, menyembuhkan luka, dan menguatkan tubuh.
- Kayy (cauterization): Membakar bagian tubuh tertentu dengan besi panas untuk menghentikan penyakit. Nabi ﷺ menyebutkan bahwa kayy bisa bermanfaat jika sesuai penyakit, tetapi beliau tidak menyukainya. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ketidaksukaan Nabi ﷺ karena kayy mengandung azab api dan beliau lebih memilih tawakkal serta pengobatan yang lebih ringan. Namun kayy tidak diharamkan, hanya makruh bagi yang bisa menghindarinya.
Pemahaman ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa obat-obatan yang bermanfaat ada tiga jenis ini, dan Nabi ﷺ menyebutkan yang paling utama. Beliau juga menjelaskan bahwa "tuwaafiqu ad-daa'" (sesuai penyakit) berarti kayy hanya bermanfaat jika tepat pada penyakitnya.
- Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa madu adalah obat yang paling utama, dan bekam adalah pengobatan yang sering dipraktikkan Nabi ﷺ dan sahabat. Beliau juga menyebutkan bahwa kayy dibolehkan dalam keadaan darurat, tetapi Nabi ﷺ tidak menyukainya karena tawakkal.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini tidak berarti membatasi obat hanya pada tiga hal, tetapi menunjukkan bahwa tiga ini adalah yang paling bermanfaat. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak menyukai kayy karena mengandung unsur penyiksaan diri dan beliau lebih memilih pengobatan yang lembut.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama menjelaskan bahwa kata "in kaana" (jika ada) menunjukkan bahwa obat-obatan ini tidak mutlak menyembuhkan, tetapi sebagai sebab. Kesembuhan tetap dari Allah. Tidak ada perbedaan di antara ulama daftar bahwa madu dan bekam adalah pengobatan yang disyariatkan, sedangkan kayy dibolehkan tetapi tidak dianjurkan.
Yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa madu dan bekam adalah pengobatan yang dianjurkan dan memiliki dasar dalil yang kuat, sedangkan kayy adalah pengobatan yang dibolehkan dalam keadaan darurat tetapi Nabi ﷺ tidak menyukainya. Ini sesuai dengan penjelasan Ibn Qayyim dan Imam an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat datang kepada Nabi ﷺ mengeluh sakit perut. Nabi ﷺ bersabda: "Minumkan madu." Sahabat itu meminumnya, tetapi sakitnya belum sembuh. Ia datang lagi, Nabi ﷺ bersabda: "Minumkan madu." Demikian hingga tiga kali. Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Allah Maha Benar, tetapi perut saudaramu berdusta." Akhirnya sahabat itu meminum madu lagi dan sembuh. (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri).
Hikmah: Madu adalah obat yang benar, tetapi kesembuhan datang dari Allah. Terkadang penyakit membutuhkan waktu dan kesabaran. Nabi ﷺ mengajarkan untuk tidak putus asa dalam berobat dengan yang halal.
Kesimpulan Praktis
- Gunakan madu sebagai obat: Madu adalah minuman obat yang disebut dalam Al-Qur'an dan sunnah. Minumlah madu dengan niat berobat dan tawakkal kepada Allah.
- Bekam adalah pengobatan sunnah: Lakukan bekam pada ahlinya dan waktu yang tepat.
- Kayy (cauterization) hanya dalam darurat: Hindari kayy jika ada pengobatan lain yang lebih ringan, karena Nabi ﷺ tidak menyukainya.
- Pengobatan adalah sebab: Kesembuhan tetap dari Allah. Jangan bergantung pada obat, tetapi bergantunglah pada Allah.
- Ikuti petunjuk Nabi ﷺ: Dalam pengobatan, utamakan yang halal dan tidak menyiksa diri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.