Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 5321 tentang Hak tinggal wanita yang dicerai dan perbedaan pendapat ulama

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang perbedaan pendapat di kalangan sahabat dan tabi'in mengenai hak tempat tinggal (sukna) bagi wanita yang ditalak ba'in (talak tiga). Aisyah radhiyallahu 'anha berpendapat bahwa wanita yang ditalak berhak mendapatkan tempat tinggal dari mantan suaminya, sementara Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ tidak mewajibkan tempat tinggal dan nafkah baginya. Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat berbeda pendapat dalam masalah fiqih, namun tetap saling menghormati dan tidak saling menjatuhkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Talak, Bab Kisah Fatimah binti Qais, no. 5321. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Talak, Bab "Al-Mutallaqah Tsalatsa La Nafaqata Laha", no. 1480.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Ath-Thalaq [65]: 1

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّى حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

"Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (juga) mereka keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Barangsiapa melanggar ketentuan Allah, maka sungguh dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Engkau tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru."

Penjelasan ulama tentang ayat ini:

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan larangan mengeluarkan wanita yang ditalak dari rumahnya selama masa idah. Namun beliau juga mencatat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah larangan ini berlaku umum untuk semua wanita yang ditalak atau khusus untuk talak raj'i (yang bisa rujuk).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini mengandung perintah untuk tidak mengeluarkan istri yang ditalak dari rumah suaminya, dan ini menunjukkan bahwa wanita yang ditalak raj'i berhak mendapatkan tempat tinggal. Adapun untuk talak ba'in, beliau menjelaskan bahwa ayat ini lebih tepat dipahami untuk talak raj'i, karena lanjutan ayat "lā tadrī la'allallāha yuḥditsu ba'da dzālika amrā" (engkau tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru) mengisyaratkan kemungkinan rujuk.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dan hadits Fatimah binti Qais. Mari kita telusuri dengan adab dan keilmuan:

1. Pendapat Aisyah radhiyallahu 'anha

Aisyah radhiyallahu 'anha berpendapat bahwa wanita yang ditalak — baik talak raj'i maupun ba'in — berhak mendapatkan tempat tinggal dari mantan suaminya selama masa idah. Beliau berdalil dengan keumuman firman Allah dalam QS. Ath-Thalaq [65]: 1 yang melarang mengeluarkan wanita dari rumahnya. Dalam hadits di atas, Aisyah memerintahkan Marwan untuk mengembalikan putri Abdurrahman bin Al-Hakam ke rumah suaminya yang menceraikannya.

2. Pendapat Fatimah binti Qais radhiyallahu 'anha

Fatimah binti Qais meriwayatkan bahwa ketika ia ditalak tiga oleh suaminya, Nabi ﷺ tidak memberinya tempat tinggal dan nafkah. Dalam riwayat lain (HR. Muslim), Fatimah berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda kepadanya:

لَا نَفَقَةَ لَكِ وَلَا سُكْنَى

"Tidak ada nafkah dan tidak ada tempat tinggal bagimu."

3. Bagaimana para ulama menyikapi perbedaan ini?

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, di antaranya Umar bin Khattab, Abdullah bin Mas'ud, dan Aisyah): Wanita yang ditalak ba'in tetap berhak mendapatkan tempat tinggal selama masa idah, tetapi tidak berhak mendapatkan nafkah. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
  • Pendapat kedua: Wanita yang ditalak ba'in tidak berhak mendapatkan nafkah dan tidak berhak mendapatkan tempat tinggal. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Fatimah binti Qais dan diikuti oleh sebagian ulama Kufah, termasuk Imam Abu Hanifah dalam salah satu riwayat.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan bahwa hadits Fatimah binti Qais telah diteliti ulang oleh para ulama. Beliau menyebutkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu sendiri tidak menerima sepenuhnya riwayat Fatimah binti Qais dalam masalah ini, karena ia khawatir Fatimah lupa atau keliru. Namun para ulama hadits menilai riwayat Fatimah adalah shahih.

