Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan mukjizat dan karunia Allah kepada pasukan muslimin yang dipimpin Abu 'Ubaidah bin Al-Jarrah radhiyallahu 'anhu. Saat mereka ditimpa kelaparan hebat, Allah mengaruniakan seekor ikan raksasa bernama al-'Anbar yang terdampar mati dari laut. Mereka memakannya selama setengah bulan, dan tulang ikan itu begitu besar hingga seorang penunggang kuda bisa lewat di bawah lengkungan tulang rusuknya. Hadits ini menunjukkan bolehnya memakan bangkai ikan dari laut, karena ikan yang mati dengan sendirinya (tanpa disembelih) adalah halal berdasarkan nash Al-Qur'an dan penjelasan para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 96
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."
2. Hadits terkait:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab "Firman Allah Ta'ala: Dihalalkan bagi kalian berburu laut" (no. 5493), dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.
3. Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dalil bolehnya memakan bangkai ikan dan semua yang ada di laut, berdasarkan pemahaman para sahabat dan tabi'in.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa "makanan dari laut" mencakup semua yang diambil dari laut, baik yang mati maupun yang hidup, selama tidak membahayakan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan para ulama:
Pertama: Latar belakang peristiwa
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu bahwa mereka keluar dalam ekspedisi yang dikenal dengan Jaaisy al-Khabth (Tentara Khabth). Pasukan ini dikirim oleh Rasulullah ﷺ ke daerah pesisir. Saat itu mereka ditimpa kelaparan yang sangat parah. Dalam riwayat lain disebutkan mereka sampai memakan daun-daunan (al-khabth) karena tidak ada makanan lain—dari sinilah nama pasukan itu berasal.
Kedua: Karunia Allah berupa ikan al-'Anbar
Allah mengaruniakan kepada mereka seekor ikan raksasa yang terdampar mati dari laut. Ikan ini disebut al-'Anbar, yaitu ikan paus atau sejenisnya yang sangat besar. Jabir berkata: "Kami memakannya selama setengah bulan." Ini menunjukkan besarnya ikan tersebut dan banyaknya daging yang bisa dimakan oleh seluruh pasukan.
Ketiga: Kebesaran tulang ikan tersebut
Abu 'Ubaidah radhiyallahu 'anhu mengambil salah satu tulang ikan itu dan membuat lengkungan darinya, sehingga seorang penunggang kuda bisa lewat di bawahnya. Ini menunjukkan betapa agungnya ciptaan Allah dan bagaimana Allah memberikan kecukupan kepada hamba-Nya yang sedang kesulitan.
Keempat: Hukum memakan bangkai ikan
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa bangkai ikan adalah halal, karena ikan tidak disyaratkan disembelih. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 96 yang menghalalkan "makanan dari laut."
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa semua bangkai ikan halal dimakan, baik mati karena terdampar, terapung, atau sebab lainnya, selama tidak mati karena sebab yang membuatnya najis (seperti terkena racun atau mati karena panas yang membakarnya hingga berubah).
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ikan yang mati terapung di permukaan air (ath-thafi) makruh dimakan, namun pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa semua bangkai ikan halal berdasarkan keumuman ayat dan hadits ini.
Kelima: Pelajaran tentang tawakal dan sabar
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan bagaimana Allah menolong hamba-hamba-Nya yang beriman ketika mereka bersabar dan bertawakal. Pasukan muslimin tidak mengeluh atau berputus asa, dan Allah memberikan jalan keluar dari arah yang tidak mereka duga.
Story Telling
Dalam riwayat lain yang disebutkan oleh para ulama sirah, ketika pasukan ini kembali dan menceritakan kejadian tersebut kepada Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: "Itu adalah rezeki yang Allah keluarkan untuk kalian. Apakah kalian masih memiliki sisa dagingnya?" Maka mereka memberikan sebagian daging itu kepada beliau, dan beliau pun memakannya.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa ketika seorang hamba berada dalam kesulitan, Allah tidak pernah meninggalkannya. Pasukan yang kelaparan itu tidak menyangka akan mendapatkan ikan sebesar itu. Ini sebagaimana firman Allah:
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا ۖ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya." (QS. Ath-Thalaq [65]: 2-3)
Kesimpulan Praktis
- Boleh memakan bangkai ikan dan semua hewan laut yang halal, baik mati dengan sendirinya maupun disembelih, berdasarkan keumuman ayat dan hadits ini.
- Allah senantiasa menolong hamba-Nya yang bersabar dan bertawakal dalam kesulitan, sebagaimana Allah menolong pasukan Abu 'Ubaidah.
- Kisah ini menunjukkan kebesaran Allah dalam ciptaan-Nya, dan kita dianjurkan merenungkannya.
- Kepemimpinan Abu 'Ubaidah yang amanah dan dekat dengan pasukannya menjadi teladan bagi para pemimpin untuk memperhatikan kebutuhan yang dipimpinnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.