Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan adab dan syarat berburu dengan anjing terlatih: hewan buruan halal dimakan jika anjing itu terlatih, dilepas dengan menyebut nama Allah, dan tidak memakan sedikit pun dari buruannya. Jika anjing itu memakan buruan, atau ada anjing lain yang ikut serta tanpa terkendali, maka buruan itu tidak boleh dimakan. Ini menunjukkan bahwa kehalalan hewan buruan bergantung pada niat dan cara berburu, bukan sekadar hasil tangkapan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. Al-Ma'idah [5]: 4
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Terjemahan: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.'"
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Penyembelihan dan Perburuan, Bab Apa yang Dikatakan tentang Perburuan, dari sahabat Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama tentang syarat-syarat berburu dengan anjing terlatih.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menyebut nama Allah saat melepas anjing adalah syarat kehalalan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah larangan memakan buruan yang dimakan anjing, yaitu karena hilangnya sifat "menangkap untuk tuannya" dan berubah menjadi "menangkap untuk dirinya".
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Syarat anjing terlatih (الْمُعَلَّمَة).
Imam Al-Bukhari dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa anjing terlatih adalah anjing yang jika dilepas ia mengejar buruan, jika diperintah ia patuh, dan jika ditahan ia berhenti. Ibnu Qayyim menambahkan bahwa latihan ini harus mengubah tabiat anjing dari sekadar mengikuti naluri menjadi patuh pada perintah tuannya.
Kedua: Menyebut nama Allah saat melepas.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa mayoritas ulama dari kalangan Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menyebut nama Allah saat melepas anjing adalah syarat sahnya buruan. Jika sengaja ditinggalkan, buruan menjadi tidak halal menurut pendapat yang kuat. Ini berdasarkan ayat Al-Ma'idah ayat 4 di atas.
Ketiga: Larangan memakan buruan yang dimakan anjing.
Nabi ﷺ bersabda: "فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ يَكُونَ إِنَّمَا أَمْسَكَ عَلَى نَفْسِهِ" — "karena aku khawatir anjing itu menangkapnya untuk dirinya sendiri." Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah illat (alasan hukum) yang jelas: jika anjing memakan buruan, maka ia tidak lagi menangkap untuk tuannya, melainkan untuk dirinya. Ibnu Qayyim menegaskan bahwa syarat "menangkap untukmu" (أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ) dalam ayat tidak terpenuhi.
Keempat: Jika ada anjing lain yang ikut serta.
Nabi ﷺ melarang memakan buruan jika ada anjing lain yang bergabung, karena dikhawatirkan anjing yang bukan terlatih atau bukan miliknya yang menangkap, sehingga tidak terpenuhi syarat "anjingmu yang terlatih" dan "menyebut nama Allah saat melepasnya". Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman) menurut jumhur ulama, bukan sekadar makruh.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti dalam mazhab Hanafi berpendapat bahwa jika anjing hanya memakan sedikit, buruan tetap halal. Namun jumhur (mayoritas) dari Syafi'i, Maliki, dan Hanbali — sebagaimana ditegaskan an-Nawawi dan Ibnu Hajar — berpendapat bahwa jika anjing memakan sebagian buruan, maka seluruh buruan tidak halal. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena zahir hadits melarang secara mutlak tanpa membedakan sedikit atau banyak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang sebelumnya beragama Nasrani lalu masuk Islam — bertanya kepada Nabi ﷺ tentang berburu dengan anjing. Ia adalah seorang pemburu yang mahir dan memiliki anjing-anjing terlatih. Ketika ia bertanya, Nabi ﷺ tidak hanya menjawab dengan "boleh" atau "tidak boleh", tetapi menjelaskan syarat-syaratnya secara rinci: harus terlatih, harus menyebut nama Allah, tidak boleh dimakan anjingnya, dan tidak boleh bercampur dengan anjing lain.
Dalam riwayat lain di Shahih Al-Bukhari dan Muslim, Adi bin Hatim juga bertanya tentang berburu dengan panah dan tentang buruan yang jatuh ke air. Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang berbeda-beda sesuai konteks. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mendidik sahabatnya dengan sabar dan rinci, tidak meninggalkan kebingungan.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Adi bin Hatim adalah contoh sahabat yang bertanya dengan sungguh-sungguh untuk memahami agama, bukan untuk berdebat. Sikapnya ini menjadi teladan bagi kita dalam bertanya kepada ahli ilmu.
Kesimpulan Praktis
- Pastikan anjing pemburu terlatih — yaitu patuh pada perintah, mengejar buruan, dan berhenti jika ditahan.
- Sebut nama Allah saat melepas anjing — ini syarat kehalalan yang disepakati jumhur ulama.
- Jangan makan buruan jika anjing memakan sebagiannya — karena hilangnya syarat "menangkap untuk tuannya".
- Jangan makan buruan jika ada anjing lain yang ikut serta — karena tidak terpenuhi syarat anjing terlatih milikmu.
- Bertanyalah kepada ahli ilmu dengan adab — seperti Adi bin Hatim yang bertanya untuk memahami, bukan untuk berdebat.
- Jika ragu tentang hukum suatu masalah, kembalikan kepada Al-Qur'an, sunnah, dan penjelasan ulama Ahlus Sunnah yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.