Penjelasan Hadits Bukhari No. 5509 tentang Hewan liar ditembak saat menyembelih

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal penting: (1) syarat sahnya penyembelihan adalah mengalirkan darah dengan alat apa saja yang tajam — kecuali gigi dan kuku — serta menyebut nama Allah; dan (2) hewan ternak yang melarikan diri dan sulit ditangkap boleh diperlakukan seperti hewan buruan, yaitu dilukai dengan alat tajam (misalnya panah) agar darahnya mengalir dan dapat dimakan. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Nabi ﷺ ketika ada kebutuhan mendesak.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, dan (daging) yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sembelih (sebelum mati)."

Ayat ini menjadi dasar bahwa yang penting adalah tazkiyah (penyembelihan syar'i), bukan alat tertentu.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, no. 5509, dari sahabat Rafi' bin Khadij رضي الله عنه. Sanadnya: Amr bin Ali → Yahya (bin Sa'id al-Qaththan) → Sufyan (ats-Tsauri) → ayahnya (Sa'id bin Masruq) → 'Abayah bin Rifa'ah → Rafi' bin Khadij.

Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya, dan Abu Dawud as-Sijistani, at-Tirmidzi, serta an-Nasa'i dalam kitab-kitab Sunan mereka.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan alat penyembelihan tidak harus besi; apa saja yang bisa mengalirkan darah dan tajam boleh digunakan, kecuali gigi dan kuku.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa syarat utama penyembelihan ada dua: mengalirkan darah (inhar ad-dam) dan menyebut nama Allah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hadits ini dalam konteks kaidah "hukum wasilah mengikuti tujuan" — alat apa pun yang mencapai tujuan syar'i (mengalirkan darah) adalah sah.

Penjelasan Rinci

Latar belakang hadits:

Sahabat Rafi' bin Khadij bertanya kepada Nabi ﷺ karena mereka akan berperang besok dan tidak memiliki pisau (mudya = pisau besar). Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan kehalalan makanan mereka, bahkan dalam kondisi perang.

Syarat penyembelihan menurut hadits ini:

Nabi ﷺ menyebutkan dua syarat:

  1. أَنْهَرَ الدَّمَ (anhara ad-dam) — alat tersebut mampu mengalirkan darah, artinya tajam dan memotong saluran darah.
  2. ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ (dzukira ismullah) — disebutkan nama Allah saat menyembelih.

Larangan gigi dan kuku:

Nabi ﷺ menjelaskan alasan larangan ini:

  • Gigi adalah tulang ('azhm), dan tulang tidak tajam memotong melainkan menghancurkan.
  • Kuku adalah mudya al-habasyah — "pisau orang Habasyah (Ethiopia)", yaitu kebiasaan orang-orang non-Muslim saat itu yang menyembelih dengan kuku. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua tulang dan kuku, baik milik manusia maupun hewan.

Hukum hewan yang melarikan diri:

Ketika seekor unta rampasan perang melarikan diri dan seorang sahabat menembaknya dengan panah hingga berhenti, Nabi ﷺ membenarkan perbuatan itu dan bersabda: "Sesungguhnya unta-unta ini memiliki sifat liar seperti binatang buas. Jika salah satunya mengalahkan kalian (sulit ditangkap), maka perlakukanlah seperti ini."

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa hewan yang membangkang dan tidak bisa ditangkap dengan cara normal boleh dilukai di bagian mana saja yang mematikan, sebagaimana hewan buruan. Ibnu Hajar menambahkan bahwa hukum ini berlaku untuk semua hewan ternak yang liar dan sulit ditangkap, bukan hanya unta.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hewan yang melarikan diri boleh dilukai di bagian mana saja asalkan mengalirkan darah dan disebut nama Allah.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat lebih ketat: sedapat mungkin tetap disembelih di leher; jika tidak memungkinkan, maka dilukai seperti hewan buruan.
  • Imam Malik bin Anas juga membolehkan melukai hewan yang membangkang di bagian mana saja yang mematikan.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) — termasuk asy-Syafi'i, Ahmad, dan Malik — karena sesuai zhahir hadits dan kebutuhan darurat.

Story Telling

Dikisahkan oleh Rafi' bin Khadij رضي الله عنه — seorang sahabat muda dari kaum Anshar yang ikut serta dalam peperangan. Suatu hari, ketika pasukan Muslim bersiap menghadapi musuh, mereka menyadari tidak membawa pisau penyembelih. Dalam kondisi perang yang serba terbatas, mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum menyembelih dengan alat seadanya.

Nabi ﷺ tidak memberatkan mereka, tetapi memberi panduan yang jelas dan mudah: yang penting darah mengalir dan nama Allah disebut. Beliau juga melarang dua alat tertentu — gigi dan kuku — dengan alasan yang sangat logis dan penuh hikmah.

Kemudian, dalam perjalanan pulang, mereka mendapatkan harta rampasan berupa unta dan kambing. Seekor unta tiba-tiba membangkang dan melarikan diri seperti binatang buas. Seorang sahabat dengan sigap memanahnya hingga unta itu jatuh dan darahnya mengalir. Nabi ﷺ membenarkan tindakan itu dan menjadikannya sebagai kaidah umum: hewan ternak yang membangkang diperlakukan seperti hewan buruan.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan fleksibel. Dalam kondisi darurat, syariat memberikan keringanan tanpa mengorbankan prinsip utama — yaitu mengalirkan darah dan menyebut nama Allah. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini adalah contoh nyata prinsip "al-masyaqqah tajlib at-taisir" (kesulitan mendatangkan kemudahan).

Kesimpulan Praktis

  1. Alat penyembelihan: Boleh menggunakan alat apa saja yang tajam dan mampu mengalirkan darah — pisau, pedang, kaca, logam, bahkan batu tajam — kecuali gigi dan kuku.
  2. Syarat sah penyembelihan: (a) mengalirkan darah, dan (b) menyebut nama Allah (bismillah).
  3. Hewan yang membangkang: Jika hewan ternak melarikan diri dan sulit ditangkap, boleh dilukai di bagian mana saja yang mematikan (seperti hewan buruan), dengan menyebut nama Allah.
  4. Adab penyembelihan: Hendaknya mempercepat proses penyembelihan (اعْجَلْ — "segeralah") dan tidak menyiksa hewan.
  5. Sikap seorang mukmin: Hendaknya memperhatikan kehalalan makanan, bahkan dalam kondisi perang sekalipun, sebagaimana yang dicontohkan para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?