4. Penyelesaian yang lebih kuat

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah wanita yang ditalak ba'in tetap berhak mendapatkan tempat tinggal tetapi tidak berhak mendapatkan nafkah. Ini karena:

  • Ayat QS. Ath-Thalaq [65]: 1 secara umum melarang mengeluarkan wanita dari rumahnya, dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya hanya untuk talak raj'i.
  • Hadits Fatimah binti Qais tentang tidak adanya nafkah dan tempat tinggal dipahami oleh mayoritas ulama sebagai kasus khusus, atau karena Fatimah sendiri yang memilih pindah, atau karena ada sebab tertentu.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' juga menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah wanita yang ditalak ba'in berhak mendapatkan tempat tinggal, karena keumuman ayat dan karena menjaga kemaslahatan wanita selama masa idah.

5. Pelajaran adab dari hadits ini

Yang menarik dari hadits ini adalah adab para sahabat dan tabi'in dalam berbeda pendapat:

  • Aisyah radhiyallahu 'anha menasihati Marwan dengan lembut: "Takutlah kepada Allah dan kembalikan dia ke rumahnya." Ini menunjukkan bahwa nasihat harus disampaikan dengan cara yang baik.
  • Al-Qasim bin Muhammad menyebutkan hadits Fatimah binti Qais sebagai dalih, namun Aisyah tidak serta-merta menolak, tetapi berkata: "Tidak mengapa bagimu untuk tidak menyebutkan hadits Fatimah." Ini menunjukkan bahwa perbedaan pendapat tidak membuat mereka saling membenci.
  • Marwan tetap menghormati Aisyah meskipun berbeda pendapat, dan tidak bersikap kasar.

Imam Al-Barbahari dalam Syarh As-Sunnah menekankan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah furu' (cabang) adalah hal yang wajar, selama mereka semua berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah. Yang terlarang adalah perpecahan dalam masalah ushul (pokok) dan saling membenci karena perbedaan pendapat yang masih dalam koridor ijtihad.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Fatimah binti Qais ditalak tiga oleh suaminya, Abu 'Amr bin Hafsh, ia pergi menemui Nabi ﷺ untuk menanyakan apakah ia boleh pindah dari rumah suaminya. Nabi ﷺ bersabda kepadanya:

"Pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum — dan beliau adalah seorang lelaki yang buta — karena jika engkau meletakkan kerudungmu di sisinya, ia tidak akan melihatmu."

Maka Fatimah pun pindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:

"Tidak ada nafkah dan tidak ada tempat tinggal bagimu."

Namun para ulama menjelaskan bahwa perintah pindah ini adalah karena suami Fatimah telah memerintahkannya untuk pindah, atau karena ada sebab lain yang membuatnya tidak aman tinggal di rumah suaminya. Ini menunjukkan bahwa setiap kasus memiliki konteksnya masing-masing, dan para ulama memandang hadits ini dengan cermat sebelum mengambil kesimpulan.

Hikmah dari kisah ini: Kita tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan dari satu dalil tanpa melihat dalil-dalil lainnya. Para sahabat saja berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun mereka tetap saling menghormati dan tidak saling menyalahkan secara kasar.

Kesimpulan Praktis

  1. Wanita yang ditalak raj'i (talak satu atau dua yang masih bisa rujuk) berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal dari suaminya selama masa idah, berdasarkan ijma' ulama.
  2. Wanita yang ditalak ba'in (talak tiga) — pendapat yang lebih kuat menurut mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan salah satu riwayat Imam Ahmad, serta dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan para ulama kontemporer — tetap berhak mendapatkan tempat tinggal tetapi tidak berhak mendapatkan nafkah.
  3. Adab dalam berbeda pendapat: Kita harus menghormati ulama yang berbeda pendapat, tidak mencela mereka, dan tidak memaksakan pendapat kita. Yang penting adalah setiap pendapat didasarkan pada dalil dan pemahaman yang benar.
  4. Hati-hati dalam mengambil dalil: Satu hadits bisa dipahami berbeda oleh para ulama karena konteks dan dalil-dalil lain yang saling terkait. Karena itu, kita harus merujuk kepada ulama yang berkompeten.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.