Penjelasan Hadits Bukhari No. 5572 tentang Keringanan tidak shalat Jumat saat Id bertepatan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan Al-Bukhari (no. 5572) dan menceritakan peristiwa ketika hari raya Idul Adha (atau Idul Fitri) jatuh bersamaan dengan hari Jumat pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Utsman memberi keringanan kepada penduduk pinggiran kota (Al-'Awali) yang sudah menghadiri shalat Id: jika mereka ingin pulang dan tidak menunggu shalat Jum'at, beliau mengizinkan. Ini menunjukkan adanya keringanan (rukhshah) ketika dua kewajiban berkumpul, namun tetap ada perbedaan pendapat ulama tentang siapa yang boleh meninggalkan Jum'at dalam kondisi ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

QS. Al-Jumu'ah [62]: 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Hadits terkait:

Hadits ini sendiri (Al-Bukhari no. 5572) dari Abu 'Ubaid (maula Ibnu Azhar), yang menyaksikan shalat Id bersama Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu.

Hadits lain yang sangat terkait adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ

"Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya." (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh para ulama; disebutkan pula oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, Kitab Al-Adhahi (Kurban), Bab "Apa yang Boleh Dimakan dari Daging Kurban dan Apa yang Boleh Dibawa Pulang."
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk perbedaan pendapat ulama tentang hukum meninggalkan Jum'at bagi yang sudah shalat Id.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa dari Muslim) menjelaskan bahwa ini adalah dalil bolehnya meninggalkan Jum'at bagi yang sudah menghadiri shalat Id, tetapi dengan syarat-syarat tertentu.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas masalah ini dan menyimpulkan bahwa keringanan ini berlaku bagi orang yang berada jauh dari kota (seperti penduduk Al-'Awali), bukan penduduk kota itu sendiri.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits:

Abu 'Ubaid (maula Ibnu Azhar) menceritakan bahwa ia pernah menyaksikan shalat Id bersama Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat — artinya hari raya Id jatuh bertepatan dengan hari Jum'at. Utsman radhiyallahu 'anhu melaksanakan shalat Id terlebih dahulu sebelum khotbah (sebagaimana sunnah dalam shalat Id), kemudian berkhutbah di hadapan manusia.

Dalam khutbahnya, Utsman menyampaikan bahwa pada hari itu telah berkumpul dua hari raya (Id dan Jum'at) bagi mereka. Lalu beliau memberikan keringanan: siapa pun dari penduduk Al-'Awali (daerah pinggiran Madinah yang cukup jauh) yang ingin menunggu shalat Jum'at, silakan menunggu; dan siapa yang ingin pulang lebih awal, beliau mengizinkan.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa jika hari Id bertepatan dengan hari Jum'at, maka bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Id, ada keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jum'at. Namun Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban Jum'at tetap berlaku bagi penduduk kota yang mukallaf (baligh, berakal, laki-laki, merdeka, mukim), sedangkan keringanan lebih ditujukan kepada penduduk jauh atau mereka yang memiliki udzur.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan Jum'at bagi yang sudah shalat Id, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama dari kalangan Syafi'iyah berdasarkan hadits-hadits lain yang lebih eksplisit, seperti hadits dari Zaid bin Arqam dan Abu Hurairah. Akan tetapi, Imam Syafi'i sendiri dalam Al-Umm berpendapat bahwa shalat Jum'at tetap wajib bagi penduduk kota, dan keringanan hanya berlaku bagi yang datang dari jauh.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyimpulkan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan bagi yang sudah shalat Id untuk tidak menghadiri Jum'at, tetapi ini bukan berarti Jum'at menjadi tidak wajib secara mutlak. Keringanan ini bersifat khusus untuk kondisi dua hari raya berkumpul, dan terutama bagi mereka yang memiliki kesulitan untuk datang dua kali.

Perbedaan pendapat:

  1. Jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat — berpendapat bahwa shalat Jum'at tetap wajib bagi penduduk kota yang sudah baligh dan mukim, meskipun sudah shalat Id. Keringanan hanya berlaku bagi penduduk jauh atau yang memiliki udzur.
  2. Sebagian ulama — termasuk yang dipilih oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim — berpendapat bahwa jika Id jatuh pada hari Jum'at, maka siapa saja yang sudah shalat Id boleh meninggalkan Jum'at, dan kewajiban Jum'at gugur untuk hari itu, berdasarkan hadits-hadits yang jelas tentang hal ini. Namun Imam (pemerintah) tetap wajib menegakkan shalat Jum'at bagi yang ingin menghadirinya.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa keringanan ini berlaku, namun tetap ada perbedaan dalam penerapannya. Yang jelas, hadits Utsman ini menunjukkan bahwa keringanan itu nyata adanya, dan Utsman sebagai khalifah memberikan izin secara resmi. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam kondisi tertentu, tanpa menghilangkan kewajiban asal.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, terjadi suatu tahun di mana hari raya Idul Adha jatuh tepat pada hari Jum'at. Penduduk Madinah dan sekitarnya, termasuk mereka yang tinggal di Al-'Awali — daerah pinggiran yang jaraknya cukup jauh dari masjid — berkumpul untuk melaksanakan shalat Id di pagi hari.

Setelah shalat Id selesai, Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu berdiri berkhutbah. Beliau menyadari bahwa penduduk pinggiran kota harus menempuh perjalanan jauh dua kali dalam satu hari jika mereka harus kembali untuk shalat Jum'at. Maka beliau pun menyampaikan khutbahnya dengan penuh hikmah dan kasih sayang kepada rakyatnya:

"Wahai manusia! Hari ini kalian memiliki dua hari raya yang berkumpul. Siapa di antara kalian yang tinggal jauh dan ingin menunggu Jum'at, silakan menunggu. Dan siapa yang ingin pulang, aku telah mengizinkannya."

Sikap Utsman ini menunjukkan kepemimpinan yang penuh perhatian terhadap kesulitan rakyat, sekaligus pemahaman mendalam tentang rukhshah (keringanan) dalam syariat. Beliau tidak memaksakan sesuatu yang memberatkan, namun juga tidak melarang siapa pun yang ingin tetap menghadiri Jum'at. Ini adalah teladan dalam menerapkan syariat dengan penuh hikmah dan rahmat.

Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa peristiwa ini menjadi rujukan penting bagi para ulama dalam memahami interaksi antara dua kewajiban yang berkumpul pada satu waktu.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika hari raya jatuh pada hari Jum'at, maka bagi yang sudah melaksanakan shalat Id, terdapat keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jum'at — terutama bagi mereka yang datang dari jauh atau memiliki kesulitan.
  2. Bagi penduduk kota yang mampu, tetap menghadiri shalat Jum'at adalah lebih utama dan lebih selamat, karena Jum'at adalah kewajiban yang agung dan memiliki keutamaan besar.
  3. Imam atau pemerintah tetap dianjurkan menegakkan shalat Jum'at bagi siapa saja yang ingin menghadirinya, sebagaimana yang dilakukan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu.
  4. Sikap terbaik adalah tidak memaksakan diri dan tidak memberatkan orang lain, namun juga tidak meremehkan kewajiban. Jika mampu menghadiri keduanya, itu lebih baik; jika ada kesulitan, keringanan syariat tetap berlaku.
  5. Kembalikan permasalahan seperti ini kepada ulama terpercaya di daerah masing-masing, karena penerapannya bisa berbeda tergantung kondisi dan kesepakatan para ulama setempat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?