Penjelasan Hadits Bukhari No. 5559 tentang Haid menghalangi tawaf namun tidak menghalangi ibadah haji lainnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa haid tidak menghalangi seorang wanita untuk menjalankan hampir semua rangkaian ibadah haji, kecuali tawaf di Ka'bah. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa seseorang boleh menyembelih kurban untuk orang lain (termasuk untuk keluarga/istri-istri), dan bahwa sapi boleh dijadikan hewan kurban, serta satu sapi dapat mencukupi tujuh orang atau lebih dalam konteks kurban keluarga Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Kurban, Bab Siapa yang Menyembelih Kurban untuk Orang Lain, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Abdurrahman bin al-Qasim dari ayahnya (Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr).

Teks hadits:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِسَرِفَ وَأَنَا أَبْكِي، فَقَالَ " مَا لَكِ أَنَفِسْتِ ". قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ " هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ اقْضِي مَا يَقْضِي الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ ". وَضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ نِسَائِهِ بِالْبَقَرِ.

Terjemahan: Aisyah berkata: "Rasulullah ﷺ masuk menemuiku di Sarif sementara aku sedang menangis. Beliau bertanya, 'Apa yang terjadi denganmu? Apakah kamu sedang haid?' Aku menjawab, 'Ya.' Beliau berkata, 'Ini adalah perkara yang Allah tetapkan untuk semua putri Adam, maka lakukanlah apa yang dilakukan oleh para jemaah haji, tetapi janganlah kamu tawaf di sekitar Ka'bah.' Rasulullah ﷺ menyembelih beberapa sapi sebagai kurban untuk istri-istrinya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan — tentang larangan mendekati tempat shalat bagi wanita haid tidak ada secara eksplisit, namun kaidah umum ibadah haji disebutkan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah."

Dalil tentang kurban:

QS. Al-Kautsar [108]: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Terjemahan: "Maka dirikanlah shalat untuk Tuhanmu dan berkurbanlah."

Penjelasan Rinci

Pertama: Hukum dan adab wanita haid dalam ibadah haji.

Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam fiqih haji. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan:

  1. Wanita haid tetap boleh menjalankan seluruh manasik haji — wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah, sai antara Shafa dan Marwah, serta berdzikir — kecuali tawaf di Ka'bah dan shalat.
  2. Sabda Nabi ﷺ "Ini adalah perkara yang Allah tetapkan untuk semua putri Adam" menunjukkan bahwa haid adalah ketetapan takdir Allah yang berlaku umum bagi seluruh wanita, bukan aib atau kekurangan. Ini mengandung penghiburan dan penenangan bagi Aisyah radhiyallahu 'anha.
  3. Sabda "Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji" adalah perintah umum yang mencakup seluruh rangkaian manasik, kemudian dikecualikan tawaf. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil bahwa wanita haid tidak boleh tawaf hingga suci, dan jika tawaf ifadhah belum dilakukan lalu haid datang, maka ia menunggu sampai suci.

Kedua: Kurban untuk orang lain.

Judul bab yang dipilih Imam Al-Bukhari — Bab Siapa yang Menyembelih Kurban untuk Orang Lain — menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan bolehnya seseorang menyembelih kurban atas nama orang lain, sebagaimana Nabi ﷺ menyembelih sapi untuk istri-istrinya. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menjadi dalil:

  • Bolehnya berkurban untuk keluarga dengan satu hewan.
  • Bolehnya berkurban untuk orang yang masih hidup (istri-istri Nabi ﷺ saat itu masih hidup).
  • Seorang kepala keluarga boleh mewakili anggota keluarganya dalam berkurban.

Ketiga: Sapi sebagai hewan kurban.

Hadits ini juga menjadi dalil bahwa sapi sah dijadikan hewan kurban. Imam An-Nawawi dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa sapi mencukupi untuk tujuh orang, berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu 'anhu tentang penyembelihan sapi untuk tujuh orang pada Hudaibiyah. Dalam konteks hadits Aisyah ini, Nabi ﷺ menyembelih sapi untuk seluruh istri-istrinya — dan jumlah istri beliau saat itu lebih dari tujuh — sehingga sebagian ulama seperti Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa sapi bisa mencukupi lebih dari tujuh jika diniatkan sebagai kurban keluarga, bukan kurban yang bersifat dam atau hadyu.

Perbedaan pendapat: Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat sapi mencukupi tujuh orang. Namun dalam konteks kurban keluarga (satu rumah tangga), Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim menguatkan bahwa satu sapi boleh diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun lebih dari tujuh, karena kurban keluarga dianggap satu kesatuan. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: sapi untuk tujuh orang, dan untuk keluarga boleh lebih dengan niat kurban keluarga.

Story Telling

Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa ketika Rasulullah ﷺ menemuinya di Sarif — sebuah tempat dekat Mekkah — ia sedang menangis. Beliau bertanya dengan lembut, "Apa yang terjadi denganmu? Apakah kamu sedang haid?" Aisyah menjawab, "Ya."

Bayangkan keadaan Aisyah saat itu: ia sedang dalam perjalanan haji bersama Nabi ﷺ, dan haid datang. Ia khawatir tidak bisa menyempurnakan haji. Namun Nabi ﷺ tidak menegurnya, tidak mengecilkannya, melainkan menghiburnya dengan kalimat penuh hikmah: "Ini adalah perkara yang Allah tetapkan untuk semua putri Adam."

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang kelembutan Nabi ﷺ kepada keluarganya, dan bahwa beliau menghibur istrinya dengan menjelaskan bahwa haid adalah ketetapan Allah yang berlaku bagi semua wanita, bukan sesuatu yang memalukan.

Kemudian Nabi ﷺ memberi solusi praktis: "Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji, hanya saja jangan tawaf di Ka'bah." Dan sebagai bentuk kasih sayang, beliau menyembelih sapi untuk seluruh istri-istrinya sebagai kurban — sebuah bentuk perhatian seorang suami kepada keluarganya dalam ibadah.

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan perasaan istrinya dan memberikan solusi, bukan sekadar melarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita haid tetap boleh berhaji — menjalankan seluruh manasik kecuali tawaf di Ka'bah dan shalat. Ini adalah kemudahan dari Allah, bukan kekurangan.
  2. Haid adalah ketetapan Allah bagi seluruh wanita, dan tidak mengurangi pahala ibadah selama seseorang tetap menjalankan apa yang diperintahkan.
  3. Boleh berkurban untuk orang lain — termasuk untuk keluarga, istri, atau orang yang masih hidup, sebagaimana Nabi ﷺ berkurban untuk istri-istrinya.
  4. Sapi sah dijadikan hewan kurban dan mencukupi untuk tujuh orang; untuk kurban keluarga boleh diniatkan mencakup seluruh anggota keluarga.
  5. Kelembutan dalam keluarga — meneladani Nabi ﷺ yang menghibur, memberi solusi, dan memperhatikan perasaan keluarganya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?