Penjelasan Hadits Bukhari No. 5455 tentang Berkumur setelah makan sebelum shalat tanpa wudhu lagi

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ setelah makan sawiq (sejenis bubur gandum) kemudian berkumur, dan beliau tidak mengulangi wudhu sebelum shalat Maghrib. Ini menunjukkan bahwa berkumur setelah makan bukanlah hal yang wajib, dan makanan yang telah dimakan tidak membatalkan wudhu selama tidak ada najis yang masuk ke mulut. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa berkumur bisa dilakukan bersama-sama dan tidak harus sendirian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Makanan, Bab Berkumur Setelah Makan, nomor 5455. Perawi sahabatnya adalah Suwaid bin An-Nu'man radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

قَالَ يَحْيَى سَمِعْتُ بُشَيْرًا، يَقُولُ حَدَّثَنَا سُوَيْدٌ، خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَى خَيْبَرَ، فَلَمَّا كُنَّا بِالصَّهْبَاءِ ـ قَالَ يَحْيَى وَهْىَ مِنْ خَيْبَرَ عَلَى رَوْحَةٍ ـ دَعَا بِطَعَامٍ فَمَا أُتِيَ إِلَّا بِسَوِيقٍ، فَلُكْنَاهُ فَأَكَلْنَا مَعَهُ، ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَمَضْمَضَ وَمَضْمَضْنَا مَعَهُ، ثُمَّ صَلَّى بِنَا الْمَغْرِبَ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ. وَقَالَ سُفْيَانُ كَأَنَّكَ تَسْمَعُهُ مِنْ يَحْيَى.

Terjemahan: Dari Suwaid: Kami pergi bersama Rasulullah ﷺ ke Khaibar. Ketika kami sampai di As-Sahba', yang (Yahya berkata) adalah satu hari perjalanan dari Khaibar, Nabi ﷺ meminta makanan, dan yang disajikan hanya Sawiq yang kami kunyah dan makan. Kemudian Nabi ﷺ meminta air dan berkumur, dan kami juga berkumur bersamanya. Ia kemudian memimpin kami dalam shalat Maghrib tanpa berwudhu lagi.

Hadits ini juga memiliki kaitan dengan ayat Al-Qur'an tentang makanan yang halal dan baik, sebagaimana firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

QS. Al-Baqarah [2]: 172

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berkumur setelah makan dan tidak wajibnya wudhu karena makan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa makan tidak membatalkan wudhu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan beberapa pelajaran penting:

  1. Berkumur setelah makan bukan kewajiban syariat: Nabi ﷺ berkumur setelah makan sawiq, tetapi beliau tidak berwudhu lagi untuk shalat. Ini menunjukkan bahwa berkumur setelah makan hanyalah sunnah atau adab, bukan syarat sah shalat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa makanan yang dimakan tidak membatalkan wudhu, karena Nabi ﷺ langsung shalat tanpa wudhu ulang.
  2. Makanan yang halal dan thayyib: Sawiq adalah makanan sederhana dari gandum yang dicampur air atau minyak. Nabi ﷺ memakannya bersama para sahabat, menunjukkan kesederhanaan dan syukur atas rezeki yang ada. Ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah [2]: 172 yang memerintahkan makan dari yang halal dan baik serta bersyukur.
  3. Kebersihan mulut: Berkumur setelah makan adalah bagian dari menjaga kebersihan dan kesopanan, terutama sebelum shalat atau berinteraksi dengan orang lain. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa berkumur dapat menghilangkan sisa makanan yang bisa mengganggu kekhusyukan shalat.
  4. Tidak ada perbedaan pendapat yang signifikan: Di antara ulama yang tercantum, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, semuanya sepakat bahwa makan tidak membatalkan wudhu. Perbedaan hanya pada hal-hal seperti makan daging unta, yang menurut sebagian ulama membatalkan wudhu berdasarkan hadits lain, tetapi untuk makanan umum seperti sawiq, tidak ada perbedaan.
  5. Pemahaman dari ulama daftar: Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa berkumur setelah makan untuk membersihkan mulut, dan ini adalah sunnah yang ringan. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa berkumur setelah makan tidak wajib, tetapi dianjurkan jika ada sisa makanan yang mengganggu.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Suwaid bin An-Nu'man radhiyallahu 'anhu menceritakan perjalanan bersama Nabi ﷺ ke Khaibar. Di tengah perjalanan, ketika sampai di As-Sahba', mereka merasa lapar. Nabi ﷺ meminta makanan, tetapi yang tersedia hanya sawiq—makanan sederhana yang terbuat dari gandum yang disangrai dan digiling. Mereka pun memakannya bersama-sama dengan penuh syukur. Setelah itu, Nabi ﷺ meminta air dan berkumur, lalu para sahabat juga berkumur bersama beliau. Kemudian Nabi ﷺ langsung memimpin shalat Maghrib tanpa berwudhu lagi. Kisah ini menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ dan para sahabat, serta betapa Islam mengajarkan kebersihan tanpa memberatkan. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar).

Kesimpulan Praktis

  1. Berkumur setelah makan adalah sunnah yang baik untuk menjaga kebersihan mulut, tetapi tidak wajib.
  2. Makan tidak membatalkan wudhu, sehingga seseorang bisa langsung shalat tanpa wudhu ulang setelah makan, selama tidak ada najis yang masuk.
  3. Hendaklah kita makan dengan sederhana dan bersyukur, sebagaimana Nabi ﷺ memakan sawiq bersama para sahabat.
  4. Jangan berlebihan dalam beribadah hingga memberatkan diri, karena Islam adalah agama yang mudah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?