Penjelasan Hadits Bukhari No. 5446 tentang Larangan makan dua kurma sekaligus tanpa izin teman

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk makan dua kurma sekaligus dalam satu suapan (qiran) ketika makan bersama. Larangan ini bertujuan menjaga adab dan keadilan dalam berbagi makanan, kecuali jika ada izin dari teman yang makan bersama. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma mengingatkan hal ini saat melihat orang-orang makan kurma dengan cara tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Makanan, Bab Larangan Makan Dua Kurma Sekaligus, dari Jabalah bin Suhaim. Teks haditsnya:

حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا جَبَلَةُ بْنُ سُحَيْمٍ، قَالَ أَصَابَنَا عَامُ سَنَةٍ مَعَ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَرَزَقَنَا تَمْرًا، فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَمُرُّ بِنَا وَنَحْنُ نَأْكُلُ وَيَقُولُ لاَ تُقَارِنُوا فَإِنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الْقِرَانِ‏.‏ ثُمَّ يَقُولُ إِلاَّ أَنْ يَسْتَأْذِنَ الرَّجُلُ أَخَاهُ‏.‏ قَالَ شُعْبَةُ الإِذْنُ مِنْ قَوْلِ ابْنِ عُمَرَ‏.‏

Terjemahan: "Dari Jabalah bin Suhaim: Pada masa Ibn Az-Zubair, kami mengalami kelaparan, dan ia memberikan kami kurma untuk makanan kami. Abdullah bin Umar biasa melewati kami saat kami makan dan berkata, 'Jangan makan dua kurma sekaligus, karena Nabi ﷺ melarang mengambil dua kurma sekaligus (dalam satu pertemuan).' Ibn Umar biasanya menambahkan, 'Kecuali jika seseorang meminta izin kepada temannya.'" Syu'bah berkata: "Izin itu adalah perkataan Ibnu Umar."

Hadits ini juga memiliki kaitan dengan ayat Al-Qur'an tentang adab makan dan berbagi, seperti firman Allah dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 88:

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

Terjemahan: "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."

Ayat ini menekankan pentingnya makan dari rezeki yang halal dan baik, serta menjaga ketakwaan dalam setiap tindakan, termasuk adab makan. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengajak hamba untuk menikmati rezeki Allah dengan cara yang benar dan tidak berlebihan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ terhadap "qiran", yaitu mengambil dua kurma sekaligus dalam satu suapan saat makan bersama. Imam Al-Bukhari meriwayatkan ini dalam bab khusus tentang larangan tersebut, menunjukkan pentingnya adab dalam makan, terutama ketika makanan dibagi bersama.

Menurut Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, larangan ini bersifat umum dalam makan bersama, karena dapat mengurangi bagian orang lain atau menimbulkan ketidakadilan. Namun, jika seseorang meminta izin kepada temannya, maka diperbolehkan, sebagaimana ditambahkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Syu'bah bin al-Hajjaj, salah satu perawi hadits, menegaskan bahwa tambahan "kecuali dengan izin" adalah perkataan Ibnu Umar sendiri, bukan bagian dari hadits marfu' (yang disandarkan langsung kepada Nabi ﷺ).

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (meskipun hadits ini dari Bukhari, prinsipnya sama) menjelaskan bahwa larangan qiran bertujuan menjaga keadilan dan mencegah keserakahan. Ini juga termasuk adab sosial dalam Islam, di mana seseorang harus mempertimbangkan hak orang lain. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menambahkan bahwa hadits ini mengajarkan zuhud dan qana'ah (merasa cukup), serta menghindari sifat rakus.

Dalam konteks kelaparan yang disebutkan dalam hadits, di mana Ibnu Az-Zubair memberikan kurma sebagai bantuan, larangan ini semakin relevan untuk memastikan distribusi yang adil. Abdullah bin Umar, sebagai sahabat yang dikenal zuhud dan teliti dalam mengikuti sunnah, secara aktif mengingatkan orang lain tentang larangan ini, menunjukkan semangatnya dalam amar ma'ruf nahi munkar.

Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar tentang larangan ini; mereka sepakat bahwa qiran dilarang dalam makan bersama kecuali dengan izin. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menegaskan bahwa larangan ini bersifat adab, bukan haram mutlak, karena tujuannya menjaga keharmonisan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa kekhalifahan Abdullah bin Az-Zubair, terjadi kelaparan hebat di Mekkah. Orang-orang miskin dan para pekerja diberi kurma sebagai makanan pokok. Suatu hari, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang dikenal sebagai sahabat yang sangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ, melewati sekelompok orang yang sedang makan kurma. Ia melihat mereka mengambil dua kurma sekaligus dalam satu tangan. Dengan lembut, Ibnu Umar mengingatkan, "Janganlah kalian melakukan qiran, karena Nabi ﷺ telah melarangnya." Kemudian, sebagai bentuk kasih sayang dan pemahaman, ia menambahkan, "Kecuali jika salah seorang dari kalian meminta izin kepada saudaranya." Para sahabat pun menerima nasihat ini dengan hati terbuka, menyadari bahwa adab makan adalah bagian dari ibadah. Hikmahnya, Islam mengajarkan kita untuk selalu menjaga hak orang lain, bahkan dalam hal kecil seperti makan kurma, dan meneladani kezuhudan serta ketelitian para sahabat dalam mengamalkan sunnah.

Kesimpulan Praktis

  • Hindari makan dua kurma sekaligus dalam satu suapan saat makan bersama, kecuali dengan izin teman yang makan bersama.
  • Amalkan adab makan yang diajarkan Nabi ﷺ untuk menjaga keadilan dan keharmonisan.
  • Teladani Abdullah bin Umar dalam semangat mengingatkan kebaikan dengan cara yang lembut.
  • Ingatlah bahwa rezeki dari Allah harus dinikmati dengan cara yang halal dan penuh rasa syukur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?