Penjelasan Hadits Bukhari No. 5635 tentang Larangan emas, sutra, dan perak serta perintah sosial

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu hadits yang sangat agung karena merangkum sepuluh perkara penting dalam Islam: tujuh perintah yang berkaitan dengan hak-hak sesama muslim dan tiga larangan yang berkaitan dengan kemewahan dan kesombongan. Intinya, Rasulullah ﷺ mengajarkan kita untuk peduli kepada sesama melalui amalan-amalan sosial, sekaligus menjauhkan diri dari gaya hidup mewah yang dilarang, seperti memakai emas, minum dari perak, dan memakai sutra bagi kaum pria.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Minuman, Bab Peralatan Perak, no. 5635, dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan larangan memakai emas dan sutra bagi laki-laki:

Allah ﷻ berfirman:

> قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?' Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari Kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.'" (QS. Al-A'raf [7]: 32)

Ayat ini secara umum menunjukkan bahwa perhiasan dan rezeki yang baik pada dasarnya halal, namun ada ketentuan khusus yang dijelaskan oleh sunnah Nabi ﷺ, yaitu larangan emas dan sutra bagi laki-laki.

Hadits lain yang memperkuat:

Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

> أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

"Emas dan sutra dihalalkan bagi wanita-wanita umatku dan diharamkan bagi laki-laki mereka." (HR. An-Nasa'i, no. 5148; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa'i)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai cincin emas dan minum dari wadah perak adalah haram bagi laki-laki, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan secara panjang lebar tentang hukum-hukum yang terkandung dalam hadits ini, termasuk larangan menggunakan wadah dari emas dan perak untuk makan dan minum.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush-Shalihin menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum, baik untuk wadah yang digunakan untuk minum, makan, atau keperluan lainnya, karena hal itu termasuk bentuk kesombongan dan menyia-nyiakan harta.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung sepuluh perkara yang sangat penting. Mari kita rinci satu per satu:

Tujuh Perintah:

  1. Mengunjungi orang sakit (عيادة المريض) - Ini adalah hak seorang muslim atas saudaranya. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa menjenguk orang sakit hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan), bahkan sebagian ulama mengatakan fardhu kifayah.
  2. Mengikuti jenazah (اتباع الجنازة) - Mengantarkan jenazah hingga pemakaman. Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa mengikuti jenazah hingga selesai penguburan memiliki keutamaan yang sangat besar, yaitu mendapat pahala dua qirath (dua gunung besar pahala).
  3. Mendoakan orang yang bersin (تشميت العاطس) - Jika seseorang bersin lalu mengucapkan "Alhamdulillah", maka yang mendengarnya menjawab "Yarhamukallah" (semoga Allah merahmatimu). Ini adalah bentuk kasih sayang dan doa antar sesama muslim.
  4. Memenuhi undangan (إجابة الداعي) - Ini mencakup undangan walimah, jamuan makan, dan undangan lainnya yang tidak mengandung kemungkaran. Para ulama membedakan antara undangan walimah pernikahan (hukumnya wajib) dan undangan lainnya (hukumnya sunnah).
  5. Menyebarkan salam (إفشاء السلام) - Mengucapkan salam kepada orang yang dikenal maupun tidak dikenal. Imam Al-Qurthubi dan para ulama lainnya menjelaskan bahwa menyebarkan salam adalah salah satu cara untuk menumbuhkan rasa cinta dan persaudaraan di antara umat Islam.
  6. Menolong orang yang teraniaya (نصر المظلوم) - Membantu orang yang dizalimi, baik dengan kekuatan, lisan, atau doa. Syaikh Al-Utsaimin menekankan bahwa menolong orang teraniaya adalah kewajiban jika mampu, dan ini termasuk jihad di jalan Allah.
  7. Membantu orang yang bersumpah (إبرار المقسم) - Jika seseorang bersumpah untuk melakukan kebaikan, maka kita membantunya untuk memenuhi sumpah tersebut. Misalnya, jika seseorang bersumpah akan bersedekah, maka kita bantu dia untuk melaksanakannya.

Tiga Larangan:

  1. Memakai cincin emas (خواتيم الذهب) - Haram bagi laki-laki. Ibnu Hajar Al-Asqalani menukil ijma' ulama tentang keharaman ini. Adapun bagi wanita, emas dihalalkan sebagai perhiasan.
  2. Minum dari wadah perak (الشرب في الفضة) - Ini termasuk larangan menggunakan bejana dari emas dan perak secara mutlak, baik untuk minum, makan, atau keperluan lainnya. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa menggunakan bejana emas dan perak hukumnya haram berdasarkan ijma' ulama, karena hal itu menunjukkan kesombongan dan bertentangan dengan tawadhu'.
  3. Memakai sutra dan jenisnya (الحرير والديباج والإستبرق) - Termasuk juga mayatsir (permadani sutra untuk pelana) dan qissi (kain yang dicampur sutra). Semua ini haram bagi laki-laki. Adapun bagi wanita, sutra dihalalkan.

Hikmah di balik larangan ini:

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah ﷻ mengharamkan hal-hal ini bagi laki-laki karena beberapa alasan:

  • Menjaga kejantanan dan keberanian laki-laki
  • Mencegah kesombongan dan kemewahan yang berlebihan
  • Menjaga harta agar tidak terbuang sia-sia
  • Membedakan umat Islam dari gaya hidup kaum yang bermewah-mewahan

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu pernah berkata:

> "Rasulullah ﷺ telah melarang kami minum dari bejana emas dan perak, makan dari keduanya, dan memakai sutra serta dibaj. Beliau bersabda: 'Semua itu untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat.'" (HR. Al-Bukhari, no. 5637)

Dalam riwayat lain, ketika seorang sahabat minum menggunakan gelas dari perak, Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu menegurnya dengan keras dan berkata: "Minumlah dengan gelasmu sendiri, janganlah engkau minum dari gelas perak, karena sesungguhnya barang itu untuk orang-orang kafir di dunia dan untuk kita di akhirat."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menjauhi larangan Rasulullah ﷺ, meskipun itu hanya masalah bejana. Mereka memahami bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah bentuk ibadah yang paling utama.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbanyak amalan sosial - Jadwalkan untuk menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, dan menyebarkan salam kepada sesama muslim.
  2. Jauhi kemewahan yang dilarang - Hindari memakai cincin emas, menggunakan peralatan makan/minum dari emas atau perak, dan memakai sutra bagi laki-laki.
  3. Tanamkan sikap tawadhu' - Larangan ini mengajarkan kita untuk tidak sombong dan tidak bermewah-mewahan dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Ajarkan kepada keluarga - Sampaikan ilmu ini kepada keluarga agar mereka juga menjauhi hal-hal yang dilarang.
  5. Niatkan karena Allah - Ketika meninggalkan larangan, niatkan karena Allah ﷻ, bukan karena alasan lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?