Penjelasan Hadits Bukhari No. 5457 tentang Tidak wajib wudhu setelah makan makanan matang

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa makan makanan yang dimasak dengan api (misalnya daging panggang) tidak membatalkan wudhu. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma menegaskan bahwa di zaman Nabi ﷺ, mereka makan makanan seperti itu, lalu mengusap tangan dengan telapak tangan, lengan, dan kaki karena tidak ada sapu tangan, kemudian shalat tanpa berwudhu lagi. Ini menunjukkan bahwa perintah wudhu karena makan makanan yang dimasak telah dihapus (mansukh).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Makanan, Bab Kain Sapu (no. 5457), dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.

Teks Arab hadits (sebagaimana disebutkan):

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ، قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّهُ سَأَلَهُ عَنِ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ، فَقَالَ لاَ قَدْ كُنَّا زَمَانَ النَّبِيِّ ﷺ لاَ نَجِدُ مِثْلَ ذَلِكَ مِنَ الطَّعَامِ إِلاَّ قَلِيلاً، فَإِذَا نَحْنُ وَجَدْنَاهُ لَمْ يَكُنْ لَنَا مَنَادِيلُ، إِلاَّ أَكُفَّنَا وَسَوَاعِدَنَا وَأَقْدَامَنَا، ثُمَّ نُصَلِّي وَلاَ نَتَوَضَّأُ.

Terjemahan: Dari Sa'id bin Al-Harits, bahwa ia bertanya kepada Jabir bin Abdullah tentang wudhu karena makan makanan yang disentuh api. Jabir menjawab, "Tidak (tidak wajib). Sungguh, di zaman Nabi ﷺ kami jarang mendapatkan makanan seperti itu. Jika kami mendapatkannya, kami tidak memiliki sapu tangan, kecuali telapak tangan, lengan, dan kaki kami. Lalu kami shalat tanpa berwudhu lagi."

Dalil terkait dari Al-Qur'an tentang makanan yang halal dan thayyib, misalnya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

(QS. Al-Baqarah [2]: 172)

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah."

Hadits lain yang relevan: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ makan daging kemudian shalat tanpa berwudhu (HR. Muslim). Ini memperkuat bahwa wudhu karena makanan yang dimasak tidak wajib.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa makan makanan yang dimasak dengan api tidak membatalkan wudhu. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma menyatakan bahwa di masa Nabi ﷺ, mereka jarang mendapatkan makanan seperti itu (daging panggang atau makanan yang dimasak). Ketika mereka mendapatkannya, mereka tidak memiliki sapu tangan untuk membersihkan tangan, sehingga mereka mengusap tangan mereka dengan telapak tangan, lengan, dan kaki. Setelah itu, mereka shalat tanpa berwudhu lagi.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang sama tentang hadits ini:

  • Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai dalil yang kuat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) berpendapat bahwa wudhu karena makan makanan yang dimasak tidak wajib, berdasarkan hadits Jabir ini dan hadits Ibnu Abbas. Beliau menyatakan bahwa perintah wudhu karena makanan yang dimasak telah dihapus (mansukh).
  • Imam asy-Syafi'i (wafat 204 H) juga berpendapat demikian, bahwa makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu.
  • Imam Malik bin Anas (wafat 179 H) dalam kitab Al-Muwaththa' menyebutkan hadits serupa dan berpendapat tidak wajib wudhu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan penghapusan (naskh) kewajiban wudhu karena makanan yang dimasak. Beliau menyebutkan bahwa ada hadits lain yang memerintahkan wudhu karena makanan yang dimasak, namun hadits Jabir ini datang setelahnya dan menghapus perintah tersebut.
  • Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat tidak wajib wudhu karena makan makanan yang dimasak, dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat).
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam kitabnya menyebutkan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa wudhu karena makanan yang dimasak tidak wajib.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa wudhu karena makanan yang dimasak tidak disyariatkan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Adapun perbedaan pendapat: Sebagian ulama awal seperti Ibrahim an-Nakha'i (bukan dari daftar) berpendapat wajib wudhu karena makanan yang dimasak, namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits Jabir yang shahih. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama dari daftar, yaitu tidak wajib wudhu karena makan makanan yang dimasak.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang mulia dan banyak meriwayatkan hadits, ditanya oleh Sa'id bin Al-Harits tentang hukum wudhu setelah makan makanan yang dimasak. Jabir menjawab dengan tenang dan jelas, mengingatkan bahwa di zaman Nabi ﷺ, mereka jarang mendapatkan makanan seperti itu. Ketika mereka mendapatkannya, mereka tidak memiliki sapu tangan, sehingga mereka mengusap tangan dengan telapak tangan, lengan, dan kaki. Kemudian mereka shalat tanpa berwudhu lagi. Ini menunjukkan betapa sederhananya kehidupan mereka dan betapa mereka mengutamakan ibadah tanpa memberatkan diri dengan hal-hal yang tidak diwajibkan Allah.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Makan makanan yang dimasak adalah nikmat, dan tidak seharusnya menjadi penghalang untuk shalat. Kita diajarkan untuk bersyukur dan tetap menjaga shalat tanpa menambah beban yang tidak disyariatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Makan makanan yang dimasak dengan api (seperti daging panggang, sup, atau makanan matang lainnya) tidak membatalkan wudhu.
  2. Tidak perlu berwudhu lagi setelah makan makanan yang dimasak, kecuali jika terjadi hal lain yang membatalkan wudhu (seperti buang angin, buang air, dll).
  3. Membersihkan tangan setelah makan adalah sunnah, bisa dengan air atau mengusap dengan tangan, lengan, atau kaki jika tidak ada sapu tangan.
  4. Hendaknya kita tidak memberatkan diri dengan hal-hal yang tidak diwajibkan Allah, karena agama ini mudah.
  5. Mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang berpegang pada dalil yang shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?