Penjelasan Hadits Bukhari No. 5529 tentang Larangan memakan daging keledai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan sebagian tabi'in tentang hukum daging keledai jinak (piaraan). Al-Hakam bin Amr Al-Ghifari menyebutkan larangannya, sementara Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berpegang pada keumuman ayat QS. Al-An'am [6]: 145 yang menyebutkan makanan yang diharamkan secara tegas. Namun, jumhur ulama dari daftar yang mu'tabar menetapkan haramnya daging keledai jinak berdasarkan hadits-hadits shahih yang lebih kuat dan lebih banyak, sebagaimana ditegaskan Imam Al-Bukhari, Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang dibaca Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Terjemahan: "Katakanlah: Aku tidak menemukan dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang terlarang untuk dimakan oleh orang yang ingin memakannya, kecuali jika itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi — karena sesungguhnya itu semua adalah kotor — atau hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah." (QS. Al-An'am [6]: 145)

Hadits-hadits penguat dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ datang kepada kami, lalu beliau meminta minuman, maka kami memberi beliau minum dari susu kambing yang dicampur air dari sumur kami. Di sisi beliau ada Abu Bakar di sebelah kanan dan seorang Arab badui di sebelah kiri. Lalu datang Umar, maka Nabi ﷺ bersabda: "Berikan kepada Abu Bakar." Umar berkata: "Wahai Rasulullah, berikan kepada yang lebih tua." Namun Nabi ﷺ tetap memberikan kepada Abu Bakar. (HR. Al-Bukhari)

Adapun hadits yang secara tegas mengharamkan keledai jinak, diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ

Terjemahan: "Bahwa Rasulullah ﷺ pada hari Khaibar melarang memakan daging keledai jinak dan mengizinkan daging kuda." (HR. Al-Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941)

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ melarang kami dari nikah mut'ah pada hari Khaibar dan dari daging keledai jinak." (HR. Al-Bukhari no. 4216 dan Muslim no. 1407)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Daging Keledai, menunjukkan bahwa beliau menguatkan pendapat haramnya keledai jinak.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits larangan keledai jinak mencapai derajat mutawatir, sehingga tidak bisa ditolak dengan keumuman ayat Al-An'am [6]: 145.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat atas haramnya daging keledai jinak.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah bahwa hadits yang khusus (khas) mengkhususkan ayat yang umum ('am), sehingga larangan Nabi ﷺ terhadap keledai jinak menjadi pengecualian dari keumuman ayat Al-An'am.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan suasana diskusi ilmiah di kalangan tabi'in. Amr bin Dinar bertanya kepada Jabir bin Zaid (seorang tabi'in besar di Bashrah) tentang klaim orang-orang bahwa Rasulullah ﷺ melarang daging keledai jinak. Jabir bin Zaid menjawab bahwa Al-Hakam bin Amr Al-Ghifari — seorang sahabat Nabi ﷺ yang tinggal di Bashrah — menyampaikan larangan tersebut. Namun Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang dijuluki Al-Bahr (lautan ilmu) karena luasnya pengetahuan beliau — menolak berpegang pada larangan itu dan justru membaca ayat Al-An'am [6]: 145 yang menyebutkan secara terbatas makanan yang diharamkan.

