Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5472 tentang Aqiqah untuk anak laki-laki dengan menyembelih hewan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya aqiqah untuk anak yang baru lahir. Intinya ada dua perintah: menyembelih hewan (kambing) sebagai tebusan dan mencukur rambut bayi (menghilangkan kotoran). Para ulama sepakat bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib, dan dilakukan pada hari ketujuh kelahiran.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Dari Salman bin 'Amir Ad-Dabbi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

> "مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى"

>

> "Bersama seorang anak laki-laki ada aqiqah, maka sembelihlah untuknya seekor hewan dan hilangkanlah kotoran (cukur rambut) darinya."

(HR. Al-Bukhari no. 5472)

Hadits Pendukung dari Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan:

Dari Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

> "كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ، وَيُسَمَّى"

>

> "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan hewan pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."

(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan (Tentang Perintah Berkurban):

QS. Al-Kautsar [108]: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah."

Para ulama menafsirkan bahwa perintah berkurban di sini bersifat umum, termasuk di dalamnya aqiqah sebagai wujud syukur atas karunia anak.

Penjelasan Rinci

1. Makna "Ma'al Ghulam" (Bersama Anak Laki-laki)

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Tuhfatul Maudud menjelaskan bahwa kata "ghulam" dalam hadits ini merujuk kepada anak laki-laki yang baru lahir. Namun para ulama sepakat bahwa aqiqah juga disyariatkan untuk anak perempuan, berdasarkan hadits dari Ummu Kurz radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i; dishahihkan Al-Albani)

2. Makna "Fa Ahriqu 'Anhu Dama" (Sembelihlah Darah untuknya)

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa perintah ini menunjukkan disyariatkannya menyembelih hewan aqiqah. Hewan yang disembelih adalah kambing atau domba, dengan syarat yang sama seperti hewan kurban: sehat, tidak cacat, dan mencapai umur yang ditentukan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa waktu penyembelihan yang paling utama adalah hari ketujuh kelahiran. Jika terlewat, boleh dilakukan kapan saja, namun yang terbaik tetap berusaha di hari ketujuh.

3. Makna "Wa Amithu 'Anhu Al-Adza" (Hilangkan Kotoran darinya)

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud "al-adza" (kotoran) di sini adalah rambut bayi yang baru lahir. Para ulama berbeda pendapat tentang makna ini:

  • Pendapat pertama (Imam Ahmad dan mayoritas ulama): Yang dimaksud adalah mencukur rambut bayi dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut tersebut.
  • Pendapat kedua (sebagian ulama): Yang dimaksud adalah membersihkan bayi dari kotoran dan darah kelahiran.

Pendapat pertama lebih kuat karena didukung hadits-hadits lain yang menjelaskan tentang mencukur rambut bayi pada hari ketujuh.

4. Hukum Aqiqah

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah berpendapat aqiqah hukumnya wajib berdasarkan zhahir perintah dalam hadits.
  • Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Al-Albani adalah sunnah muakkadah, karena banyak hadits yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mewajibkannya secara mutlak, dan tidak ada riwayat bahwa beliau memerintahkan aqiqah untuk cucunya yang lahir dari putrinya.

5. Hikmah Aqiqah

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Tuhfatul Maudud menyebutkan beberapa hikmah aqiqah:

  • Sebagai wujud syukur kepada Allah atas karunia anak
  • Menebus anak dari ketergadaian (sebagaimana makna hadits "setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya")
  • Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim 'alaihis salam ketika menyembelih untuk anaknya
  • Sebagai sarana berbagi kebahagiaan dengan fakir miskin melalui daging aqiqah

Story Telling

Imam Muhammad bin Sirin rahimahullah adalah seorang tabi'in yang sangat teliti dalam menerima hadits. Dalam riwayat yang disebutkan pada hadits di atas, beliau menyuruh muridnya, Habib bin Asy-Syahid, untuk bertanya kepada Al-Hasan Al-Bashri: "Dari siapa engkau mendengar hadits tentang aqiqah?"

Al-Hasan Al-Bashri menjawab: "Dari Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu."

Ini menunjukkan kehati-hatian para ulama salaf dalam menjaga sanad hadits. Mereka tidak menerima hadits secara membabi buta, tetapi memeriksa siapa perawinya dan bagaimana ketersambungan sanadnya. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita untuk tidak mudah menyebarkan hadits tanpa memeriksa keabsahannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Aqiqah disyariatkan untuk anak laki-laki (2 kambing) dan anak perempuan (1 kambing) sebagai bentuk syukur kepada Allah.
  2. Waktu terbaik adalah hari ketujuh kelahiran. Jika terlewat, boleh dilakukan kapan saja.
  3. Hukumnya sunnah muakkadah menurut pendapat yang lebih kuat, bukan wajib.
  4. Syarat hewan aqiqah sama dengan hewan kurban: sehat, cukup umur, dan tidak cacat.
  5. Sunnah mencukur rambut bayi dan bersedekah dengan perak seberat rambutnya.
  6. Daging aqiqah disunnahkan dimasak dan dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.