Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5426 tentang Larangan makan dan minum dalam wadah emas atau perak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras umat Islam menggunakan wadah dari emas dan perak untuk makan dan minum. Larangan ini bersifat mutlak dan termasuk dosa besar, karena perbuatan tersebut menyerupai gaya hidup orang-orang kafir di dunia yang sombong dan bermewah-mewahan. Sebaliknya, kenikmatan menggunakan wadah tersebut di akhirat kelak hanyalah untuk orang-orang beriman sebagai balasan atas kesabaran mereka di dunia.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَٱلَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَوٰةِ فَٰعِلُونَ

"Dan orang-orang yang menunaikan zakat." (QS. Al-Mu'minun [23]: 4)

Ayat ini secara umum mengajarkan tentang pentingnya membersihkan harta dan tidak berlebih-lebihan dalam kemewahan dunia.

Hadits:

Hadits riwayat Shahih Al-Bukhari nomor 5426 dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu. Lafadz lengkapnya telah disebutkan di atas.

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan ini adalah ijma' (konsensus) ulama. Beliau berkata, "Para ulama sepakat tentang haramnya makan dan minum dalam wadah emas dan perak bagi laki-laki maupun perempuan." (Al-Majmu', 1/214)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Riyadhish Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis wadah, baik untuk makan, minum, atau keperluan lainnya. Beliau juga menegaskan bahwa hukumnya haram secara mutlak.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu. Kisahnya sangat menarik: Hudzaifah meminta air minum, lalu seorang Majusi (penyembah api) menuangkan air ke dalam cangkir perak. Ketika cangkir itu sampai di tangannya, Hudzaifah langsung melemparkannya kembali kepada si Majusi. Beliau kemudian menjelaskan bahwa beliau sudah sering melarang orang tersebut, namun tetap saja melakukannya. Lalu beliau menyampaikan sabda Nabi ﷺ yang melarang hal tersebut.

Poin-poin penting dari hadits ini:

  1. Larangan Mutlak: Nabi ﷺ melarang empat hal secara bersamaan: memakai sutra (untuk laki-laki), memakai dibaj (sejenis sutra tebal), minum dalam wadah emas, dan minum dalam wadah perak. Larangan ini bersifat mutlak dan tidak ada pengecualian.
  2. Hikmah Larangan: Nabi ﷺ menjelaskan hikmahnya, yaitu bahwa kemewahan duniawi seperti ini adalah untuk orang-orang kafir. Mereka bersenang-senang dengan kemewahan di dunia, sementara bagi umat Islam, kenikmatan yang hakiki dan abadi adalah di akhirat. Dengan meninggalkan kemewahan dunia, kita sedang melatih jiwa untuk tidak terikat pada dunia dan lebih fokus pada akhirat.
  3. Sikap Tegas Hudzaifah: Tindakan Hudzaifah yang melemparkan cangkir perak menunjukkan betapa besar kemarahan beliau terhadap perbuatan yang melanggar syariat. Ini bukan karena beliau marah kepada si Majusi, tetapi karena beliau marah karena larangan Allah dilanggar. Ini mengajarkan kita untuk bersikap tegas terhadap kemungkaran, meskipun pelakunya bukan muslim.
  4. Hukumnya Haram: Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat bahwa menggunakan wadah emas dan perak untuk makan dan minum adalah haram. Bahkan, sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa hukumnya termasuk dosa besar. (Lihat Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 1/55)

Perbedaan Pendapat (Ringkas):

Ada sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menggunakan wadah yang dilapisi emas atau perak. Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad mengharamkannya secara mutlak, baik lapisannya tebal maupun tipis. Sementara itu, sebagian ulama lain membolehkan jika lapisannya sangat tipis dan tidak mengubah fungsi wadah. Namun, pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah mengharamkannya, karena keumuman larangan dalam hadits.

Story Telling

Kisah sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu ini memberikan pelajaran berharga tentang kepekaan terhadap larangan Allah. Beliau adalah seorang sahabat yang sangat mencintai sunnah dan sangat membenci kemungkaran. Ketika beliau melihat kemungkaran, beliau tidak tinggal diam. Beliau bertindak tegas, bahkan terhadap orang kafir sekalipun.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa seorang muslim harus memiliki prinsip yang kuat dalam menjalankan agamanya. Jangan sampai kita tergoda oleh kemewahan dunia yang fana. Ingatlah bahwa kenikmatan dunia hanyalah sementara, sedangkan kenikmatan akhirat adalah abadi. Lebih baik kita bersabar di dunia dengan meninggalkan hal-hal yang diharamkan, agar kelak di akhirat kita mendapatkan kenikmatan yang jauh lebih besar dan lebih mulia.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya menggunakan wadah dari emas dan perak untuk makan, minum, atau keperluan lainnya.
  2. Jauhi segala bentuk kemewahan yang dilarang syariat, karena itu adalah gaya hidup orang-orang kafir.
  3. Bersikaplah tegas terhadap kemungkaran, baik yang dilakukan oleh muslim maupun non-muslim, sesuai kemampuan dan dengan cara yang bijak.
  4. Latihlah diri untuk tidak terlalu mencintai dunia dan lebih fokus pada persiapan untuk akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.