Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5633 tentang Larangan minum wadah emas perak dan pakaian sutra

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ untuk menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak untuk minum (dan juga makan), serta larangan memakai pakaian sutra dan dibaj (sutra tebal) bagi kaum laki-laki. Larangan ini bersifat mutlak dan besar dosanya bagi yang melakukannya, karena hal tersebut adalah perbuatan orang-orang yang sombong dan bermegah-megahan di dunia. Adapun kenikmatan yang hakiki dan abadi berupa wadah dan pakaian dari emas serta sutra akan diberikan Allah kepada orang-orang beriman di akhirat kelak sebagai balasan atas kesabaran mereka meninggalkannya di dunia.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda berikan):

<p>حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ، عَنِ ابْنِ عَوْنٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى، قَالَ خَرَجْنَا مَعَ حُذَيْفَةَ وَذَكَرَ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ ‏"‏ لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ ‏"‏‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Kami keluar bersama Hudzaifah, lalu ia menyebutkan (sabda) Nabi ﷺ: 'Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak, dan janganlah kalian mengenakan pakaian sutra dan dibaj. Sesungguhnya (barang-barang) itu adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat.'" (HR. Al-Bukhari, no. 5633)

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang kenikmatan akhirat bagi orang-orang bertakwa:

QS. Al-Insan [76]: 15-16

وَيُطَافُ عَلَيْهِمْ بِآنِيَةٍ مِّن فِضَّةٍ وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا۠ ۝ قَوَارِيرَ مِن فِضَّةٍ قَدَّرُوهَا تَقْدِيرًا

"Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening laksana kaca (yaitu) kaca yang (terbuat) dari perak, yang mereka ukur dengan ukuran yang sebaik-baiknya."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas larangan ini secara mendalam. Di antaranya, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menggunakan wadah emas dan perak adalah haram bagi laki-laki dan perempuan, baik untuk minum, makan, bersuci, atau penggunaan lainnya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharamannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung dua larangan besar yang saling berkaitan:

  1. Larangan Minum (dan Menggunakan) Wadah dari Emas dan Perak:
  • Hukumnya: Para ulama, termasuk Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Malik, sepakat bahwa menggunakan bejana dari emas dan perak untuk makan, minum, atau keperluan lainnya adalah haram bagi laki-laki dan perempuan. Ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Alasan Larangan: Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini adalah mutlak dan tidak ada keringanan di dalamnya. Hal ini karena penggunaan wadah emas dan perak adalah simbol kesombongan, kemewahan, dan pemborosan yang bertentangan dengan nilai kesederhanaan dalam Islam. Ini juga merupakan bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang yang hidup bermegah-megahan.
  • Penerapan: Larangan ini mencakup semua jenis wadah, baik untuk minum, makan, tempat perhiasan, tempat air untuk bersuci, dan lain sebagainya. Bahkan, sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa memakainya untuk tujuan apa pun adalah haram, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak (seperti untuk mengobati luka dengan alat dari perak jika tidak ada alternatif lain).
  1. Larangan Memakai Sutra dan Dibaj (Sutra Tebal/Brokat):
  • Hukumnya: Larangan ini secara khusus ditujukan kepada kaum laki-laki. Adapun kaum perempuan, memakai sutra adalah diperbolehkan (mubah) karena merupakan bagian dari perhiasan yang Allah halalkan bagi mereka.
  • Alasan Larangan: Sama seperti wadah emas dan perak, memakai sutra bagi laki-laki adalah simbol kemewahan, kelembutan, dan kesombongan yang tidak sesuai dengan karakteristik kejantanan dan kesederhanaan yang diajarkan Islam. Ini adalah bentuk tasyabbuh (penyerupaan) dengan kaum wanita dan orang-orang yang bermegah-megahan.
  • Pengecualian: Para ulama, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, menjelaskan bahwa ada keringanan (rukhsah) bagi laki-laki untuk memakai sutra jika dalam keadaan darurat, seperti untuk mengobati penyakit kulit (seperti gatal-gatal) yang tidak bisa diobati dengan bahan lain. Namun, keringanan ini hanya sebatas kebutuhan, bukan untuk bermewah-mewah.
  1. Makna "Untuk Mereka di Dunia dan Untuk Kalian di Akhirat":
  • Kalimat ini adalah penjelasan hikmah di balik larangan tersebut. Allah memberikan kenikmatan duniawi yang bersifat sementara ini kepada orang-orang kafir sebagai bentuk istidraj (pemberian yang menunda azab) dan ujian. Sementara itu, Allah menyimpan kenikmatan yang hakiki dan abadi di akhirat untuk orang-orang beriman yang bersabar dan taat di dunia.
  • Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ini adalah kabar gembira bagi orang-orang beriman. Mereka yang meninggalkan kemewahan dunia yang haram akan diganti dengan kemewahan yang jauh lebih baik dan kekal di surga. Di surga, orang-orang beriman akan dikelilingi oleh bejana-bejana dari emas dan perak, serta mengenakan pakaian sutra yang halus, sebagai balasan atas kesabaran mereka.

Story Telling

Suatu ketika, ada seorang sahabat yang mulia, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu. Suatu hari, ia keluar bersama para sahabatnya. Di tengah perjalanan, beliau menyampaikan nasihat yang sangat berharga ini. Beliau mengingatkan mereka tentang sabda Nabi ﷺ yang melarang minum dari wadah emas dan perak.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa para sahabat sangat perhatian terhadap hal-hal yang tampak kecil dalam kehidupan sehari-hari. Mereka tidak menganggap remeh larangan Nabi ﷺ, sekecil apa pun itu. Mereka paham bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah kunci kebahagiaan, dan meninggalkan kemewahan dunia yang haram adalah investasi untuk kenikmatan abadi di akhirat. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan larangan-larangan syariat, betapapun kecilnya, karena di baliknya ada hikmah besar dan keridhaan Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi penggunaan wadah minum dan makan yang terbuat dari emas atau perak. Ini adalah larangan yang tegas dan haram hukumnya. Gunakanlah wadah dari kaca, keramik, plastik, atau bahan lainnya yang halal.
  2. Bagi kaum laki-laki, jauhi memakai pakaian yang terbuat dari sutra murni atau dibaj. Ini adalah larangan yang jelas. Kenakanlah pakaian yang sederhana, bersih, dan menutup aurat.
  3. Yakini bahwa kenikmatan dunia yang haram adalah sementara dan penuh risiko. Jangan iri kepada orang-orang yang hidup bermewah-mewahan dengan cara yang haram. Kenikmatan akhirat jauh lebih baik dan kekal.
  4. Tanamkan dalam hati bahwa meninggalkan larangan Allah adalah bentuk kecintaan kita kepada-Nya dan Rasul-Nya ﷺ. Ini adalah jalan menuju kebahagiaan hakiki.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.