Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memerintahkan kita untuk mengakhirkan shalat Dhuhur sedikit ketika cuaca sangat panas (terik), yaitu dengan menunggu sampai panasnya agak mereda. Alasannya, karena panas matahari yang sangat menyengat itu berasal dari hawa/panasnya neraka Jahannam. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar kita tidak menyiksa diri dan tetap khusyuk dalam shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan panas sebagai ujian dan peringatan:
QS. At-Taubah [9]: 81
وَفَرِحُوا بِالْقُعُودِ وَقَالُوا لَا تَنفِرُوا فِي الْحَرِّ ۗ قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ أَشَدُّ حَرًّا ۚ لَوْ كَانُوا يَفْقَهُونَ
Terjemahan: "Dan mereka merasa senang duduk (tidak berangkat perang) dan berkata: 'Janganlah kamu berangkat (berperang) dalam panas terik ini.' Katakanlah: 'Api neraka Jahannam itu lebih panas.' Kalau saja mereka mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Waktu Shalat, Bab Mengakhirkan Shalat Dhuhur di Saat Terik (no. 538). Imam Al-Bukhari juga menyebutkan bahwa hadits ini diikuti (تابعه) oleh Sufyan (ats-Tsauri), Yahya (bin Sa'id al-Qaththan), dan Abu 'Awanah dari Al-A'masy — menunjukkan kuatnya riwayat ini.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah "أَبْرِدُوا" (abriduu) berarti memberi keringanan (rukhshah) dan bukan kewajiban yang mengubah waktu.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ini adalah sunnah yang dianjurkan ketika panas sangat menyengat, bukan berarti shalat Dhuhur boleh diundur sampai keluar waktunya.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan hikmahnya: panas dunia mengingatkan kita pada panas akhirat agar kita berlindung darinya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ memerintahkan umatnya: "أَبْرِدُوا بِالظُّهْرِ" — "Akhirkanlah (tunggulah sampai agak sejuk) shalat Dhuhur." Yakni, jangan langsung shalat di puncak terik, tetapi tunggu sampai panas agak reda. Lalu beliau menjelaskan sebabnya: "فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ" — "Karena sesungguhnya panas yang sangat menyengat itu berasal dari hembusan (faih) neraka Jahannam."
Kata "فَيْح" (faih) berarti hembusan atau pancaran panas. Ini adalah ungkapan bahwa panas ekstrem di dunia memiliki kaitan dengan panasnya neraka, sebagai peringatan dan pelajaran.
Pemahaman ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam "Bab Mengakhirkan Shalat Dhuhur di Saat Terik," menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil disyariatkannya menunda shalat Dhuhur ketika panas sangat menyengat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah ini bersifat anjuran (sunnah) dan bukan wajib. Waktu Dhuhur tetap dimulai sejak matahari tergelincir (zawal), namun menunda sedikit hingga panas mereda adalah lebih utama ketika cuaca sangat panas. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti Syafi'iyah) menganggapnya sunnah, sebagian lagi menganggapnya mustahab yang ditekankan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya menunda shalat Dhuhur saat panas terik, baik bagi musafir maupun mukim, baik shalat berjamaah maupun sendiri. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa panas dunia adalah bagian dari hembusan neraka, sehingga seorang mukmin hendaknya mengambil pelajaran: jika panas dunia saja begitu menyiksa, bagaimana panasnya neraka? Ini mendorong kita untuk berlindung kepada Allah dari neraka.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Shahih Al-Bukhari menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar seseorang shalat dengan lebih khusyuk dan tidak terganggu oleh panas yang menyengat. Beliau juga menegaskan bahwa ini tidak berarti boleh mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya, melainkan hanya menunda sebentar selama masih dalam waktu Dhuhur.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali) berpendapat bahwa menunda shalat Dhuhur saat terik adalah sunnah, kecuali jika ada maslahat untuk menyegerakan (seperti berjamaah atau safar).
- Sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa ini hanya berlaku di negeri yang sangat panas, dan tidak berlaku di negeri yang sejuk.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: menunda shalat Dhuhur saat terik adalah sunnah yang dianjurkan, berdasarkan zahir hadits dan kesepakatan para perawi yang menguatkannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang waktu shalat. Beliau hidup sampai masa tabi'in dan menjadi rujukan dalam ilmu hadits.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Sesungguhnya panasnya matahari di dunia ini adalah bagian dari panasnya neraka. Maka ingatlah neraka ketika kamu merasakan panasnya dunia." (Makna ini disebutkan oleh Ibn Rajab dalam Latha'if al-Ma'arif).
Sufyan ats-Tsauri rahimahullah, yang disebut dalam sanad hadits ini sebagai mutaba'ah (penguat), adalah imam ahli hadits yang sangat teliti. Beliau pernah berkata: "Tidaklah seorang hamba merasakan panasnya dunia melainkan hendaknya ia mengingat panasnya neraka, agar ia semakin takut kepada Allah." (Makna umum dari perkataan beliau yang dinukil oleh Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala).
Hikmahnya: Panas yang kita rasakan di dunia adalah pengingat akan panasnya akhirat. Maka janganlah kita mengeluh, tetapi jadikanlah ia sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan berlindung dari neraka.
Kesimpulan Praktis
- Sunnah menunda shalat Dhuhur saat terik — ketika panas sangat menyengat, tunggulah sampai agak sejuk, lalu shalat Dhuhur. Ini adalah sunnah yang dianjurkan.
- Jangan mengakhirkan hingga keluar waktu — penundaan ini hanya sebentar, selama masih dalam waktu Dhuhur.
- Ambil pelajaran dari panas dunia — ingatlah panasnya neraka, dan berlindunglah kepada Allah darinya.
- Kasih sayang syariat — Islam tidak membebani kita dengan shalat di saat panas menyiksa, tetapi memberi keringanan agar kita khusyuk.
- Ikuti pemahaman ulama — sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibn Rajab, dan al-Utsaimin, hadits ini adalah dalil sunnahnya menunda shalat Dhuhur saat terik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.