Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang kewajiban masa iddah bagi seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa iddah tersebut, wanita itu dilarang berhias, termasuk memakai celak (kohl) di matanya, meskipun ada alasan medis, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak. Larangan ini adalah bentuk penghormatan dan kesedihan atas wafatnya suami, sekaligus menjaga kehormatan keluarga yang ditinggalkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas adalah riwayat dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Thalaq, dan para ulama menjadikannya sebagai dalil utama tentang hukum iddah wanita yang ditinggal mati suaminya.
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS. Al-Baqarah [2]: 234)
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan Al-Bashri, Sa'id bin Al-Musayyib, dan Atha' bin Abi Rabah sepakat bahwa ayat ini mewajibkan masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya. Adapun larangan berhias selama masa iddah, para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik menjelaskan bahwa larangan ini mencakup segala bentuk perhiasan yang bertujuan untuk mempercantik diri, termasuk celak mata.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Hukum Masa Iddah Wanita yang Ditinggal Mati Suaminya
Para ulama sepakat bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari, berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 234 dan hadits ini. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah ketetapan Allah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, dan ini adalah hukum yang telah disepakati oleh kaum muslimin.
2. Larangan Berhias Selama Masa Iddah
Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ melarang wanita yang berduka untuk memakai celak mata. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk perhiasan yang biasa digunakan wanita untuk mempercantik diri, seperti:
- Memakai celak atau kosmetik mata
- Memakai wewangian
- Memakai pakaian yang berwarna mencolok atau bermotif menarik
- Berdandan dengan tujuan mempercantik diri
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menunjukkan rasa berkabung atas kematian suami dan menghormati hak suami yang telah meninggal. Ini bukan berarti wanita harus memakai pakaian kotor atau tidak merawat diri sama sekali, tetapi ia dilarang dari hal-hal yang bersifat berhias dan mempercantik diri.
3. Perbandingan dengan Kebiasaan Jahiliyah
Rasulullah ﷺ menyebutkan kebiasaan wanita jahiliyah yang tinggal di rumah terburuknya dan tidak mandi atau membersihkan diri selama setahun penuh, bahkan sampai melemparkan kotoran jika ada anjing lewat. Ini menunjukkan bahwa Islam datang dengan syariat yang lebih baik dan lebih manusiawi. Islam tidak memerintahkan wanita untuk hidup dalam kotoran, tetapi cukup menahan diri dari berhias selama empat bulan sepuluh hari.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa syariat iddah dalam Islam adalah jalan tengah antara kebiasaan jahiliyah yang berlebihan dan kebiasaan masyarakat yang tidak menghormati hak suami yang telah meninggal.
4. Pengecualian dalam Keadaan Darurat
Para ulama menjelaskan bahwa jika ada kebutuhan medis yang mendesak, seperti sakit mata yang membutuhkan pengobatan dengan celak, maka diperbolehkan dengan syarat:
- Menggunakan celak secukupnya untuk pengobatan, bukan untuk berhias
- Sebaiknya digunakan pada malam hari dan dibersihkan pada siang hari, sebagaimana pendapat sebagian ulama
- Tetap tidak boleh menggunakan celak yang berwarna mencolok atau yang bertujuan mempercantik
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan bahwa kaidah dalam syariat adalah "darurat membolehkan yang dilarang", namun tetap dibatasi sekadar kebutuhan, bukan keinginan.
5. Hikmah Larangan Ini
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan bahwa hikmah larangan berhias selama masa iddah adalah:
- Menunjukkan kesedihan dan penghormatan atas wafatnya suami
- Menjaga kehormatan keluarga dan tidak menimbulkan fitnah
- Memberikan kesempatan bagi hati untuk berduka dan tidak tergesa-gesa melupakan pasangan yang telah meninggal
- Menjaga kemurnian nasab jika wanita tersebut sedang hamil
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan Al-Bashri pernah ditanya tentang seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dan ia khawatir matanya akan rusak jika tidak memakai celak. Maka beliau menjawab: "Dahulu para wanita di masa Nabi ﷺ ditinggal mati suaminya, dan mereka lebih takut kehilangan penglihatan daripada kehilangan keindahan mata. Namun mereka tetap menahan diri dari bercelak karena taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka bersabarlah sebagaimana mereka bersabar, niscaya Allah akan memberikan ganti yang lebih baik."
Kisah ini menunjukkan bahwa para salafush shalih sangat memahami bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lebih utama daripada kepentingan duniawi, meskipun itu berkaitan dengan kesehatan. Mereka yakin bahwa Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya yang taat dalam kesulitan tanpa jalan keluar.
Kesimpulan Praktis
Poin-poin yang bisa diamalkan dari hadits ini:
- Wanita yang ditinggal mati suaminya wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari (atau sampai melahirkan jika sedang hamil).
- Selama masa iddah, wanita dilarang berhias, termasuk memakai celak mata, wewangian, pakaian yang menarik perhatian, dan segala bentuk perhiasan yang bertujuan mempercantik diri.
- Diperbolehkan menggunakan celak karena alasan medis yang mendesak, dengan syarat tidak bertujuan berhias dan hanya sekadar kebutuhan.
- Wanita yang beriddah tetap boleh merawat kebersihan diri, mandi, menyisir rambut, dan memakai pakaian yang bersih dan sopan, selama tidak bertujuan berhias.
- Bagi para wali dan keluarga, hendaknya mendukung dan membantu wanita yang sedang beriddah, tidak membebani mereka, dan menjaga mereka dari hal-hal yang bisa menjerumuskan pada pelanggaran.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.