Perlu dipahami bahwa sikap Ibnu Abbas di sini bukan berarti beliau menghalalkan keledai jinak secara mutlak. Para ulama menjelaskan bahwa Ibnu Abbas pada awalnya belum sampai kepada beliau hadits-hadits larangan yang shahih, atau beliau memahami ayat tersebut sebelum mengetahui hadits-hadits yang mengkhususkan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Ibnu Abbas kemudian menerima pendapat haram setelah sampai kepadanya hadits-hadits yang jelas, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat haramnya daging keledai jinak berdasarkan hadits-hadits shahih dari Khaibar. Imam Abu Hanifah juga mengharamkannya. Imam Malik bin Anas mengharamkannya pula. Dengan demikian, empat imam mazhab sepakat atas haramnya daging keledai jinak.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan kaidah ushul yang sangat penting: bahwa hadits Nabi ﷺ yang khusus (khas) dapat mengkhususkan ayat Al-Qur'an yang umum ('am). Ayat Al-An'am [6]: 145 menyebutkan secara umum makanan yang diharamkan, namun hadits-hadits shahih dari Nabi ﷺ menambahkan pengharaman keledai jinak sebagai pengecualian. Ini adalah kaidah yang disepakati oleh para ulama hadits dan ushul fiqih.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits-hadits tentang haramnya keledai jinak diriwayatkan oleh banyak sahabat — di antaranya Jabir, Ali, Abdullah bin Umar, Anas bin Malik, Abu Thalabah, dan lainnya — sehingga mencapai derajat mutawatir secara makna. Beliau juga menyebutkan bahwa tidak ada perselisihan di kalangan ulama yang mu'tabar tentang haramnya.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa sikap para sahabat yang berbeda pendapat dalam masalah ini menunjukkan bahwa mereka berijtihad berdasarkan dalil yang sampai kepada mereka, dan ini adalah bagian dari adab ilmiah yang mulia. Namun setelah dalil-dalil terkumpul, pendapat yang rajih (kuat) adalah haramnya keledai jinak.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat Al-An'am [6]: 145 menyebutkan makanan yang diharamkan secara umum, dan hadits-hadits Nabi ﷺ datang untuk merinci serta menambahkan pengharaman yang tidak disebutkan dalam ayat tersebut, seperti keledai jinak dan hewan-hewan buas yang bertaring.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang dijuluki Turjuman al-Qur'an (penerjemah Al-Qur'an) dan Al-Bahr (lautan ilmu) — pada suatu hari duduk di majelisnya di Makkah. Beliau ditanya tentang daging keledai jinak. Beliau menjawab dengan membaca ayat Al-An'am [6]: 145, karena beliau berpegang pada keumuman ayat tersebut dan belum sampai kepada beliau hadits-hadits larangan yang shahih.

Namun, ketika kemudian sampai kepada beliau hadits-hadits shahih dari Nabi ﷺ yang secara tegas melarang daging keledai jinak — sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir, Ali, dan lainnya — beliau pun menerima dan mengikuti pendapat yang haram. Ini menunjukkan sifat tawadhu' dan kejujuran ilmiah Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa beliau tidak mempertahankan pendapatnya jika dalil yang lebih kuat telah datang.

Imam asy-Syafi'i dalam Ar-Risalah menyebutkan bahwa seorang alim harus mengikuti dalil yang shahih, meskipun bertentangan dengan pendapat gurunya atau pendapatnya sendiri yang lama. Inilah manhaj para salafus shalih dalam beragama.

Kesimpulan Praktis

  1. Haramnya daging keledai jinak adalah pendapat yang rajih (kuat) berdasarkan hadits-hadits shahih yang mencapai derajat mutawatir secara makna, dan disepakati oleh empat imam mazhab serta jumhur ulama.
  2. Ayat Al-An'am [6]: 145 tidak bertentangan dengan hadits-hadits larangan, karena hadits yang khusus mengkhususkan ayat yang umum — ini adalah kaidah ushul yang disepakati.
  3. Perbedaan pendapat di kalangan tabi'in dalam masalah ini adalah ijtihad yang mulia, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan mereka. Namun, pendapat yang wajib diikuti adalah pendapat yang didukung dalil yang lebih kuat.
  4. Bagi yang menemukan daging keledai jinak di pasar atau hidangan, hendaknya menjauhinya sebagai bentuk ketaatan kepada larangan Nabi ﷺ.
  5. Kita dianjurkan untuk selalu merujuk kepada ulama yang mu'tabar dalam memahami dalil-dalil yang tampak bertentangan, dan tidak berijtihad sendiri tanpa ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?