Penjelasan Hadits Bukhari No. 5364 tentang Istri boleh mengambil harta suami yang kikir secukupnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini memberikan keringanan (rukhsah) bagi seorang istri yang suaminya kikir atau tidak menafkahi dengan cukup. Jika suami tidak memberikan nafkah yang layak, istri boleh mengambil secukupnya dari harta suami dengan cara yang baik (bil ma'ruf), tanpa sepengetahuan suami, untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya. Ini adalah bentuk keadilan dan kasih sayang syariat, karena suami wajib menafkahi, dan jika ia lalai, istri tidak boleh dibiarkan menderita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab An-Nafaqat (Nafkah), Bab "Jika Seorang Suami Tidak Memberi Nafkah, Maka Istri Boleh Mengambil Tanpa Pengetahuan Suami Apa yang Cukup untuknya dan Anaknya dengan Cara yang Baik", nomor 5364. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Aqdhiyah, nomor 1714, dari jalur 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Teks Hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ هِشَامٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ، قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي، إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهْوَ لاَ يَعْلَمُ فَقَالَ " خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ ".

Terjemahan: Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Hind binti 'Utbah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang kikir. Dia tidak memberikan kepadaku nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali jika aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Ambillah apa yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik (bil ma'ruf)."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

QS. An-Nisa' [4]: 19 — "Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) secara patut (bil ma'ruf)."

Ayat ini menunjukkan bahwa suami wajib memperlakukan istri dengan baik, termasuk dalam hal pemberian nafkah. Jika suami tidak berlaku baik, maka syariat memberi jalan keluar yang adil.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:

1. Kewajiban Nafkah Suami kepada Istri

Para ulama sepakat bahwa nafkah (makan, minum, pakaian, tempat tinggal) adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa nafkah adalah konsekuensi dari akad nikah, dan suami adalah pemimpin dalam rumah tangga yang bertanggung jawab memberi kecukupan kepada keluarganya.

2. Makna "Bil Ma'ruf" (Dengan Cara yang Baik)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menjelaskan bahwa bil ma'ruf berarti mengambil sesuai kebiasaan yang wajar di masyarakat, tidak berlebihan dan tidak pula mengurangi. Ini mencakup ukuran kebutuhan pokok yang layak: makanan, pakaian, dan kebutuhan dasar lainnya sesuai kemampuan suami dan standar umum.

3. Kondisi yang Membolehkan Istri Mengambil

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa kebolehan mengambil ini terikat dengan syarat:

  • Suami benar-benar tidak memberi nafkah yang cukup, baik karena kikir atau karena alasan lain.
  • Istri mengambil sekadar kebutuhan pokok dirinya dan anak-anaknya, bukan untuk menabung atau berlebih-lebihan.
  • Dilakukan dengan cara yang baik, artinya tidak merugikan suami secara berlebihan dan tidak menimbulkan kerusakan.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batasan

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa istri boleh mengambil secukupnya tanpa harus meminta izin, sebagaimana zhahir hadits. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa sebaiknya istri tetap berusaha meminta atau mengingatkan suami terlebih dahulu, kecuali jika dikhawatirkan terjadi pertengkaran yang lebih besar. Namun pendapat yang lebih kuat adalah zhahir hadits, yaitu istri boleh mengambil secukupnya, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkan hal itu kepada Hind radhiyallahu 'anha.

5. Hikmah di Balik Hadits

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kemaslahatan keluarga. Syariat tidak membiarkan istri dan anak-anak menderita karena kekikiran suami. Ini adalah bentuk keadilan dan rahmat Islam.

Story Telling

Kisah Hind binti 'Utbah ini adalah kisah nyata dari istri Abu Sufyan bin Harb, salah satu pemuka Quraisy yang saat itu belum masuk Islam. Hind datang mengadu kepada Rasulullah ﷺ dengan jujur dan terbuka. Ia tidak meminta cerai, tidak membalas dengan keburukan, tetapi mencari solusi syar'i.

Rasulullah ﷺ tidak menghakimi Hind dengan kasar, tidak pula memarahi Abu Sufyan secara langsung. Beliau memberikan solusi yang adil dan bijaksana: "Ambillah apa yang cukup untukmu dan anakmu dengan cara yang baik."

Dari kisah ini kita belajar bahwa Islam sangat memperhatikan keadilan dalam rumah tangga. Seorang istri yang dizalimi suaminya dalam hal nafkah tidak dibiarkan begitu saja. Syariat memberi jalan keluar yang halal dan bermartabat.

Kesimpulan Praktis

  1. Suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya dengan baik dan cukup. Ini adalah perintah syariat yang tidak boleh diabaikan.
  2. Jika suami kikir atau tidak memberi nafkah, istri boleh mengambil secukupnya dari harta suami dengan cara yang baik (bil ma'ruf), tanpa berlebihan.
  3. Ukuran "cukup" adalah kebutuhan pokok yang layak menurut kebiasaan masyarakat setempat, bukan untuk menumpuk harta.
  4. Niatkan dengan baik — mengambil untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan karena dendam atau kebencian.
  5. Tetap jaga adab dan komunikasi — meskipun dibolehkan mengambil, sebaiknya istri tetap berusaha mengingatkan suami dengan cara yang lembut, karena tujuan utama adalah keharmonisan rumah tangga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?