Penjelasan Hadits Bukhari No. 5602 tentang Larangan mencampur kurma masak dengan mentah atau kismis

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang mencampur dua jenis buah yang mudah berubah menjadi minuman keras dalam satu wadah perendaman, yaitu kurma masak dengan kurma mentah, dan kurma dengan kismis. Tujuannya adalah menutup jalan menuju khamr (minuman memabukkan). Setiap jenis hendaknya direndam secara terpisah agar tidak cepat memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Minuman, dari sahabat Abu Qatadah Al-Anshari رضي الله عنه.

Teks hadits:

نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ التَّمْرِ وَالزَّهْوِ، وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ، وَلْيُنْبَذْ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى حِدَةٍ

"Nabi ﷺ melarang mengumpulkan antara kurma masak dan kurma mentah, dan antara kurma dan kismis, dan hendaklah masing-masing direndam secara terpisah."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan khamr:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Penjelasan Rinci

Hadits ini berkaitan erat dengan kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju keharaman), yang banyak dijelaskan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.

Makna istilah:

  • التَّمْر (at-tamr): kurma yang sudah masak dan manis.
  • الزَّهْو (az-zahw): kurma yang masih mentah/muda (belum matang penuh).
  • الزَّبِيب (az-zabib): kismis.
  • يُنْبَذ (yunbadz): direndam dalam air untuk menghasilkan nabidz (minuman hasil rendaman).

Alasan larangan menurut para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mencampur dua jenis buah yang keduanya memiliki rasa manis mempercepat proses fermentasi, sehingga lebih cepat berubah menjadi memabukkan. Jika hanya satu jenis, prosesnya lebih lambat dan masih bisa dikontrol.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram) jika tujuannya menghasilkan minuman yang memabukkan, dan bersifat makruh jika hanya sekedar mencampur tanpa niat memabukkan — namun pendapat yang lebih kuat adalah haram karena menutup jalan menuju khamr.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa syariat sangat ketat dalam menutup segala pintu yang mengarah kepada khamr, termasuk cara pembuatannya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat larangan ini bersifat tahrim jika menghasilkan yang memabukkan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat larangan ini lebih kepada karahah (makruh) selama tidak memabukkan, namun tetap dianjurkan meninggalkannya.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang menyatakan haram jika menghasilkan minuman memabukkan, karena hadits ini secara tegas melarang, dan kaidah syariat menutup jalan keharaman sangat jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Qatadah Al-Anshari رضي الله عنه — seorang sahabat yang dikenal sebagai penunggang kuda pemberani dan pernah menjadi penjaga Nabi ﷺ dalam beberapa perjalanan — meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan sabda Nabi ﷺ, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan makanan dan minuman, karena beliau sering bersama Nabi ﷺ dalam safar.

Suatu ketika, para sahabat biasa membuat nabidz (rendaman buah) untuk diminum dalam perjalanan. Sebagian mereka mencampur kurma dengan kismis agar rasanya lebih nikmat. Ketika Nabi ﷺ mengetahui hal ini, beliau melarangnya dan mengajarkan agar setiap jenis direndam terpisah. Hikmahnya adalah agar para sahabat tidak terjatuh ke dalam perkara yang memabukkan, karena campuran dua jenis buah manis mempercepat fermentasi.

Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya memasukkan hadits ini dalam Kitab Minuman, menunjukkan perhatian beliau terhadap bab ini sebagai bagian dari bab khamr dan nabidz.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mencampur kurma masak dengan kurma mentah, atau kurma dengan kismis, dalam satu wadah perendaman.
  2. Rendam setiap jenis secara terpisah untuk menghindari percepatan fermentasi yang mengarah pada khamr.
  3. Tinggalkan perkara syubhat (meragukan) sebagai bentuk kehati-hatian, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. At-Tirmidzi, dari Al-Hasan bin Ali).
  4. Pahami bahwa syariat menutup segala jalan menuju keharaman, bukan hanya mengharamkan hasil akhirnya.
  5. Hindari minuman fermentasi yang berpotensi memabukkan, meskipun hanya sedikit.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?