Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab mulia ketika seseorang sedang shalat, yaitu menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah serta arah kiblat. Saat shalat, seorang hamba sedang bermunajat (berbisik dan berkomunikasi) dengan Allah ﷻ. Oleh karena itu, dilarang meludah atau membuang dahak ke arah kiblat atau ke arah kanan. Jika terpaksa harus meludah, maka hendaknya ke arah kiri atau di bawah kaki kiri. Ini adalah bentuk penghormatan dan adab yang agung kepada Allah ﷻ dan tempat ibadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
<p>حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى يُنَاجِي رَبَّهُ فَلاَ يَتْفِلَنَّ عَنْ يَمِينِهِ، وَلَكِنْ تَحْتَ قَدَمِهِ الْيُسْرَى ".</p>
Terjemahan: "Sesungguhnya salah seorang di antara kalian jika shalat, ia sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah ia meludah ke kanan, tetapi meludahlah di bawah kaki kirinya." (HR. Al-Bukhari, no. 531)
Hadits lain yang semakna juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
<p>إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّهُ يُنَاجِي رَبَّهُ، فَلَا يَبْزُقَنَّ بَيْنَ يَدَيْهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ، وَلَكِنْ عَنْ شِمَالِهِ تَحْتَ قَدَمِهِ</p>
"Jika salah seorang dari kalian sedang shalat, maka sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Tuhannya. Maka janganlah ia meludah ke depannya dan jangan ke kanannya, tetapi ke kiri atau di bawah kakinya." (HR. Muslim, no. 551)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari (wafat 256 H) menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada "Kitab Waktu Shalat" dan "Bab Shalat yang Menghadapkan kepada Tuhannya", menunjukkan bahwa adab ini berkaitan erat dengan kesadaran bahwa Allah ﷻ senantiasa menghadap dan memperhatikan hamba-Nya yang sedang shalat.
- Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan meludah ke kanan dan ke depan adalah karena arah kanan adalah arah yang mulia, dan ke depan adalah arah kiblat yang merupakan arah menghadap Allah ﷻ. Adapun meludah ke kiri atau di bawah kaki adalah karena tempat tersebut lebih rendah dan tidak mengganggu.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu karena orang yang shalat sedang bermunajat kepada Rabb-nya, sehingga ia harus menjaga kebersihan dan kesucian tempat munajatnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Hakikat Shalat adalah Munajat (berbisik/berkomunikasi dengan Allah ﷻ).
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam kitabnya As-Shalah wa Hukmu Tarikiha menjelaskan bahwa shalat adalah tiang agama dan sarana terbesar seorang hamba untuk bermunajat kepada Rabb-nya. Ketika seorang hamba berdiri menghadap kiblat, ia sedang berdiri di hadapan Allah ﷻ, maka sepantasnya ia menjaga adab yang sempurna.
- Larangan Meludah ke Arah Kiblat dan ke Kanan.
Para ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H), sepakat bahwa meludah ke arah kiblat di dalam masjid adalah perbuatan yang sangat dilarang, bahkan sebagian ulama menghukuminya makruh tahrim (sangat dilarang) jika dilakukan di dalam masjid. Adapun meludah ke arah kanan juga dilarang karena arah kanan adalah arah yang mulia dan biasanya digunakan untuk hal-hal yang baik.
- Solusi Jika Terpaksa Meludah.
Nabi ﷺ memberikan solusi yang praktis: jika seseorang sangat terpaksa ingin meludah, maka hendaknya ia meludah ke arah kiri atau di bawah kaki kirinya. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kebersihan dan tidak memberatkan umatnya, namun tetap menjaga adab.
- Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Meludah di Masjid.
- Imam Abu Hanifah (wafat 150 H) berpendapat bahwa meludah di masjid hukumnya makruh, baik ke arah kiblat maupun tidak, karena masjid adalah tempat yang suci.
- Imam Malik (wafat 179 H) berpendapat bahwa meludah di dalam masjid adalah makruh, dan jika dilakukan ke arah kiblat maka lebih berat lagi larangannya.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa meludah ke arah kiblat di dalam masjid adalah haram, karena hadits ini dengan tegas melarangnya. Namun jika di luar masjid, maka makruh.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengharamkan meludah ke arah kiblat di dalam masjid, karena larangan Nabi ﷺ dalam hadits ini bersifat tegas dan mengandung penghormatan kepada Baitullah dan masjid-masjid.
- Hikmah dari Larangan Ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk menjaga kebersihan tempat ibadah dan menghormati arah kiblat. Orang yang shalat sedang menghadap Allah ﷻ, maka ia tidak pantas melakukan perbuatan yang kotor dan tidak sopan di hadapan-Nya.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Nabi ﷺ pernah melihat ada dahak di arah kiblat masjid. Beliau sangat marah hingga wajahnya memerah. Kemudian seorang wanita datang dan membersihkannya. Setelah itu, Nabi ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya dahak ini berada di hadapan Allah ﷻ, maka janganlah salah seorang dari kalian meludah ke arah kiblat ketika shalat.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Nabi ﷺ terhadap kesucian masjid dan arah kiblat. Beliau marah bukan karena hal duniawi, tetapi karena penghormatan kepada Allah ﷻ. Ini menjadi pelajaran bagi kita untuk selalu menjaga kebersihan masjid dan tidak melakukan hal-hal yang tidak pantas di dalamnya.
Kesimpulan Praktis
- Jaga kebersihan tempat shalat, terutama masjid, dan jangan meludah atau membuang dahak di dalamnya.
- Jangan meludah ke arah kiblat dalam keadaan apa pun, baik di dalam maupun di luar masjid.
- Jika terpaksa meludah saat shalat, lakukanlah ke arah kiri atau di bawah kaki kiri, dan sebaiknya gunakan tisu atau sapu tangan.
- Sadari bahwa shalat adalah munajat kepada Allah ﷻ, maka jaga adab, kekhusyukan, dan kebersihan dalam shalat.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dan anak-anak agar mereka terbiasa menghormati masjid dan kiblat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.