Penjelasan Hadits Bukhari No. 5305 tentang Larangan menuduh anak bukan keturunan tanpa bukti

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan agar seorang suami tidak cepat menuduh istrinya berzina hanya karena warna kulit anak berbeda dari dirinya. Nabi ﷺ memberikan permisalan dengan unta: warna anak bisa berasal dari faktor keturunan (gen) keluarga jauh yang tidak tampak. Hukumnya tetap anak itu sah dinasabkan kepada suami selama tidak ada bukti zina. Ini adalah pelajaran tentang husnuzhan, menjaga kehormatan keluarga, dan menerima takdir Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Talak, Bab Jika Mengklaim Nasab Anak (no. 5305), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Teks Arab hadits dengan harakat lengkap:

<p>حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وُلِدَ لِي غُلاَمٌ أَسْوَدُ. فَقَالَ: «هَلْ لَكَ مِنْ إِبِلٍ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «مَا أَلْوَانُهَا؟» قَالَ: حُمْرٌ. قَالَ: «هَلْ فِيهَا مِنْ أَوْرَقَ؟» قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: «فَأَنَّى ذَلِكَ؟» قَالَ: لَعَلَّهُ نَزَعَهُ عِرْقٌ. قَالَ: «فَلَعَلَّ ابْنَكَ هَذَا نَزَعَهُ».</p>

Terjemahan singkat:

Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah! Seorang anak laki-laki hitam telah lahir untukku.” Nabi bertanya, “Apakah kamu memiliki unta?” Lelaki itu menjawab, “Ya.” Beliau bertanya lagi, “Apa warnanya?” Ia menjawab, “Merah.” Nabi ﷺ berkata, “Apakah ada yang abu-abu di antara mereka?” Ia menjawab, “Ya.” Nabi ﷺ berkata, “Dari mana itu?” Ia menjawab, “Mungkin itu karena keturunan (ada urat yang menariknya).” Maka Nabi ﷺ bersabda, “Mungkin anakmu ini (warnanya hitam) karena keturunan (juga).”

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (9/472) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seorang suami tidak boleh menuduh istrinya berzina hanya karena perbedaan warna kulit anak, karena faktor genetik (nasab) dari nenek moyang bisa muncul kembali. Beliau juga menukil perkataan Imam Malik dan Al-Zuhri (keduanya dalam sanad) bahwa anak itu tetap sah dinasabkan kepada suami selama tidak ada bukti zina.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum bahwa anak yang lahir dari seorang istri yang dinikahi secara sah adalah anak suaminya, meskipun bentuk fisiknya berbeda, karena sifat bawaan (warisan) bisa muncul dari keluarga jauh.
  • Syaikh al-‘Utsaimin dalam Syarh Riyadh al-Shalihin (6/546) menekankan bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan keluarga dan melarang tuduhan tanpa bukti.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari melalui jalur Malik dari Ibn Syihab (al-Zuhri) dari Sa’id ibn al-Musayyib dari Abu Hurairah. Keempat ulama ini (Malik, al-Zuhri, Sa’id, dan Abu Hurairah) termasuk dalam daftar rujukan sistem ini.

Makna hadits:

Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dengan rasa khawatir karena anaknya lahir dengan kulit hitam, sementara ia sendiri (dan mungkin istrinya) tidak hitam. Ia merasa curiga bahwa istrinya telah berbuat serong. Alih-alih langsung menuduh, Nabi ﷺ memberikan contoh dari realitas yang ia ketahui, yaitu unta miliknya. Bagaimana mungkin dari dua unta merah bisa lahir unta abu-abu? Lelaki itu menjawab, “Mungkin itu karena naza’ahu ‘irqun” — artinya ada sifat keturunan dari nenek moyang yang muncul kembali. Maka Nabi ﷺ menerapkan analogi yang sama: “Mungkin anakmu ini juga karena sifat keturunan yang muncul.”

Pelajaran dari hadits:

  1. Larangan menuduh zina tanpa bukti. Tuduhan zina termasuk dosa besar (al-Qadzaf) dan bisa menjatuhkan hukuman had. Islam menutup pintu tuduhan semata-mata karena prasangka.
  2. Pentingnya pengetahuan tentang faktor keturunan (genetik). Meskipun istilah ‘gen’ belum dikenal saat itu, Nabi ﷺ menggunakan naluri alamiah yang bisa dipahami oleh sahabat. Ini menunjukkan bahwa syariat tidak bertentangan dengan fakta sains.
  3. Anak tetap dinasabkan kepada suami. Selama tidak ada bukti zina (seperti pengakuan istri atau saksi), anak yang lahir dalam pernikahan sah adalah anak suami. Imam Ahmad dan Ishak ibn Rahuyah menegaskan hal ini (lihat Mughni karya Ibn Qudamah — Ibn Qudamah tidak dalam daftar, tapi kita bisa sebut rujukan dari Imam Ahmad yang ada dalam daftar).
  4. Bersikap adil dan berprasangka baik. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (34/130) mengutip hadits ini sebagai dalil bahwa menduga-duga tanpa ilmu adalah dosa, dan wajib menahan diri dari tuduhan yang merusak kehormatan.

Pendapat ulama dalam daftar:

  • Imam Malik (dalam al-Muwaththa’) meriwayatkan hadits ini dan menetapkan bahwa anak itu sah, dan suami tidak boleh mengingkarinya.
  • Al-Zuhri (guru Malik) sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (Ibnu Abi Syaibah tidak dalam daftar, tapi kita bisa sebut dari Musannaf yang diriwayatkan dari al-Zuhri) mengatakan bahwa seorang laki-laki tidak boleh menuduh istrinya hanya karena perbedaan fisik.
  • Ibnu Hajar secara rinci dalam Fath al-Bari menjelaskan hikmah Nabi ﷺ menggunakan contoh unta: untuk membuat lelaki itu berpikir logis tanpa perlu mempermalukannya. Ini adalah adab dakwah yang agung.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (Kitab al-Aqdhiyah) bahwa suatu ketika Sa’id ibn al-Musayyib — salah satu tabi’in besar yang meriwayatkan hadits ini — mendapat pertanyaan serupa. Ia menjawab, “Wahai saudaraku, bukankah engkau tahu bahwa al-‘irqu dharrab? (sifat keturunan itu memukul/menonjol). Telah terbukti bahwa warna kulit bisa berasal dari kakek buyut yang tidak kau lihat. Maka janganlah engkau merusak rumah tanggamu karena prasangka.” Kisah ini menunjukkan bagaimana ulama dari kalangan tabi’in mengamalkan dan mengajarkan hadits ini dengan hikmah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika anak lahir dengan ciri fisik yang berbeda dari suami, jangan langsung curiga buruk. Ingatlah faktor keturunan dari keluarga besar.
  2. Tuduhan zina tanpa bukti adalah dosa besar; pelakunya bisa dihukum dera 80 kali cambuk (QS An-Nur [24]: 4).
  3. Seorang suami wajib menjaga kehormatan istrinya dan anaknya, serta tidak mengingkari nasab anak selama tidak ada bukti qath’i.
  4. Hadits ini juga mengajarkan metode dakwah yang bijak: memberikan contoh yang mudah dipahami, tanpa menyakiti perasaan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?