Penjelasan Hadits Bukhari No. 535 tentang Mengakhirkan shalat Dhuhur saat cuaca sangat panas

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa menunda shalat Dhuhur saat cuaca sangat panas (sampai bayangan muncul) adalah sunnah yang dianjurkan. Panas yang menyengat adalah bagian dari hawa neraka Jahanam, sehingga kita dianjurkan untuk shalat saat sudah lebih sejuk. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak menyiksa diri dalam beribadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Waktu Shalat, Bab Mengundur Shalat Dhuhur di Saat Panas Terik, nomor 535. Perawi sahabatnya adalah Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits lengkap:

حَدَّثَنَا ابْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الْمُهَاجِرِ أَبِي الْحَسَنِ، سَمِعَ زَيْدَ بْنَ وَهْبٍ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ أَذَّنَ مُؤَذِّنُ النَّبِيِّ ﷺ الظُّهْرَ فَقَالَ " أَبْرِدْ أَبْرِدْ ـ أَوْ قَالَ ـ انْتَظِرِ انْتَظِرْ ". وَقَالَ " شِدَّةُ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ، فَإِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنِ الصَّلاَةِ ". حَتَّى رَأَيْنَا فَىْءَ التُّلُولِ.

Terjemahan: "Mu'adzin Nabi ﷺ mengumandangkan adzan untuk shalat Dhuhur, lalu Nabi ﷺ bersabda: 'Tunggu, tunggu' — atau beliau bersabda: 'Bersabarlah, bersabarlah.' Dan beliau bersabda: 'Panas yang menyengat berasal dari hawa neraka Jahanam. Jika panas sangat terik, maka dinginkanlah (tundalah) shalat hingga bayangan bukit terlihat.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya, namun fokus kita pada riwayat Al-Bukhari ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan tentang waktu terbaik untuk shalat Dhuhur saat cuaca sangat panas. Para ulama dari daftar yang diberikan, seperti Imam Al-Bukhari, Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibnu Rajab al-Hanbali, membahas hadits ini dalam kitab-kitab mereka.

Makna "Panas dari Hawa Neraka Jahanam":

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini adalah peringatan agar manusia tidak menyiksa diri dengan panas yang berlebihan, karena panas yang ekstrem menyerupai hawa neraka. Ini bukan berarti neraka itu sendiri, tetapi sifat panasnya yang menyengat mengingatkan pada azab neraka. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menambahkan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan Nabi-Nya, agar hamba tidak memberatkan diri dalam ibadah.

Hukum Mengundur Shalat Dhuhur (Al-Ibraad):

Para ulama sepakat bahwa menunda shalat Dhuhur hingga panas mereda adalah sunnah (dianjurkan), bukan wajib. Ini berlaku jika cuaca benar-benar terik dan menyulitkan. Dalilnya adalah hadits ini dan juga hadits lain dari Abu Hurairah. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik berpendapat bahwa ini adalah sunnah yang ditekankan (sunnah muakkadah) saat panas menyengat. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa mengundur shalat Dhuhur saat panas terik, dan ini adalah bagian dari kesempurnaan syariat yang memperhatikan kondisi manusia.

Batas Waktu Mengundur:

Hadits ini menyebutkan "hingga bayangan bukit terlihat" (فَىْءَ التُّلُولِ). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah tanda bahwa panas sudah mulai berkurang, yaitu ketika bayangan mulai muncul dari arah timur ke barat. Waktu ini masih dalam rentang waktu Dhuhur, sebelum masuk waktu Ashar. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa mengundur shalat Dhuhur tidak boleh sampai keluar dari waktunya.

Perbedaan Pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengundur shalat Dhuhur saat panas adalah sunnah, tetapi tidak sampai meninggalkan shalat di awal waktu secara mutlak. Namun, pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali adalah melaksanakannya saat panas terik, sebagaimana ditunjukkan hadits ini. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini adalah bentuk rahmat, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama daftar tentang keutamaannya.

Story Telling

Suatu hari, di kota Madinah yang panasnya menyengat, seorang muadzin Nabi ﷺ bernama Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu mengumandangkan adzan untuk shalat Dhuhur. Umat Islam pun bersiap-siap menuju masjid. Namun, Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang melihat bahwa panas begitu terik hingga membuat orang-orang kepanasan. Beliau lalu bersabda, "Tunggu, tunggu." Beliau tidak ingin umatnya bersusah payah berjalan di bawah terik matahari yang menyengat. Beliau mengajarkan bahwa panas yang ekstrem itu adalah bagian dari hawa neraka, sehingga kita harus menjauhi siksa diri. Akhirnya, mereka menunggu hingga bayangan bukit mulai terlihat, lalu shalat bersama. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kenyamanan umatnya dalam beribadah, bukan hanya sekadar kewajiban. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Kesimpulan Praktis

  1. Saat cuaca sangat panas, tundalah shalat Dhuhur hingga panas sedikit mereda (misalnya hingga bayangan mulai muncul), selama masih dalam waktu Dhuhur.
  2. Ini adalah sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban, dan berlaku jika panas benar-benar menyulitkan.
  3. Panas yang menyengat mengingatkan kita pada hawa neraka, sehingga kita dianjurkan untuk bersyukur dan tidak menyiksa diri.
  4. Utamakan shalat berjamaah, tetapi jika panas ekstrem, boleh menunda sebentar untuk kenyamanan.
  5. Jangan berlebihan dalam menunda hingga keluar waktu shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?