Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang praktik al-shabr, yaitu mengikat hewan hidup lalu dijadikan sasaran tembak atau tusuk hingga mati. Perbuatan ini termasuk menyiksa hewan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menegur seorang anak yang mengikat ayam untuk dipanah, lalu melepaskannya dan menyampaikan larangan Nabi ﷺ. Hukumnya haram berdasarkan hadits ini dan keumuman larangan menyakiti hewan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Shahih al-Bukhari No. 5514 (teks Arab sebagaimana dalam sistem):
> حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يَعْقُوبَ، أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَمِعَهُ يُحَدِّثُ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَغُلاَمٌ مِنْ بَنِي يَحْيَى رَابِطٌ دَجَاجَةً يَرْمِيهَا، فَمَشَى إِلَيْهَا ابْنُ عُمَرَ حَتَّى حَلَّهَا، ثُمَّ أَقْبَلَ بِهَا وَبِالْغُلاَمِ مَعَهُ فَقَالَ ازْجُرُوا غُلاَمَكُمْ عَنْ أَنْ يَصْبِرَ هَذَا الطَّيْرَ لِلْقَتْلِ، فَإِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ تُصْبَرَ بَهِيمَةٌ أَوْ غَيْرُهَا لِلْقَتْلِ.
Terjemahan: “Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ya’qub, telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Sa’id bin ‘Amr, dari ayahnya, bahwa ia mendengar Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: ‘Ia masuk menemui Yahya bin Sa’id dan seorang anak dari Bani Yahya sedang mengikat seekor ayam dan memanahnya. Maka Ibnu ‘Umar mendekatinya hingga melepaskan ikatannya, lalu ia membawa ayam itu dan anak itu bersamanya seraya berkata: Cegahlah anak kalian dari mengikat burung ini untuk dibunuh, karena aku mendengar Nabi ﷺ melarang mengikat hewan atau lainnya untuk dibunuh.’”
Hadits lain yang memperkuat:
Riwayat Muslim dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
> «إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ»
(HR. Muslim no. 1955) — “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya.”
Penjelasan ulama dari daftar:
- Imam al-Bukhari sendiri meletakkan hadits ini dalam “Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Apa yang Dilarang dari Penyiksaan dan yang Diharamkan” – menunjukkan bahwa larangan ini termasuk dalam bab penyiksaan terhadap hewan.
- Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (9/656) menjelaskan bahwa al-shabr (mengikat hewan untuk dijadikan sasaran) adalah bentuk menyiksa yang diharamkan, dan Ibnu ‘Umar mengingkari perbuatan itu karena semangat menjaga kehormatan hewan ciptaan Allah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/28) mengatakan: “Para ulama sepakat bahwa mengikat binatang hidup lalu dijadikan sasaran panah atau tombak adalah haram, baik hewan itu halal dimakan maupun tidak, karena mengandung penyiksaan yang kejam. Ini termasuk dalam larangan al-shabr.”
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad (2/362) menegaskan bahwa syariat melarang segala bentuk penyiksaan terhadap hewan, dan perbuatan seperti al-shabr termasuk dosa besar.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (4/356) berkata: “Mengikat hewan lalu dipanah termasuk menyia-nyiakan dan menyiksanya. Tidak diperbolehkan, kecuali untuk keperluan yang dibenarkan seperti berburu dengan cara yang syar’i.”
Penjelasan Rinci
Makna hadits: Kata shabr secara bahasa berarti mengikat atau menahan. Dalam konteks ini, shabr adalah mengikat hewan hidup, lalu dijadikan sasaran latihan memanah atau senjata lainnya hingga mati. Ini adalah bentuk penyiksaan yang sangat dilarang, karena hewan tidak bisa lari atau membela diri.
Praktik yang dilarang:
- Mengikat burung, ayam, atau hewan apapun untuk ditembak, dipanah, atau ditusuk sebagai target latihan atau hiburan.
- Membiarkan hewan mati perlahan-lahan karena luka yang tidak mematikan secara cepat.
Hikmah larangan:
- Menjunjung tinggi adab terhadap makhluk Allah. Hewan memiliki hak untuk tidak disiksa tanpa alasan yang dibenarkan.
- Melatih jiwa untuk lembut dan kasih sayang, bukan brutal.
- Menjaga kesucian akhlak Islam yang melarang kekejaman meskipun terhadap hewan.
Jika ada perbedaan pendapat – Pada dasarnya semua ulama Ahlus Sunnah sepakat tentang haramnya al-shabr sebagaimana dalam hadits ini. Tidak ada perbedaan berarti, kecuali pada masalah apabila hewan itu akan disembelih untuk dimakan, maka tetap harus disembelih dengan pisau tajam dan tidak boleh disiksa terlebih dahulu. Hukum ini bersifat umum sebagaimana dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah (diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad).
Story Telling
Diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah bahwa suatu hari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma melewati sekelompok pemuda Quraisy yang sedang memanah seekor ayam yang diikat. Tanpa menunda, beliau melepaskan ikatan ayam itu dan membawanya pergi. Kemudian beliau bersabda: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ melarang mengikat hewan untuk dibunuh.”
Sikap Ibnu ‘Umar ini menunjukkan bagaimana seorang sahabat yang sangat cinta kepada sunnah langsung mengingkari kemungkaran meskipun dilakukan oleh anak-anak. Beliau tidak membiarkan penyiksaan berlangsung, bahkan turun tangan sendiri. Ini pelajaran bagi kita: jangan pernah meremehkan perbuatan kejam terhadap hewan, sekecil apapun, karena syariat memberikan perhatian besar pada kesejahteraan makhluk.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya mengikat hewan hidup (burung, ayam, kambing, dll.) untuk dijadikan sasaran tembak, panah, atau senjata lainnya.
- Wajib mencegah perbuatan ini, baik pada anak-anak maupun dewasa, dengan cara yang bijak dan tegas.
- Bersikap lembut terhadap hewan: beri makan, jangan menyakiti, dan jika menyembelih lakukan dengan cara terbaik (tajamkan pisau, tenangkan hewan).
- Latihan memanah atau menembak boleh dilakukan, tetapi pada target yang bukan makhluk hidup, misalnya papan sasaran atau gambar.
- Didik anak sejak dini untuk tidak bermain dengan menyiksa hewan, guna menumbuhkan akhlak mulia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.