Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah kurban pada hari Idul Adha hanya sah jika dilakukan setelah shalat Id. Siapa yang menyembelih sebelum shalat, sembelihannya dianggap daging biasa untuk keluarga, bukan kurban yang bernilai ibadah. Namun, jika karena ketidaktahuan atau uzur, seperti sahabat Abu Burda, Nabi ﷺ memberikan keringanan dengan syarat tertentu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
(QS. Al-Kautsar [108]: 2)
Terjemahan: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.
Ayat ini menjadi dasar utama perintah shalat dan kurban, dan para ulama (seperti Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim) menafsirkan bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat Id, dan kurban dilakukan setelahnya.
Hadits:
Dari al-Barā’ bin ‘Āzib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ berkhutbah pada hari Id dan bersabda:
> "إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ مِنْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ هَذَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَىْءٍ"
"Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kita kembali dan menyembelih kurban. Barangsiapa yang melakukan ini, maka dia telah mengikuti sunnah kami. Barangsiapa yang menyembelih (sebelum shalat), maka yang disembelihnya hanyalah daging yang ia berikan kepada keluarganya, bukan termasuk ibadah kurban sedikit pun."
(HR. al-Bukhari no. 5560, Muslim no. 1961)
Kemudian dalam hadits yang sama, Abu Burda radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ia telah menyembelih sebelum shalat, dan ia memiliki jadza’ah (kambing muda berumur setahun) yang lebih baik dari musinnah (kambing tua). Maka Nabi ﷺ bersabda:
> "اجْعَلْهَا مَكَانَهَا، وَلَنْ تَجْزِيَ أَوْ تُوفِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ"
"Jadikanlah ia sebagai pengganti (kurbanmu), dan tidak akan sah (mencukupi) bagi seorang pun setelahmu."
(Muttafaq ‘alaih)
Penjelasan Ulama:
- Imam al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam Kitab al-Udhiyah (Kitab Kurban) dengan bab "Penyembelihan Setelah Shalat".
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (11/332) menjelaskan bahwa sunnah yang dimaksud adalah sunnah al-hadyi (tata cara kurban) yang telah ditetapkan Nabi ﷺ, yaitu shalat Id terlebih dahulu baru menyembelih.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (7/442) mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa kurban tidak sah jika disembelih sebelum shalat Id, kecuali bagi orang yang tidak tahu atau memiliki uzur seperti Abu Burda, dan keringanan itu hanya untuk beliau (kekhususan) atau bagi siapa yang mengalami keadaan serupa pada hari itu (menurut sebagian ulama).
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Syarh al-Mumti’ (5/384) menjelaskan bahwa urutan ini adalah ibadah yang telah ditentukan, dan siapa yang melanggar dengan sengaja maka kurbannya tidak dianggap sebagai ibadah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menetapkan salah satu rukun dalam pelaksanaan kurban, yaitu waktu. Waktu penyembelihan kurban adalah setelah shalat Id dan khutbah, dan berlangsung hingga akhir hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Namun fokus hadits ini adalah pada hari pertama Idul Adha.
Makna hadits:
- Urutan ibadah: Nabi ﷺ menekankan bahwa pada hari Id, langkah pertama adalah shalat (‘Id), kemudian kembali ke rumah/lapangan untuk menyembelih kurban. Ini adalah sunnah (jalan/cara) Nabi ﷺ. Barang siapa yang melakukan hal ini, ia telah mendapatkan sunnah.
- Konsekuensi menyembelih sebelum shalat: Jika seseorang menyembelih sebelum shalat Id, maka sembelihannya tidak dianggap sebagai nusuk (ibadah kurban), melainkan hanya sebagai daging biasa yang diberikan kepada keluarga. Ia tidak mendapat pahala kurban, dan tidak menggugurkan kewajiban (bagi yang berkewajiban).
- Keringanan bagi yang tidak tahu/uzur: Kasus Abu Burda radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum shalat karena tidak tahu, Nabi ﷺ tetap menerima kurbannya, tetapi hanya sekali itu dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. Dalam riwayat lain (Muslim), Nabi ﷺ bersabda: "Kambing mudamu (jadza’ah) itu lebih baik dari kambing tuamu (musinnah), dan tidak akan sah bagi seorang pun setelahmu." Artinya, keringanan itu khusus bagi Abu Burda karena ketidaktahuannya, atau menurut jumhur ulama, keringanan juga berlaku bagi siapa saja yang mengalami keadaan yang sama pada waktu itu (belum tahu hukum), tetapi tidak untuk yang tahu dan sengaja melanggar.
Pendapat ulama:
- Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat) menyatakan bahwa kurban yang disembelih sebelum shalat Id tidak sah sebagai kurban, dan harus diulangi jika masih ada waktu. Ini berdasarkan keumuman hadits.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa waktu penyembelihan dimulai dari terbit fajar hari Id, dan sah meskipun sebelum shalat. Namun pendapat ini dianggap lemah karena bertentangan dengan hadits shahih di atas. Syaikh al-Albani dan ulama lain (seperti Ibnu Hajar) menegaskan bahwa pendapat yang kuat adalah yang sesuai dengan zahir hadits.
Hikmah urutan ini: Para ulama (seperti Ibnu Rajab dalam Fath al-Bari dan Ibnu Hajar) menyebutkan bahwa shalat Id adalah bentuk penghambaan dan syukur kepada Allah, sedangkan kurban adalah bentuk ketaatan dengan menyembelih hewan. Mendahulukan ibadah hati (shalat) dari ibadah fisik (kurban) lebih utama. Juga agar hewan yang disembelih benar-benar sebagai kurban, bukan sekadar daging.
Story Telling
Dalam riwayat lain (Shahih Muslim no. 1963), dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Pada hari Idul Adha, Nabi ﷺ bersabda:
> "مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ"
"Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi (kurbannya)."
Kemudian seorang sahabat berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku memiliki kambing betina muda yang lebih aku cintai dari dua ekor kambing gemuk." Maka Nabi ﷺ mengizinkannya untuk menyembelih sebagai pengganti, dan beliau memberinya keringanan karena dia tidak tahu urutan waktu. Dari sini kita belajar bahwa dalam syariat ada kelonggaran bagi orang yang jāhilin (bodoh) dan nāsin (lupa), namun setelah tahu, ia harus mengikuti sunnah.
Hikmah: Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, dan betapa pentingnya belajar tata cara ibadah sebelum melaksanakannya.
Kesimpulan Praktis
- Wajib menyembelih kurban setelah shalat Id (bagi yang mampu dan berniat kurban). Jika dilakukan sebelum shalat, maka kurbannya tidak sah sebagai ibadah kurban.
- Keringanan hanya diberikan bagi yang tidak tahu dan belum sempat shalat, namun kemudian ia harus menyembelih lagi di waktu yang sah (setelah shalat) atau menggantinya.
- Urutan ini adalah sunnah Nabi ﷺ yang harus dijaga, karena berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah.
- Belajar sebelum beramal sangat penting agar amal diterima.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.