Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat Ashar pada awal waktunya, yaitu ketika matahari masih tinggi dan bayangan belum memanjang. Ini menunjukkan keutamaan menyegerakan shalat Ashar di awal waktu. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa waktu Ashar dimulai sejak bayangan sama dengan tinggi benda, dan disunnahkan tidak menundanya tanpa udzur.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Shahih Al-Bukhari no. 546:
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي صَلَاةَ الْعَصْرِ وَالشَّمْسُ طَالِعَةٌ فِي حُجْرَتِي لَمْ يَظْهَرِ الْفَيْءُ بَعْدُ
"Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat Ashar sementara matahari masih tampak di kamarku, dan bayangan belum muncul."
Hadits pendukung — Shahih Al-Bukhari, dari Abu Barzah al-Aslami:
Nabi ﷺ mengerjakan shalat Ashar ketika matahari masih tinggi dan seseorang masih bisa berjalan ke ujung kota Madinah sebelum matahari terbenam.
Kaitan dengan ulama:
- Al-Zuhri (perawi dalam sanad) — salah satu tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Urwah bin az-Zubair.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan awal waktu Ashar dan keutamaan menyegerakannya.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits semacam ini menjadi dalil disunnahkannya shalat Ashar di awal waktu.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ selalu mengerjakan shalat pada waktunya, dan shalat Ashar termasuk yang beliau kerjakan di awal waktu.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Aisyah radhiyallahu 'anha menggambarkan bahwa ketika Nabi ﷺ selesai shalat Ashar, matahari masih terlihat di dalam kamar beliau dan bayangan belum naik/muncul. Ini menunjukkan bahwa beliau shalat Ashar di awal waktu, bukan di akhir waktu.
Penjelasan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ungkapan "الشَّمْسُ طَالِعَةٌ فِي حُجْرَتِي" (matahari masih tampak di kamarku) menunjukkan waktu masih awal, karena kamar Aisyah berada di sisi timur masjid Nabawi. Jika matahari masih masuk ke kamar, berarti matahari masih cukup tinggi.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini dan hadits Abu Barzah menunjukkan bahwa Nabi ﷺ biasa mengerjakan Ashar di awal waktu, dan ini adalah yang afdhal (lebih utama) selama tidak ada kesulitan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat Ashar ketika matahari masih putih bersih dan tinggi, belum menguning. Beliau tidak menundanya kecuali karena udzur seperti safar atau hujan.
- Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Malik dan Yahya bin Sa'id (dalam riwayat yang disebutkan di akhir hadits) menyebutkan redaksi "وَالشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ تَظْهَرَ" — matahari sebelum bayangan muncul. Ini memperkuat makna yang sama.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa awal waktu Ashar adalah ketika bayangan sama dengan tinggi benda, dan disunnahkan menyegerakan selama tidak ada udzur.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menunda Ashar selama masih dalam waktunya hukumnya boleh, namun menyegerakan tetap lebih utama.
Kesimpulan dari dalil: Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan disunnahkannya menyegerakan shalat Ashar di awal waktu, berdasarkan hadits Aisyah dan Abu Barzah ini, serta praktek Nabi ﷺ yang konsisten.
Story Telling
Diceritakan bahwa Urwah bin az-Zubair (keponakan Aisyah) sering bertanya kepada bibinya tentang tata cara shalat Nabi ﷺ. Suatu hari ia bertanya tentang waktu shalat Ashar, maka Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab dengan menggambarkan keadaan kamarnya: "Matahari masih masuk ke kamarku ketika Nabi ﷺ selesai shalat Ashar." Urwah kemudian meriwayatkan hadits ini kepada Al-Zuhri, dan Al-Zuhri menyampaikannya kepada Sufyan bin 'Uyainah, hingga sampai kepada Imam Al-Bukhari.
Hikmahnya: Para salaf sangat memperhatikan detail waktu shalat, bukan hanya sah atau tidaknya, tetapi juga keutamaannya. Mereka bertanya langsung kepada orang yang paling tahu tentang keadaan Nabi ﷺ di rumah, yaitu Aisyah radhiyallahu 'anha.
Kesimpulan Praktis
- Segerakan shalat Ashar di awal waktu ketika matahari masih tinggi dan belum menguning, selama tidak ada udzur.
- Waktu Ashar dimulai ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan tingginya (setelah waktu Dzuhur berakhir).
- Keutamaan menyegerakan berlaku untuk shalat Ashar, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
- Jika ada udzur seperti sakit, safar, atau hujan, boleh menunda selama masih dalam waktunya.
- Jangan menunda tanpa alasan, karena itu menyelisihi praktek Nabi ﷺ yang rutin mengerjakan Ashar di awal waktu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.