Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah peringatan keras dari Nabi ﷺ tentang beberapa dosa besar yang akan dianggap halal oleh segolongan umatnya di akhir zaman, yaitu zina, sutra (khusus untuk laki-laki), khamer (minuman keras), dan alat musik. Hadits ini juga mengabarkan tentang azab Allah yang menimpa orang-orang yang sombong dan menolak membantu orang miskin, serta ancaman perubahan bentuk (mukh) menjadi kera dan babi. Ini adalah peringatan agar kita tidak meremehkan dosa-dosa ini dan tidak mencari-cari alasan untuk menghalalkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamer, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Hadits:
Hadits yang Anda tanyakan adalah Shahih Al-Bukhari no. 5590. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini menjadi dalil utama bagi para ulama tentang haramnya alat musik. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan panjang lebar tentang larangan alat musik berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lainnya. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) juga membahas hadits ini dan menegaskan bahwa kata al-ma'azif (المعازف) mencakup semua alat musik. Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb juga menggunakan hadits ini sebagai hujjah utama keharaman alat musik.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Ancaman Menghalalkan yang Haram: Kata "يَسْتَحِلُّونَ" (yastahillun) artinya mereka menghalalkan atau menganggap halal. Ini lebih berat dari sekadar melakukan dosa. Mereka mencari-cari alasan dan pembenaran (tahrif) agar perbuatan haram menjadi tampak halal. Inilah yang dikhawatirkan oleh para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i, yaitu orang yang merubah nama sesuatu yang haram agar terlihat baik, misalnya menyebut khamer dengan "minuman berenergi" atau "anggur kesehatan".
- Empat Perkara yang Disebut:
- Al-Hir (الْحِرَ): Zina. Ini adalah dosa besar yang sangat keji.
- Al-Harir (الْحَرِيرَ): Sutra. Hukumnya haram bagi laki-laki, sebagaimana disepakati oleh Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Imam Abu Hanifah juga mengharamkannya meskipun ada sedikit perbedaan dalam detailnya.
- Al-Khamr (الْخَمْرَ): Segala sesuatu yang memabukkan, baik dari anggur, kurma, gandum, atau lainnya. Ini adalah induk dari segala keburukan (Ummul Khabaits).
- Al-Ma'azif (الْمَعَازِفَ): Alat musik. Ini mencakup semua alat musik seperti gitar, biola, drum, seruling, dan lain-lain. Imam Ibn Hajar al-Asqalani menukil dari Imam al-Qurthubi (yang termasuk dalam rujukan) bahwa al-ma'azif adalah alat-alat musik yang dimainkan.
- Azab karena Sombong dan Bakhil: Bagian kedua hadits menceritakan tentang orang-orang yang tinggal di dekat gunung, memiliki banyak ternak, namun ketika orang miskin datang meminta bantuan, mereka menunda-nunda dengan alasan "besok". Ini menunjukkan sifat bakhil dan sombong. Akibatnya, Allah menimpakan gunung kepada mereka di malam hari dan mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi. Ini adalah bentuk azab yang sangat pedih di dunia sebelum akhirat.
Pendapat Ulama tentang Alat Musik:
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab (seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah dalam riwayat yang shahih) mengharamkan alat musik. Imam Ibn Qayyim menegaskan bahwa tidak ada satu pun ulama dari generasi salaf yang membolehkan alat musik secara mutlak. Adapun beberapa pendapat yang membolehkan, itu adalah pendapat yang lemah dan menyelisihi dalil yang shahih.
Story Telling
Kisah Ibnu Mas'ud dan Nyanyian:
Diriwayatkan dari Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (dengan sanad yang terputus) bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata:
"الْغِنَاءُ يُنْبِتُ النِّفَاقَ فِي الْقَلْبِ كَمَا يُنْبِتُ الْمَاءُ الْبَقْلَ"
"Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana air menumbuhkan sayur-mayur."
(Pernyataan ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dalam Dzammul Mlahi, dan dishahihkan oleh Syeikh al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb)
Kisah ini menunjukkan betapa bahayanya musik dan nyanyian bagi hati seorang mukmin. Ia bisa melalaikan, mengeraskan hati, dan menjerumuskan kepada kemaksiatan lainnya. Para salaf sangat menjaga hati mereka dari perkara-perkara yang bisa merusak keimanan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan Meremehkan Dosa: Jangan pernah menganggap kecil dosa zina, khamer, sutra bagi laki-laki, dan alat musik. Apalagi mencari-cari alasan untuk menghalalkannya.
- Jauhi Alat Musik: Sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti sunnah, jauhilah alat musik dan nyanyian yang melalaikan. Gantilah dengan mendengarkan Al-Qur'an, nasyid islami tanpa alat musik, atau kajian ilmu.
- Jangan Sombong dan Bakhil: Bersikaplah dermawan dan rendah hati. Jangan menunda-nunda membantu orang yang membutuhkan jika mampu.
- Bertobat Nasuha: Jika pernah terjerumus dalam dosa-dosa ini, segeralah bertobat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatan, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.