Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab ketika makan bawang putih atau bawang merah (dan yang semisalnya yang berbau menyengat): hendaklah menjauhi masjid dan jamaah kaum muslimin, agar bau tersebut tidak mengganggu orang lain, terutama saat shalat dan berkumpul. Ini bukan larangan makan secara mutlak, melainkan larangan mendekat ke masjid dalam keadaan berbau. Tujuannya menjaga kenyamanan jamaah dan kehormatan masjid.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Makanan, Bab Apa yang Dilarang dari Bawang Putih dan Sayuran, dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا أَبُو صَفْوَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، أَخْبَرَنَا يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ حَدَّثَنِي عَطَاءٌ، أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ ـ رضى الله عنهما ـ زَعَمَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ "مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً فَلْيَعْتَزِلْنَا، أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا"
Terjemahan: "Siapa yang makan bawang putih atau bawang merah, hendaklah ia menjauh dari kami, atau hendaklah ia menjauh dari masjid kami."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab menjaga kebersihan dan tidak mengganggu orang lain:
QS. Al-A'raf [7]: 31
وَيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Ayat ini menunjukkan perintah berhias dan menjaga keadaan yang baik ketika mendatangi masjid, yang mencakup menjaga bau badan dan mulut.
Hadits terkait lainnya dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang bawang putih: "Siapa yang makan dari pohon ini (bawang putih), janganlah ia mendekati masjid kami." (Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim).
Penjelasan Rinci
Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam daftar rujukan sebagai larangan mendekati masjid dan jamaah bagi orang yang mulutnya berbau menyengat akibat makan bawang putih, bawang merah, atau yang semisalnya seperti bawang bombai dan sejenisnya.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti mengharamkan makan bawang putih atau bawang merah. Makanan tersebut halal. Yang dilarang adalah mendatangi masjid dan berkumpul dengan jamaah dalam keadaan berbau, karena hal itu mengganggu malaikat dan kaum muslimin. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah menjaga adab terhadap masjid dan kenyamanan jamaah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "فَلْيَعْتَزِلْنَا" (hendaklah menjauh dari kami) menunjukkan perintah menjauhi jamaah kaum muslimin, dan "أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا" (atau menjauh dari masjid kami) menegaskan larangan masuk masjid. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai larangan yang bersifat tanzih (makruh), bukan tahrim (haram), karena ada riwayat lain yang menunjukkan Nabi ﷺ pernah diberi makanan berkuah yang mengandung bawang, lalu beliau memakannya dan tidak melarang sahabat memakannya secara mutlak, hanya melarang mendekati masjid.
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa menjaga kebersihan mulut dan badan ketika mendatangi masjid adalah bagian dari mengagungkan syiar-syiar Allah. Beliau juga mengaitkan dengan hadits tentang malaikat yang terganggu oleh bau yang tidak sedap.
Ibn Taymiyyah dan Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa syariat selalu menutup jalan yang mengantarkan kepada gangguan terhadap kaum muslimin. Bau mulut yang menyengat di masjid termasuk gangguan, sehingga dilarang. Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang orang yang makan bawang untuk mendekati masjid karena malaikat dan manusia sama-sama terganggu oleh bau tersebut.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat tentang berhias ke masjid menjelaskan bahwa termasuk berhias adalah membersihkan diri dari bau-bau yang tidak sedap, karena masjid adalah tempat berkumpulnya malaikat dan kaum muslimin.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memahami larangan ini sebagai haram (pendapat yang dipilih sebagian ulama seperti Ibn Hajar dalam beberapa riwayat), sebagian lain memakruhkan (pendapat An-Nawawi). Namun yang paling kuat menurut dalil adalah larangan tersebut berlaku ketika seseorang akan mendatangi masjid atau berkumpul dengan jamaah, dan tidak berlaku bagi yang makan lalu menjauh dari masjid atau sudah hilang baunya. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ pernah diberi makanan berupa sayur yang mengandung bawang, lalu beliau mencium baunya dan tidak memakannya. Beliau bertanya tentang sayur tersebut, lalu diberitahu bahwa itu mengandung bawang. Beliau bersabda: "Dekatkanlah kepada salah seorang sahabatku yang lain." Salah seorang sahabat berkata: "Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak memakannya?" Beliau menjawab: "Aku tidak memakannya karena aku berbicara dengan malaikat, sedangkan kalian tidak." (Makna umum dari riwayat Al-Bukhari dan Muslim).
Hikmahnya: Nabi ﷺ meninggalkan makan bawang karena beliau menerima wahyu dan berbicara dengan malaikat, sedangkan para sahabat tetap boleh memakannya asalkan tidak mengganggu jamaah. Ini menunjukkan betapa besarnya perhatian syariat terhadap kebersihan dan kenyamanan bersama.
Kesimpulan Praktis
- Makan bawang putih, bawang merah, dan yang semisalnya adalah halal, tidak haram.
- Jika seseorang telah makan bawang dan baunya masih menyengat, hendaklah ia tidak mendatangi masjid dan jamaah shalat, agar tidak mengganggu malaikat dan kaum muslimin.
- Jika bau sudah hilang, atau ia membersihkan mulutnya dengan menyikat gigi atau mengunyah sesuatu yang menghilangkan bau, maka tidak mengapa mendatangi masjid.
- Hendaklah setiap muslim menjaga kebersihan mulut, badan, dan pakaian ketika mendatangi masjid, karena masjid adalah tempat berkumpulnya malaikat dan kaum muslimin.
- Jangan menjadikan hadits ini sebagai alasan untuk mengharamkan makanan yang halal, tetapi jadikan sebagai adab dalam bermuamalah dan menjaga kenyamanan bersama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.