Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam masalah harta peninggalan Nabi ﷺ. Intinya, Nabi ﷺ bersabda bahwa para nabi tidak mewariskan harta; apa yang mereka tinggalkan adalah sedekah (untuk kemaslahatan umat). Hadits ini juga mengajarkan kita tentang keadilan, kejujuran dalam memegang amanah, dan bagaimana para sahabat saling menghormati dalam menyelesaikan perselisihan. Pelajaran utamanya adalah harta yang diamanahkan harus dikelola sesuai dengan ketentuan syariat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (tentang harta fai'):
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Hasyr [59]: 7 (potongan yang relevan):
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, maka untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan..."
2. Hadits Nabi ﷺ:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا نُورَثُ مَا تَرَكْنَا صَدَقَةٌ
"Kami (para nabi) tidak mewariskan; apa yang kami tinggalkan adalah sedekah."
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 5358) dari sahabat Malik bin Aws bin Al-Hadatsan, yang menceritakan langsung dari Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu.
3. Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari gurunya Sa'id bin 'Ufair, dari Al-Layts bin Sa'd (salah satu ulama besar tabi'ut tabi'in yang masuk dalam daftar rujukan kita), dari 'Uqail, dari Ibnu Syihab Az-Zuhri (imam besar tabi'in). Ini menunjukkan sanad yang sangat kuat dan berkaitan langsung dengan ulama-ulama yang menjadi rujukan kita.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan tentang harta peninggalan Nabi ﷺ dan bagaimana para sahabat memahaminya. Mari kita bedah poin-poin pentingnya:
1. Makna "La Nuratsu" (Kami tidak diwarisi):
Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah kekhususan para nabi. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa harta para nabi tidak diwariskan kepada keluarga mereka seperti warisan biasa, tetapi menjadi sedekah yang dikelola untuk kemaslahatan umat. Ini bukan berarti para nabi tidak sayang kepada keluarganya, tetapi justru karena kedudukan mereka yang tinggi, harta mereka adalah milik umat.
2. Praktek Umar bin Khaththab:
Dalam hadits ini, Umar radhiyallahu 'anhu menjelaskan dengan sangat rinci bagaimana harta peninggalan Nabi ﷺ dikelola:
- Nabi ﷺ mengambil kebutuhan keluarganya untuk setahun dari harta tersebut.
- Sisanya disalurkan untuk kemaslahatan umum (seperti zakat dan kebutuhan negara).
- Abu Bakar dan kemudian Umar meneruskan kebijakan yang sama persis.
3. Pelajaran tentang Amanah dan Keadilan:
Umar radhiyallahu 'anhu tidak serta-merta menolak permintaan Ali dan Abbas radhiyallahu 'anhuma. Beliau menjelaskan dengan jujur dan transparan, lalu menawarkan solusi: mereka boleh mengelola harta tersebut, tetapi dengan syarat yang sama seperti yang dilakukan Nabi ﷺ. Ini adalah contoh keadilan dan keterbukaan dalam memimpin.
4. Hikmah dari Kisah Ini:
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang pemimpin menjelaskan kebijakannya kepada rakyat, dan bolehnya menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah dan kejujuran. Tidak ada permusuhan antara Ali, Abbas, dan Umar; yang ada hanyalah perbedaan pemahaman yang diselesaikan dengan cara yang sangat mulia.
5. Pelajaran tentang Zuhud:
Imam Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin menyebutkan bahwa hadits ini mengajarkan zuhudnya para sahabat. Mereka tidak berebut harta karena cinta dunia, tetapi karena ingin memastikan harta tersebut dikelola sesuai syariat. Bahkan Ali dan Abbas yang meminta bagian, mereka juga ingin mengelolanya dengan benar.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang kejujuran dan keadilan Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu. Suatu hari, beliau sedang duduk bersama para sahabat, dan datanglah Abbas (paman Nabi ﷺ) dan Ali (menantu Nabi ﷺ) yang berselisih tentang pengelolaan harta peninggalan Nabi ﷺ.
Umar tidak langsung memutuskan. Beliau bertanya kepada semua yang hadir: "Apakah kalian bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, 'Kami tidak diwarisi, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah'?" Semua mengiyakan, termasuk Ali dan Abbas.
Kemudian Umar menjelaskan dengan tenang bagaimana harta itu dikelola sejak zaman Nabi ﷺ, Abu Bakar, hingga dirinya. Beliau tidak marah, tidak menuduh, tetapi menjelaskan dengan fakta dan bukti. Di akhir, beliau berkata: "Jika kalian mampu mengelolanya dengan cara yang sama, silakan ambil. Jika tidak, biarkan saya yang mengelolanya."
Akhirnya, Ali dan Abbas menerima penjelasan Umar dengan lapang dada. Mereka tidak marah, tidak dendam, bahkan mereka tetap saling menghormati. Ini adalah contoh bagaimana perselisihan seharusnya diselesaikan: dengan kejujuran, keterbukaan, dan mengutamakan kemaslahatan umat di atas kepentingan pribadi.
Kesimpulan Praktis
Beberapa pelajaran yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Jujur dan transparan dalam mengelola amanah, baik harta maupun jabatan.
- Menghormati orang lain dalam perbedaan pendapat; selesaikan dengan musyawarah, bukan permusuhan.
- Tidak rakus terhadap harta; harta adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.
- Meneladani Nabi ﷺ dalam kesederhanaan; beliau mengambil kebutuhan secukupnya dan sisanya untuk umat.
- Menjaga lisan dan sikap ketika berselisih; jangan sampai perbedaan pendapat merusak ukhuwah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.